BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan.
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Norma Penghitungan.
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Tax Planning PPH Pasal 21/26
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Pengertian beberapa istilah
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
KEBIJAKAN FISKAL.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10 Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10

Konsep Dasar: Biaya Fiskal dan Pengurang Penghasilan Beberapa konsep dasar atau prinsip biaya fiskal sudah dirumuskan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu pengeluaran, biaya, atau kerugian dapat diperlakukan atau memenuhi kualifikasi sebgai pengurang penghasilan bruto untuk tujuan penentuan pajak penghasilan.

Biaya Usaha VS Pengeluaran Pribadi Secara garis besar, pengorbanan ekonomis, pengeluaran, atau biaya dapat dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu: Pengeluarn pribadi (personal expenditures); dan Pengeluaran untuk memperoleh penghasilan atau biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (income-producin expenditures). Pada dasarnya, pengeluaran pribadi tidakboleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hanya dalam hal dan dengan pertimbangan tertentu, Undang-undang, peraturan, atau ketentuan perpajakan memperkenankan pengeluaran pribadi tertentu (termasuk yang bersifat hipotesis) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti misalnya: penghasilan tidak kena pajak, iuran yang terikat pada gaji kepada lembaga dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan; Iuran Tabungan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek.

Secara garis besar, kedudukan pengeluaran, biaya, dan kerugian sebagai pengurang penghasilan dapat dibedakan ke dalam 4 kategori sebagai berikut: Pengurang penghasilan yang tidak secara langsung berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan atau usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya atau pengurang penghasilan yang (dianggap) secara langsung berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan, atau usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Setiap biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak mempengaruhi nilai perolehan harta yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Setiap pengeluaran atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan mempengaruhi nilai perolehan harta yang digunakan dalam aktivitas untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Biaya Bunga Pada prinsipnya, metode atau stelsel akrual harus dipakai sebagai dasar pengakuan dan pencatatan biaya bunga atas pinjaman yang dibayar dimuka. Tidak seperti halnya biaya alat tulis kantor, biaya bunga pinjaman hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam periode atau tahun pajak di mana Wajib Pajak menikmati atau memperoleh manfaat dari biaya bunga atau dana yang berasal dari pinjaman tersebut.

Biaya Promosi atau Advertensi Biaya promosi atau biaya advertensi merupakan biaya yang tidak mudah diukur atau ditentukan masa manfaatnya. Oleh karena itu, pada umumnya, biaya promosi atau biaya advertensi diperkenankan untuk diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan bruto dalam tahun terjadinya pengeluaran kas atau dalam tahun terjadinya biaya tersebut. Dengan lain perkataan, biaya promosi atau biaya advertensi tidak diperlakukan sebagai pengeluaran modal, tetapi senantiasa diperlakukan sebagai pengeluaran rutin.

Biaya Reparasi, Pemeliharaan, dan Perbaikan Seringkali tidak mudah membedakan antara pengeluaran modal di satu pihak dengan pengeluaran pendapatan di pihak yang lain; sehingga tidak jarang timbul kontroversial apakah suatu pengeluaran merupakan reparasi & pemeliharaan atau biaya perbaikan. Secara teoritis, istilah reparasi & pemeliharaan digunakan untuk menyatakan setiap aktivitas atau upaya untuk membuat atau mempertahankan aktiva atau harta agar tetap dalam kondisi siap pakai. Sedang istilah perbaikan digunakan untuk menyatakan setiap kegiatan atau aktiva tetap.

Biaya Studi Kelayakan Sebelum suatu perusahaan memulai kegiatan komersialnya, bisa jadi harus dikeluarkan biaya studi kelayakan yang cukup besar jumlahnya guna mengidentifikasi prospek dan potensi laba dari usaha perusahaan. Oleh karena itu, timbul suatu pertanyaan apakah biaya studi kelayakan semacam itu dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan bruto; dalam rangka menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Undang-undang Pajak Penghasilan memperlakukan biaya studi kelayakan, tergantung pada beberapa faktor sebagi berikut: Apabila Perusahaan Menjalankan Kegiatan Bisnis Terkait. Apabila Perusahaan Tidak Menjalankan Kegiatan Bisnis Terkait.

Biaya Fiskal dan Pengurang Penghasilan Menurut Ketentuan Pajak Seperti telah dikemukakan, untuk dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan setiap kategori pengeluaran, biaya, dan kerugian harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: Diotorisasi oleh Undang-undang Pajak; Bukan merupakan pengeluaran pribadi; Merupakan pengeluaran pendapatan, penyusutan dan/atau amortisasi pengeluaran modal; Merupakan pengeluaran yang bersifat rutin, diperlukan, dan wajar jumlahnya; Merupakan biaya usaha, alokasi atau amortisasi biaya terkait dengan investasi; Merupakan kerugian yang sesungguhnya terjadi; Merupakan kewajiban bagi wajib pajak; dan Didukung oleh dokumentasi yang memadai.

Penghasilan Tidak Kena Pajak Khusus Wajib Pajak-Orang Pribadi dalam negeri, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan penghasilan tidak kena pajak. Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya: orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat (yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak) diberikan lagi tambahan penghasilan tidak kena pajak untuk paling banyak 3 orang. Penghasilan Tidak Kena Pajak No. 1 2 3 4 Deskripsi Untuk diri wajib pajak Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabungkan Tambahan untuk setiap anggota keluarta (maksimal 3 orang) Jumlah Rp2.880.000,00 1.440.000,00 2.880.000,00

Pengeluaran Yang Tidak Boleh Dibebankan Sebagai Biaya atau Pengurang Penghasilan Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk membayar pajak, penghasilan dapat dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan yang dikenakan pajak berdasar tarif umum progresif (TUP-Pasal 17) atau seringkali disebut penghasilan kena pajak (PKP); Penghasilan tertentu yang dikenakan pajak tersendiri (tarif final); dan Penghasilan bukan obyek atau bebas pajak. Seperti halnya di dalam akuntansi keuangan, Undang-undang Pajak juga menganut suatu konsep untuk mempertemukan secara layak antara biaya dengan penghasilan.

Pengeluaran atau Biaya Tidak Boleh Dikurangkan Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen; Pengeluaran atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; Pengeluaran-pengeluran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan; Pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan selain dalam bentuk uang atau dalam bentuk natura; Pengeluaran yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan perusahaan sebagai Wajib Pajak; Segala macam bentuk sumbangan; Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.