AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN Nur Imamah
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika : jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum LK disetujui
PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul
PENGUKURAN KEWAJIBAN Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi bisa dilakukan terhadap kesalahan atas pendapatan dan belanja baik berulang maupun yang tidak berulang pada tahun berjalan atau periode-periode sebelumnya.
PERSYARATAN UNTUK DAPAT MELAKUKAN KOREKSI Harus memahami sistem akuntansi pemerintahan Harus memahami sistem penganggaran pemerintah Harus memahami sistem akuntansi anggaran, sistem akuntansi pendapatan, belanja, transfer, transaksi pembiayaan, aset, kewajiban dan ekuitas Harus memahami ketentuan perundangan tentang SILPA
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya: Kesalahan yang berulang dan sistemik Kesalahan yang tidak berulang Kesalahan bisa terjadi dan ditemukan pada: Periode waktu sebelum laporan keuangan diterbitkan atau periode tahun berjalan Periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK Periode waktu setelah laporan diaudit BPK dan telah disahkan DPR/DPRD dengan UU atau Perda.
KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit. Pembetulan pada akun ekuitas dana lancar
KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas) Laporan keuangan sudah terbit Tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas Mempengaruhi secara material posisi aset selain kas pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain
Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode berjalan Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan KOREKSI KESALAHAN Tidak berulang Terjadi pada periode sebelumnya Mempengaruhi posisi kas Laporan keuangan periode tersebut belum terbit Pembetulan pada akun pendapatan atau belanja periode yang bersangkutan
SELESAI