PENERANGAN KESATUAN 1. RUJUKAN :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
POTENSI KERAWANAN PEMILU
NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
PENERANGAN KESATUAN SIKAP POLRI PADA PEMILU 2014
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Lanjut….
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
“HAK POLITIK ANGGOTA TNI DAN POLRI”
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
PENERANGAN KESATUAN NOMOR : 31/VII/2014/PENSAT
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PENERANGAN KESATUAN 1. RUJUKAN : DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN KANTOR SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Cianjur Email: subbaghumaspolrescianjur@yahoo.co.id Telephone : 0263-2288408 Kabag Ops Kompol Hilman Muslim Kasubbag Humas AKP A.Suprijatna, SH.MH Operator PID Brigadir Senja Hadiana, SH Bamin Administrasi BRIPDA Mochamad Wira. A PEDOMAN NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM (PEMILU) DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILDKADA) Nomor : 28 / VI / 2014 / PENSAT 1. RUJUKAN : a. UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; b. UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; c. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT NOMOR: VII/MPR/2000 TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; 2. TERKAIT KETENTUAN PASAL 260 UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, YANG MENJADI DASAR

DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN TAHUN 2014, DINYATAKAN BAHWA”DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009, ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH”, SEHINGGA DALAM PE,ILU TAHUN 2014 TIDAK DI ATUR KETENTUAN BAHWA ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA POLRI AKAN MENGGUNAKAN HAKPILIHNYA ATAU TIDAK, MAKA DI TEGASKAN KEMBALI BAHWA SELAMA BERLANGSUNGNYA PEMILU TAHUN 2014 SELURUH PERSONEL POLRI TETAP MENJAGA NETRALITAS DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH, TIDAK BERPIHAK KEPADA KELOMPOK TERTENTU DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MAUPUN TINDAKAN KEPOLISIAN LAINNYA. 3. NETRALITAS BERARTI TIDAK MEMIHAK (TIDAK IKUT ATAU TIDAK MEMBANTU SALAH SATU PIHAK), SEDANGKAN NETRALITAS BERARTI KEADAAN DAN SIKAP NETRAL (TIDAK MEMIHAK ATAU BEBAS). MAKA NETRALITAS POLRI BERARTI BAHWA “POLRI BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEHIDUPAN POLITIK PRAKTIS”. 4. NETRALITAS POLRI MERUPAKAN HARAPAN SELURUH BANGSA INDONESIA YANG DIAMANATKAN MELALUI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT NOMOR VII/MPR/2000 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI. SELAIN ITU NETRALITAS ANGGOTA POLRI JUGA SEJALAN DENGAN PENGALAMAN NILAI – NILAI TRIBATA SEBAGAI PEDOMAN MORAL POLRI,”KAMI POLISI INDONESIA” YANG MENGANDUNG MAKNA SALAH SATUNYA MERUPAKAN PERNYATAAN NETRALITAS ANGGOTA POLRI TIDAK BERPIHAK TERHADAP URUSAN POLITIK. DENGAN DEMIKIAN NETRALITAS POLRI DIDASARKAN PADA : A. KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARAHAN RAKYAT NOMOR : VII / MPR /2000 PASAL 10 AYAT (1) POLRI BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KEHIDUPAN POLITIK PRAKTIS. ANGGOTA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DI PILIH. KEIKUTSERTAAN POLRI DALAM MENENTUKAN ARAH KEBIJAKAN NASIONAL DISALURKAN MELALUI MPR PALING LAMA SAMPAI DENGAN TAHUNN 2009. B. UNDANG – UNDANG NOOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI PASAL 28 AYAT : 1) POLRI BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KEHIDUPAN POLITIK PRAKTIS ; 2) ANGGOTA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH; 3) ANGGOTA POLRI DAPAT MENDUDUKI JABATAN DI LUAR KEPOLISIAN SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN DARI DINAS KEPOLISIAN; C. UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD. PASAL 86 AYAT (2): PELAKSANA KAMPANYE DALAM KEGIATAN KAMPANYE PEMILU DILARANG MENGIKUTSERTAKAN : 1) KETUA, WAKIT KETUA… 2) ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA POLRI. PASAL 103 AYAT (2) : PEMERINTAH,… TNI DAN POLRI DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUKAN ATAU MERUGIKAN PELAKSANA KAMPANYE PEMILU. PASAL 326 : DALAM PEMILU TAHUN 2014, ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH. 5. BEBERAPA PERTIMBANGAN YANG MELATAR BELAKANGI TIDAK DIGUNAKANNYA HAK MEMILIH BAGI ANGGOTA TNI DAN POLRI, YAITU : A. LATAR BELAKANG SEJARAH, PADA ORDE BARU PERAN TNI DAN PERAN POLRI SEBAGAI KEKUATAN SOSIAL (DWIFUNGSI ABRI) DIJADIKAN SEBAGAI ALAT KEKUASAAN OLEH PEMERINTAH ORDE BARU; B. DITENGAH ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA, PERAN TNI DAN PERAN POLRI SANGAT SIGNIFIKAN DALAM MEMPERTAHANKAN TEGAKNYA NKRI;

DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN C. DIKHAWATIRKAN BISA TERJADI PERPECAHAN DI LINGKUNGAN TNI DAN POLRI. INSTITUSI POLRI AKAN TERPECAH BELAH DENGAN MUNCULNYA BLOK – BLOK DALAM MENDUKUNG PARTAI POLITIK PILIHANNYA DAN CALON YANG MENJADI IDOLANYA. DEMIKIAN PULA PERBEDAAN PILIHAN POLITIK DAPAT MEMICU KONFLIK, KARENA MERUSAK NETRALITAS, SOLIDARITAS DAN SEMANGAT KORPS YANG DIJIWAI TRIBATA DAN CATUR PRASETYA); D. LOYALITAS JUGA AKAN BERSIKAP AMBIVALEN (DI SATU SISI SETIA KEPADA PEMERINTAH, DISISI LAIN MENDUKUNG PARTAI POLITIK YANG MERUPAKAN OILIHAN POLITIKNYA). 6. SEHUBUNGAN DENGAN HAL HAL TERSEBUT DI ATAS, BERSAMA INI DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH PERSONEL POLRI BAHWA IMPLEMENTASI NETRALITAS POLRI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : A. TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KEHIDUPAN POLITIK PRAKTIS, DIANTARANYA : 1) TIDAK MENJADI PIMPINAN / PENGURUS MAUPUN ANGGOTA PORTAI POLITIK, TERMASUK ORGANISASI SAYAPNYA; 2) TIDAK IKUT ATAU MEMBANTU PENGURUS PARTAI POLITIK, TIM SUKSES, JURU KAMPANYE, CALEG ATAU KANDIDAT, PELAKSANA DAN ORGANISASI PENYELENGGARA KAMPANYE PEMILU DAN KEGIATAN PEMILU LAINNYA; 3) TIDAK MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA KELUARGANYA DAN PNS BAWAHANNYA UNTUK MEMILIH ATAU MENCOBLOS PARTAI POLITIK ATAUCALEG / KANDIDAT TERTENTU; 4) TIDAK MELAKUKAN DAN MEMBANTU SEGALA BENTUK KAMPANYE PEMILU, TERMASUK KAMPANYE TERTENTU; 5) TIDAK MEMBOLISIR ORGANISASI KEMASYARAKATAN (SOSIAL, EKONOMI, KEAGAMAAN), UNTUK KEPENTINGAN PARTAI POLITIK MAUPUN CALEG ATAU KANDIDAT TERTENTU; 6) TIDAK TERLIBAT ATAU MEMBANTU SEGALA BENTUK KEGIATAN PARTAI POLITIK LAINNYA; 7) SEGALA UCAPAN ATAU TINDAKAN YANG MENGINDIKASIKAN MENDUKUNG SALAH SATU CALEG ATAU KANDIDAT ATAU PARTAI POLITIK TERTENTU, DILARANG; B. DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DAN PENGAMANAN PADA PEMILU, TIDAK MENGUNTUNGKAN SALAH SATU PARPOL ATAU CALEG ATAU KANDIDAT, ANTARA LAIN: 1) TDAK BERSIKAP DISKRIMINATIF DALAM MELAKSANAKAN PENGAMANAN SELURUH TAHAPAN PEMILU, BAIK DALAM PELAYANAN, PERLINDUNGAN MAUPUN PENEGAKAN HUKUM; 2) UNTUK MENGHINDARI FITNAH, AGAR MENJAGA JARAK YANG SAMA TERHADAP SEMUA PARPOL ATAU CALEG ATAU KANDIDAT; 3) TIDAK ADANYA MEMBIARKAN PRAKTEK KECURANGAN DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILUKADA; 4) KEBERADAAN ANGGOTA POLRI DI TEMPAT KEGIATAN PEMILU, PEMILUKADA ATAU KEGIATAN POLITIK LAINNYA TIADA LAIN HANYA UNTUK TUGAS PENGAMANAN; 5) TIDAK MEMBERIKAN BANTUAN DALAM BENTUK DAN KEPENTINGAN KEGIATAN APAPUN KEPADA PESERTA PEMILU ATAU PEMILUKADA DI LUAR TUGAS DAN FUNGSI POLRI; C. TDAK MENGIJINKAN FASILITAS DINAS DAN JUGA MILIK PRIBADINYA UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI KEGIATAN KAMPANYE PESERTA PEMILU, SEPERTI: 1) TIDAK MENGIJINKAN KENDARAAN, KANTOR, ASRAMA, RUMAH DINAS, LAHAN MILIK DINAS ATAU FASILITAS LAINNYA UNTUK KEGIATAN KAMPANYE PEMILU ATAU PEMILUKADA ; 2) TIDAK MENGIJINKAN KENDARAAN, RUMAH, LAHAN ATAU FASILITAS MILIKNYA UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT KAMPANYE ATAU DIPASANG ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU ATAU PEMILIKADA; 3) TIDAK MEMBERIKAN BANTUAN DANA ATAU MATERIIL LAINNYA KEPADA PARTAI POLITIK, CALEG, CAKA/WAKADA ATAU KANDIDAT;

PENERANGAN KESATUAN DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR D. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILH DALAM PEMILU MAUPUN PEMILUKADA : 1) ANGGOTA POLRI YANG IKUT DALAM PEMILUKADA (CALON KA./WAKADA), DAN PEMILU (CALEG DAN CAPRES / WAKIL) HARUS MENGUNDURKAN DIRI ATAU DARI DINAS POLRI; 2) ANGGOTA POLRI DAPAT MENDUDUKI JABATAN DI LUAR KEPOLISIAN SETELAH MENGUNDURKAN DIRI ATAU PENSIUN DARI DINAS POLRI. 7. LARANGAN – LARANGAN BAGI ANGGOTA POLRI YAN TERCANTUM DALAM UDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TETAP DIBERLAKUKAN SEBAGAI WUJUD NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM PEMILU 2014, BAIK UNTUK PEMILU LEGISLATIF MAUPUN PEMILU PRESIDEN / WAPRES. 8. DALAM RANGKA IMPLEMENTASI NETRALITAS POLRI TERSEBUT, MAKA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINANPADA SEMUA LEVEL ADALAH : A. SETIAP PEMIMPIN POLRI PADA SEMUA LEVEL WAJIB MENSOSIALISASIKAN PENJABARAN NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU DAN PEMILUKADA KEPADA ANGGOTA DAN KELUARGANYA; B. SETIAP PEMIMPIN POLRI PADA SEMUA LEVEL WAJIB MENGECEK DAN MENGAWASI SEJAUHMANA PEMAHAMAN ANGGOTA POLRI TENTANG NETRALITAS POLRI; C. SETIAP PEMIMPIN POLRI PADA SEMUA LEVEL WAJIB MENGUASAI KEGIATAN ANGGOTA POLRI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT, UNTUK MENCEGAH TIDAK TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS ATAU MELANGGAR NETRALITAS POLRI; D. SETIAP PEMIMPIN POLRI PADA SEMUA LEVEL HARUS MEMBERIKAN SANKSI KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELANGGAR NETRALITAS POLRI; E. SETIAP PEMIMPIN PADA SEMUA LEVEL WAJIB MENJAGA SOLIDARITAS ANGGOTA POLRI, DENGAN TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN BERUPA KOMENTAR, PENILAIAN DAN MENDISKUSIKAN MAUPUN ARAHAN APAPUN TENTANG KONTESTAN PESERTA PEMILU DAN PEMILUKADA YANG MENGINDIKASIKAN KECENDERUNGAN DUKUNGUAN. 9. DEMIKIAN UNTUK MENJADI MAKLUM. SEHUBUNGAN DENGAN INFORMASI TERSEBUT DI ATAS, AGAR SELURUH PERSONEL JAJARAN POLDA JABAR MENGETAHUI DAN MEMAHAMI DAN MELAKSANAKANNYA. PERLU DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLRES CIANJUR ===== SUBBAG HUMAS ======