pelanggaran-2 + kejahatan-2 thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum HUKUM PIDANA PENGERTIAN: Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan pelanggaran-2 + kejahatan-2 thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum Yang termasuk kepentingan umum: Badan + peraturan perundang negara lembaga-2 negara, pejabat negara, pegawai negeri Kepentingan hukum tiap manusia jiwa, raga, kemerdekaan, kehormatan, hak milik, harta benda
Pidana Kegunaan hukum pidana: preventif & represif Sifat -> publik -> merugikan 1 orang -> menyinggung nurani anggota masyarakat harus memenuhi unsur-unsur peristiwa pidana Hukum pidana material + formal Ius punale #perbuatan2 apa saja yg dpt dihukum #siapa saja yang dapat dihukum #hukuman apa saja yg dpt diterapkan Hukum subyektif (ius puniendi) Hak negara memberikan hukuman Hak jaksa untuk menuntut Hak hakim memutus perkara tindak pidana (delik)
Jenis-jenis delik: (a) dolus (b) culpa Cara penuntutan: ** aduan ** biasa Jumlah tuntutan: # tunggal # jamak Delik: formal – yg dilarang perbuatannya (pencurian) material – yg dilarang akibatnya (pembunuhan) SUBYEK HUKUM: ORANG BADAN HUKUM
Syarat peristiwa sbg peristiwa pidana perbuatan memenuhi unsur2 berdasar hk yg berlaku kesalahan yg dpt dipertanggungjawabkan bertentangan dg hukum yg berlaku ada sanksi Sistematika KUHP Bk I ketentuan umum (algemene leertrukken ps 1-103) Bk II kejahatan (misdrijven ps 104-448) Bk III pelanggaran (over stredingen – ps 448-569)
Asas-asas Hukum Pidana Asas berlakunya hukum pidana (ps 1 ayat (1)) Asas Legalitas nullum delictum nula puna sine praevia lega punali (hk pidana tidak berlaku surut – tiada hukuman tanpa peraturan yg mengaturnya) Asas Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana 1. Asas teritorial (pasal 2 + 3 KUHP perluasan) Berlaku di wilayah Indonesia (darat, laut, udara, kapal-kapal berbendera Indonesia) Siapa saja yang ada di wilayah (WNI atau bukan) Dasarnya adalah tempat dimana perbuatan pidana terjadi Pengecualian asas teritorial: pejabat negara asing yang berada di Indonesia, duta (keluarga dan pegawai-2nya, anak buah kapal perang asing, walaupun ada di luar kapal, tentara asing yang mengunjungi Indonesia, sekjen PBB)
2. Asas nasional aktif (pasal 5 ayat (1) sub b): hukum pidana Indonesia berlaku bagi orang Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia harus ada ekstradisi) 3. Asas nasional pasif (pasal 4 ayat (1,2,3), 7 dan 8) Hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, juga di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana yang mengganggu keselamatan negara Indonesia (memalsukan uang, meterai, lambang negara, stempel negara, surat hutang yang ditanggung pemerintah Ind) 4. Asas universalitas (pasal 4 ayat 4) Hukum pidana Indonesia berlaku bagi pelaku perbuatan pidana yang merugikan keselamatan Internasional, yang terjadi di daerah yang tidak bertuan: pembajakan, pemalsuan uang
SISTEM HUKUMAN Sistem hukuman: hukuman pokok – mati, penjara, kurungan, denda hukuman tambahan: pencabutan hak2 ttt; perampasan barang2 ttt, paksaan utk melakukan konsultasi pada psikiater; pengumuman putusan hakim Deel neming: pleger (yg melakukan) doen pleger (yg menyuruh) mede pleger (turut melakukan) uit lokker (membujuk melakukan)
RESIDIVE - mengulang Residive yang umum – syarat-syarat: Mengulang kejahatan yang sama (dianggap sama) Antara kejahatan yang 1 dengan yg lain sudah ada putusan hakim yg dijatuhkan dengan hukuman penjara Antara yang 1 dengan yg lain tidak lebih dari 5 tahun Residive yang khusus – diatur khusus dalam pasalnya masing-masing