KEARIFAN LOKAL DALAM MENJAGA LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Advertisements

Go !!! ARE YOU READY.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Oleh: ACHMAD DARDIRI (FIP UNY). Meletakkan dasar kecerdasan, pengeta- huan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti.
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
PERBEDAAN PERILAKU MANUSIA DAN HEWAN
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
Perkenalan  Mata kuliah Green Policy  Durasi : 150 menit  Kompetensi Dasar:  Mahasiswa dapat memiliki dasar pemikiran mengenai Pembangunan Berkelanjutan.
Perencanaan Tata Guna Lahan
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
Pengertian kebudayaan
Ilmu dan Kebudayaan Anita Noer Rachman Dhamar Prahasmoro Aji
LANDASAN SOSIOLOGIS PENGERTIAN LANDASAN SOSIOLOGIS :
PENGERTIAN KEBUDAYAAN
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
MENULIS BERITA BENCANA
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PEMBANGUNAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH
Oleh : Hana Pertiwi, M.Pd SELAMAT DATANG
Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
KEARIFAN LINGKUNGAN KELOMPOK KUNYIT Abdul Aziz (01)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Manusia Dan Kebudayaan
KONSEP TEKNOLOGI.
Dampak Penguatasaan Bidang-Bidang Strategis Terhadap Masyarakat Adat
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
Referensi. referensi ETIKA DAN LINGKUNGAN By Sulistyowati
GREEN POLICY: Local Wisdom
Pengertian Negara Etimologi
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Intervensi Organisasi : BUDAYA ORGANISASI
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
Manusia Dan Kebudayaan
Manusia dan Kebudayaan
KEBUDAYAAN.
KOMUNITAS DESA KEBUDAYAAN DALAM KOMUNITAS PERTANIAN / PEDESAAN
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
PENGERTIAN ETIKA, MORAL, DAN AHLAK
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
`SOSIOLOGI PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
BAB 5 KEBUDAYAAN.
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
REVOLUSI HIJAU.
1. Latar Belakang Manusia disebut sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-12
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
Dr. NANIK DARA SENJAWATI
PENGANTAR KONSELING LINTAS AGAMA DAN BUDAYA
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
GEOSTRATEGI INDONESIA Nurlaila fitriasani Rima safitri Tutia rahmi Yusrawati1604 M. aji syahputra1604.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Oleh: ACHMAD DARDIRI (FIP UNY)
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
GREEN POLICY: Local Wisdom
K E A R I F A N L O K A L. Melalui kegiatan pembelajaran saintifik dengan cara menggali informasi dari berbagai sumber belajar, mengamati lingkungan,
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
The Power of PowerPoint | thepopp.com 1 SEMINAR, MK LOCAL GOVERNMENT OTODA PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA BERBASIS KEARIFAN/BUDAYA LOKAL Tri Yudi Siswantoro.
GLOBALISASI DAN PERUBAHAN KOMUNITAS LOKAL Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2. (Kurikulum Revisi 2016) Bagian 3.
Transcript presentasi:

KEARIFAN LOKAL DALAM MENJAGA LINGKUNGAN OLEH : ISWADI, M.Pd

Pengertian Kearifan Lokal Dalam pengertian kebahasaan kearifan lokal, berarti kearifan setempat (local wisdom) yang dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan lokal yang bersifatvbijaksana, penuh kearifan, bernilai yang tertanam dan diikuti oleh warga masyarakatnya.

Kearifan lokal dalam bahasa asing sering dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) atau kecerdasan setempat (local genious). Kearifan lokal juga dapat dimaknai sebuah pemikiran tentang hidup. Pemikiran tersebut dilandasi nalar jernih, budi yang baik, dan memuat hal-hal positif. Kearifan lokal dapat diterjemahkan sebagai karya akal budi, perasaan mendalam, tabiat, bentuk perangai, dan anjuran untuk kemuliaan manusia.

Definisi kearifan lokal tersebut, paling tidak menyiratkan beberapa konsep, yaitu: 1.             Kearifan lokal adalah sebuah pengalaman panjang, yang diendapkan sebagai petunjuk perilaku seseorang;  2.             Kearifan lokal tidak lepas dari lingkungan pemiliknya; 3.             Kearifan lokal itu bersifat dinamis, lentur, terbuka, dan senantiasa menyesuaikan dengan zamannya.

Kearifan lokal lebih menekankan pada tempat dan lokalitas dari kearifan tersebut sehingga tidak harus merupakan sebuah kearifan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal bisa merupakan kearifan yang belum lama muncul dalam suatu komunitas sebagai hasil dari interaksinya denganlingkungan alam dan interaksinya dengan masyarakat serta budaya lain.

Kearifan lokal merupakan salah satu warisan dari nenek moyang, warisan tersebut bisa berupa tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk religi, budaya ataupun adat istiadat (Basuni, 2012). Keberadaan kearifan lokal ini bukan tanpa fungsi. 

Seperti yang dituliskan Sartini (2006), bahwa fungsi kearifan lokal adalah sebagai berikut: 1.      Berfungsi untuk konservasi dan pelestarian sumber daya alam. 2.       Berfungsi untuk pengembangan sumber daya manusia. 3.       Berfungsi untuk pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan. 4.      Berfungsi sebagai petuah, kepercayaan, sastra dan pantangan. 5.       Bermakna sosial misalnya upacara integrasi komunal/kerabat. 6.      Bermakna sosial, misalnya pada upacara daur pertanian 7.      Bermakna etika dan moral. 8.      Bermakna politik,

Manusia berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam secara lebih efektif.Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan.Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan.

Kriteria kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdiri dari: 1.             Nilai-Nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat 2.             Melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan

Dalam kearifan lokal juga terwujud upaya pengelolaan sumberdaya alam dan  lingkungan yang juga merupakan wujud dari konservasi oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, maka Nababan dalam Suhartini (2009) mengemukakan prinsip-prinsip konservasi dalam pengelolaan sumberdaya alam secara tradisional sebagai berikut : 1.             Rasa hormat yang mendorong keselarasan (harmoni) hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Dalam hal ini masyarakat tradisional lebih condong memandang dirinya sebagai bagian dari alam itu sendiri

2.             Rasa memiliki yang eksklusif bagi komunitas atas suatu kawasan atau jenis sumberdaya alam tertentu sebagai hak kepemilikan bersama (communal property resource). Rasa memiliki ini mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan sumberdaya bersama ini dari pihak luar. 3.             Sistem pengetahuan masyarakat setempat (lokal knowledge sistem) yang memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang terbatas.

4.             Daya adaptasi dalam penggunaan teknologi sederhana yang tepat guna dan hemat (input) energi sesuai dengan kondisi alam setempat 5.             Sistem alokasi dan penegakan aturan-aturan adat yang bisa mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh masyarakat luar (pendatang). Dalam hal ini masyarakat tradisional sudah memiliki pranata dan hukum adat yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat dalam satu kesatuan sosial tertentu.

6.             Mekanisme pemerataan (distribusi) hasil panen atau sumber daya milik bersama yang dapat mencegah munculnya kesenjangan berlebihan di dalam masyarakat tradisional. Tidak adanya kecemburuan atau kemarahan sosial akan mencegah pencurian atau penggunaan sumberdaya di luar aturan adat yang berlaku.