AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Beda waktu akan menimbulkan aset / kewajiban pajak tangguhan, sedangkan beda sementara tidak berpengaruh dengan pajak tangguhan. Beban Pajak Tangguhan dan Pendapatan Pajak Tangguhan Beban PPh terdiri atas beban pajak kini dan beban pajak tangguhan / pendapatan pajak tangguhan. Pajak kini (current tax) merupakan jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak pada satu periode. Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan llaba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan sedangkan pendapatan pajak tangguhan mengakibatkan aset pajak tangguuhan. Aset Pajak Tangguhan Aset pajak tangguhan (defered tax liabilities) timbul apabila beda waktu yang menyebabkan terjadinya koreksi positif sehinggga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Kewajiban Pajak Tangguhan Kewajiban pajak tangguhan (defered tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menururt akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan. Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Pencatatan dan Penyajiannya Pengakuan aset dan kewajiban pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
kebijakan akuntansi. 7. PPh final: a) b) Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan pajak tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. c) d) Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimula dan Utang Pajak. Akun PPh final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar. 8. Perlakuan akuntansi untuk hal khusus: a) b) c) Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan. Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan. Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi. Penyajian dalam laporan keuangan: Laba sebelum PPh PPh: Pajak Kini Pajak Tangguhan xxx xxx ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id