PENGERTIAN KONSTITUSI ARTI SEMANTIK : CONSTITUTION (Membentuk negara) (Dasar tertinggi dari segala macam peraturan 2. CONTITUTION DALAM ARTI LUAS . Ketentuan tertulis /tidak tertulis tentang menetapkan dan mengatur pemerintah . Kc.Wheare: Constitution dalam arti luas : Bersifat legal Bersifat non legal
-Bersifat legal – UUD (Gronwet) -Non legal – adat kebiasaan-ketatanegaraan. Di Inggris di pakai istilah KONSTITUSIONAL LAW= HTN.DGN ALASAN BHW HTN KONSTITUSIONALNYA YG MENONJOL
Konstitusi UUD= Hukum dasar neg. yg tertulis KONVENSI; - H Konstitusi UUD= Hukum dasar neg. yg tertulis KONVENSI; - H.Inter=hasil konvensi HTN = Hasil kesepakatan(sumber hukum formil HTN.dan kekuatannya sama dengan UU
CONSTITUTION DALAM ARTI SEMPIT. Beraifat legal --- UUD GROUNWET- GROUNGESETS 3. MENURUT JAMES BRYEE : Kerangka dari negara yg terorganisasikan oleh dan melalui hukum yg menetapkan lembaga-lembaga tetap dan fungsi dan batas-batas hak.
DI LIHAT DARI DARI SUDUT PENGERTIAN KEDUDUKAN UUD DALAM NEGARA DI LIHAT DARI DARI SUDUT PENGERTIAN KONSTITUSI /UUD MERUPAKAN KERANGKA DASAR DALAM PEMBENTUKAN SUATU NEGARA UNTUK MENENTUKAN : - Struktur organisasi negara Pembagian kk kpd lembaga-lembaga negara dan organisasi pemerintahan lainnya Cara menjalankan kk dari segenap organisasi negara
DI kaitkan dgn teori ttg adanya negara (teori perjanjian masy.) KONSTITUSI /UUD MERUPAKAN KONTRAK /PERJANJIAN YG DIBUAT UNTUK RAKYAT DENGAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN YG MENGATUR : HAK DAN KEWAJIBAN STRUKTUR DAN SS ORGANISASI NEG. FUNGSI ORGANISASI NEGARA
DI LIHAT DARI SEGI SIFATNYA KONSTITUSI /UUD ADALAH DASAR HUKUM KEBERADAAN ORGANISASI DALAM PERANGKAT NEGARA DAN DASAR PENGAHALALAN kk MENJALANKAN PEMERINTAHAN
DI LIHAT DARI SEGI HUKUM NASIONAL KONSTITUSI /UUD ADALAH BASIC NORMA /GROUDNORM YAITU MENJIWAI DAN DASAR HUKUM TERTINGGI DARI SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA
MOTIF LAHIRNYA KONSTITUSI Lord Brych Keinginan dari rakyat untuk menjamin hak-haknya dan membatasi tindakan-tindakan penguasa. Keinginan baik dari yg memerintah atau pemerintah yg diperintah. Keinginan dari pembentuk negara yg baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan negara. keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yg efektif diantara neg2 yg pada mulanya berdiri sendiri
FUNGSI UUD MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM,HAK PARA WARGANYA LANDASAN STRUKTURAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENURUT SUATU SISTIM KETATANEGARAAN YG PASTI DAN TERTENTU. MENJADI SUMBER HUKUM TERTINGGI BAGI PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
SIFAT KONSTITUSI/ UUD FLEKSIBEL = Proses perubahan yg muda seperti perubahan uu biasa (tidak melakukan persyaratan –persyaratan khusus dengan tujuan untuk mengikjuti perkembangan jaman RIJID /KAKU = Proses perubahan yg ditetapkan secara luwes (yg berbeda dgn prosedur biasa )sulit dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan istimewa dgn tunjuan agar konstitusi itu tdk mudah dirubah.
LUWES = Mudah mengiukuti perkembangan masyarakat LUWES = Mudah mengiukuti perkembangan masyarakat .ciri bagi UUD yang luwes bersifat singkat dan hanya mengatur yg pokok –pokok saja dan secara lebih detail diatur lebih lanjut dalam UU organik dan peraturan yg lebih rendah lagi sifatnya
NILAI KONSTITUSI Penilaian terhadap efektifitas suatu konstitusi dalam Penyelenggaraan ketatanegaraan NILAI NORMATIF : Baik secara formal/materil dilaksanakan secara murni dan konsekwen NILAI NOMINAL : secara formal diterima ,berlaku dan secara materil sengaja tdk diberlakukan dlm ketatanegaraan NILAI SEMANTIK : Dalam pelaksanaannya selalu disesuaikan dg n kehendak pemerintah (penguasa tertentu)
PERUBAHAN KONSTITUSI CF.STRONG : By the ordinary legisleture (melalui legislatif) By the people frought (melalui kehendak rakyat.) By a mayority at all muts a federal state (melalui mayoritas negara-negara federal) By a special conventions (melalui kebiasaan khusus)
Kc.Wheare Some primary forces (kudeta) Formal amandement (amandemen) Yudicial interpretation (Kep .MA) Usage and convention (konvensi)
MENGAPA UUD DI AMANDEMEN ALASAN 1 MENGAPA UUD DI AMANDEMEN ALASAN 1. Tidak ada mekenisme Cheks and Balances.(tdk adaJUDICIAL REVIEU) 2. Terlalu banyaknya atribusi kewenangan (praktis didominasi oleh presiden 3. Adanya pasal-pasal multitafsir (multi interpretabel)tafsir presiden sbg executive heavy =sentral kekuasaan. 4.Terlalu percaya pada semangat orang (penyelenggara)
MATERI : PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
TATTA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT KET.MPR.NO III.TAHUN 2000 1. UUD 1945 2. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 3. UNDANG-UNDANG 4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 5. PERATURAN PEMERINTAH 6. KEPUTUSAN PRESIDEN YG BERSIFAT MENGATUR 7. PERATURAN DAERAH
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UU.NO .10./2004 UUD NEGARA RI. 1945 UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH KLASIFIKASI RESEARCH
KEDU KEDUA SUMBER HUKUM MEMILIKI PERBEDAAN DARI SEGI JUMLAH DAN JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG TERCAKUP DI DALAMNYA
UUD 1945 MERUPAKAN HUKUM DASAR TERTULIS NEGARA. TAP MPR MERUPAKAN PUTUSAN KEBIJAKAN MPR SEBAGAI PENGEMBANG KEDAULATAN RAKYAT UU DIBUAT OLEH DPR BERSAMA PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN UUD 1945 . PERATURAN PEMERINTAH SBG PENGGANTI UU DIBUAT OLEH PRESIDEN DLM HAL IKHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA
Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan 1.Dasar per.peruu selalu per.peruu. 2. Hanya per.peruu tertentu saja yg dpt dijadikan landasan yuridis 3. per.peruu yg masih berlaku hanya dapat di hapus atau diubah oleh per.peruu yg sederajat atau yg lebih tinggi 4. per.peruu yg baru mengesampingkan per.peruu yg lama. 5. per.peruu yg lebih tinggi mengesampingkan per.peruu yg lebih rendah 6. per.peruu yg lebih khusus mengesampingkan per.peruu yg lebih umum . 7. Setiap jenis per.peruu materinya berbeda
Perencanaan penyusunan PER.PERUU PROSES PEMBUATAN PER.PERUU DIMULAI DARI PERENCANAAN SAMPAI PENYEBARLUASANNYA PERENCANAAN PENYUSUNAN UU DILAKUKAN DALAM SUATU PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DILINGKUNAN DPR YG SELANJUTNYA DIKOORDINASIKAN DENGAN ALAT PERLENGKAPAN DPR YG KHUSUS MENANGANI BIDANG LEGISLASI
PERSIAPAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERSIAPAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. RUU Yg berasal dari DPR disusun berdasarkan program legislasi nasional RUU Yg berasal dari PRESIDEN disiapkan oleh menteri atau pimp.lembaga pemerintahan/non pemerintahan
RUU YG BERASAL DARI PREIDEN Dikoordinasikan dengan menteri yg tugas dan tanggungjawabnya di bidang peruu. Dan diajukan ke Pimp.DPR dan dibahas oleh DPR paling lambat 60 hari sejak surat presiden di terima RUU YG BERASAL DARI DPR Pimp.DPR mengajukan ke PRESIDEN Dan dibahas dibahas paling lambat 60 hari sejak surat DPR diterima dan Presiden menugaskan kepada menteri untuk mewakili presiden .
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan PRESIDEN menyampaikan RUU dgn materi yg sama ,maka RUU yg dibahas adalah yg disampaikan oleh DPR. Sedangkan yg berasal dari presiden menjadi bahan persandingan
MATERI KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA , SISEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH DIAMANDEMEN Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yg luas Bentuk pemerintahan adalah republik dgn sistem pemerintah ah presidensil Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemeri Menteri diangkat oleh presiden Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral) kek uasaan yudikatif dijalankan oleh mahkam agung
Beberapa variasi dari sistem presidensial di Indonesia 1 Beberapa variasi dari sistem presidensial di Indonesia 1.Presiden sewaktu-waktu dpt diberhentikan oleh MPR atas usul DPR 2. presiden dlm mengangkat pejabat negara maka perlu pertimbangan DPR 3. Presiden dlm megeluarkan kbijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR 4, parlemen di beri kk yg lebih besar dlm hal membentuk UU dan hak budget (anggaran)
Keterlibatan rakyat langsung sebagai pelaksana kedaulatan sbb 1 Keterlibatan rakyat langsung sebagai pelaksana kedaulatan sbb 1. mengisi keanggotaan MPR 2. mengisi keanggotaan DPR 3. mengisi keanggotaan DPD 4. memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SBG PELAKSANA KED. RAKYAT. 1 LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SBG PELAKSANA KED.RAKYAT. 1.MPR (pasal 2 ayat (1) UUD 1945 2.presiden.(syarat-syarat nya dlm pasal 6 ayat (2) 3.DPR (pasal 19 ayat (1) 4.BPK (Pasal 23 ayat (1) 5.MA (Pasal 24 ayat (2) 6.MAHKAMAH KONSTITUSI (Pasal 24 c ayat 3 7. KOMISI YUDISIAL (Pasal 24 b ayat (s)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD 1945 2. Memutus sengketa lembaga lembaga neg.yg diberikan oleh UUD Memutus pembubaran parpol. Memutus perselisihan ttg hasil pemilu SPNI BERDASARKAN UUD 1945 SETELAH DIAMANDEMEN Hakim konstitusi : harus memiliki integritas , dan kepribadia. yg tdk tercelah , adil, negarawan yg menguasai konst.dan sistem ketata.negara sert a tdk sgb pejabat neg
Kewenangan komisi yudisial. 1 Kewenangan komisi yudisial. 1. mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. 2. menegakkan kehormatan ,keluhuran martabat serta menjaga perilaku melaksanakan wwx Tugas komisi yudisial melakukan pendaftaran calon hakim A melakukan seleksi menetapkan calon mengajukan calon ke DPR
Komisi yudisial : melakukan pengawasan terhdp Komisi yudisial : melakukan pengawasan terhdp.perilaku hakim dan mengajukan usul penjatuhan sanksi hakim, pimp.MA. Atau MK anggota KY. Diusulkan oleh presiden dgn persetujuan DPR.dan diberhentikan oleh presiden atas usul KY
SEKIAN