Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR MELALUI LPMUKP MELALUI KELOMPOK USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN (KUKP) Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Kebijakan Penyelenggaraan
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Hanung Cahyono, S.H.,L.L.M. Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

Latar Belakang Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Gugatan ke MK KAPAN ? 13 Januari 2010 dengan registrasi Nomor 3/PUU-VIII/2010 SIAPA ? 9 LSM dan 27 masyarakat nelayan (Jakarta Utara dan Kabupaten Cirebon) APA ? 6 Pasal (HP-3 dan Peran Masyarakat) 6 Pasal terdiri dari: 1. Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18 [BAB I Ketentuan Umum] 2. Pasal 14 ayat (1) [BAB IV Perencanaan] 3. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), [BAB V Pemanfaatan] 4. Pasal 20 ayat (1) [BAB V Pemanfaatan] 5. Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) [BAB V Pemanfaatan] 4. Pasal 60 ayat (1) huruf b [BAB XI Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat]

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait HP-3 BERTENTANGAN dengan UUD NRI Tahun 1945 Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait HP-3 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT

Substansi perubahan Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007 Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007

Substansi perubahan Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007 17 PASAL DIUBAH 7 PASAL DITAMBAHKAN/ DISISIPKAN Substansi Perubahan UU 27 Tahun 2007

MANDAT IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN DALAM UU NO MANDAT IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN DALAM UU NO.1/2014 TENTANG PERUBAHAN UU NO.27/2007 PP tentang syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan PP tentang sanksi administratif terhadap pemanfaatan sumberdaya perairan P3K yang tidak sesuai dengan izin lokasi Pasal 22C Pasal 71 ayat (5)

TERDIRI DARI 9 BAB DAN 41PASAL MATERI MUATAN RPP TERDIRI DARI 9 BAB DAN 41PASAL BAB I KETENTUAN UMUM BAB II IZIN LOKASI PERAIRAN PESISIR DAN IZIN LOKASI PULAU-PULAU KECIL BAB III IZIN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN PESISIR BAB IV IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN BAGI MASYARAKAT LOKAL DAN TRADISIONAL BAB V SANKSI ADMINISTRATIF BAB VI PELAPORAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

SISTEM PERIZINAN YANG DITERAPKAN IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian izin pengelolaan Perizinan yang belum ada, antara lain: produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut dan pengangkatan BMKT

JENIS PERIZINAN SUBYEK HUKUM (Pasal 22A UU 1/2014) IZIN LOKASI (Pasal 16 UU 1/2014) Pemanfaatan Perairan Pesisir Pemanfaatan sebagian Pulau-Pulau Kecil IZIN PENGELOLAAN SD PERAIRAN PESISIR (Pasal 19 UU 1/2014) Produksi garam Biofarmakologi laut Bioteknologi laut Pemanfaatan air laut selain energi Wisata bahari Pemasangan pipa dan kabel bawah laut Pengangkatan BMKT SUBYEK HUKUM (Pasal 22A UU 1/2014) Orang perseorangan warga negara Indonesia; Korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat

KONSEPSI PERIZINAN DI WP3K PERAIRAN PESISIR PEMOHON IZIN LOKASI PULAU KECIL (MENGIKUTI ATURAN PERTANAHAN ) produksi garam biofarmakologi laut bioteknologi laut air laut selain energi wisata bahari pipa dan kabel bawah laut pengangkatan BMKT Persyaratan Tata cara Pencabutan Luasan Jangka waktu Berakhirnya Izin IZIN PENGELOLAAN

KONSEPSI PERIZINAN DI WP3K Pengajuan permohonan PEMOHON Izin Menteri: perairan pesisir lintas provinsi, KSN, KSNT, & KKN Izin Gubernur: perairan pesisir s.d. 12 mil Izin Bupati/Walikota: pulau kecil sesuai kewenangannya PENERBITAN IZIN IZIN LOKASI REKOMENDASI Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota Izin Menteri: perairan pesisir lintas provinsi, KSN, KSNT, & KKN Izin Gubernur: perairan pesisir s.d. 12 mil & pulau kecil sesuai kewenangannya PENERBITAN IZIN IZIN PENGELOLAAN REKOMENDASI Menteri/Gubernur

PENERBITAN IZIN LOKASI OLEH MENTERI KP Di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Kawasan Konservasi Nasional setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan gubernur.

PENERBITAN IZIN LOKASI OLEH DAERAH GUBERNUR Di wilayah perairan pesisir sesuai dengan kewenangannya. BUPATI/WALIKOTA Di pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. OLEH DAERAH

SEBAGIAN PULAU-PULAU KECIL IZIN LOKASI PERAIRAN PESISIR IZIN LOKASI * PESISIR SEBAGIAN PULAU-PULAU KECIL PERAIRAN PULAU-PULAU KECIL * Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi (Pasal 16 ayat 1 UU No.1/2014) * Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil

SYARAT LUASAN IZIN LOKASI MASA BERLAKU Administratif: identitas, NPWP, profil/akte perusahaan, surat penunjukkan lokasi, rekomendasi Teknis: proposal usaha yang berisi jenis dan rencana kegiatan, pertimbangan (teknis, lingkungan hidup, sosial) luasan, peta, kesesuaian dengan RZWP3K dan/atau RTRW SYARAT Izin Lokasi Perairan Pesisir berlaku dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun MASA BERLAKU Luasan didasarkan pada: Jenis kegiatan Daya dukung dan daya tampung lingkungan Skala usaha Pemanfaatan oleh kegiatan lain eksisting Teknologi yang digunakan, dan Dampak lingkungan yang ditimbulkan LUASAN

PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN OLEH MENTERI KP Di wilayah perairan pesisir dan ppk lintas provinsi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Kawasan Konservasi Nasional setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan gubernur.

PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN OLEH DAERAH GUBERNUR Di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya. OLEH DAERAH

IZIN PENGELOLAAN PESISIR PULAU-PULAU KECIL PERAIRAN PESISIR PERAIRAN Produksi Garam Bioteknologi Laut Biofarmakologi Laut Pemanfaatan Air Laut Selain Energi Wisata Bahari Pemasangan Pipa dan Kabel Bawah Laut Pengangkatan BMKT PERAIRAN PESISIR IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN PESISIR IZIN LOKASI IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN PULAU-PULAU KECIL SEBAGIAN PULAU KECIL IZIN LOKASI * Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan produksi garam, biofarmakologi, bioteknologi, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan BMKT wajib memiliki Izin Pengelolaan (Pasal 19 ayat 1 UU No.1/2014) * Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil

IZIN PENGELOLAAN SYARAT MASA BERLAKU LUASAN Administratif: identitas, NPWP, profil/akte perusahaan, rekomendasi Teknis: Sarana dan Prasarana, Tenaga Kerja, dan Teknologi Operasional SYARAT Produksi Garam: 5 tahun Biofarmakologi Laut: 5 tahun Bioteknologi Laut: 5 tahun Wisata Bahari: 20 tahun Pemanfaatan Air Laut selain Energi: 10 tahun Pemasangan pipa dan kabel bawah laut: 30 tahun Penangkatan BMKT: 2 tahun MASA BERLAKU Luasan Izin Pengelolaan paling banyak diberikan sesuai dengan luasan Izin Lokasi LUASAN

FASILITASI PERIZINAN Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Bagi Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional SURAT KETERANGAN PEMANFAATAN sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. melakukan pemanfaatan ruang dan SD perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

IZIN LOKASI & IZIN PENGELOLAAN BAGI MASYARAKAT LOKAL DAN TRADISIONAL Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari antara lain melalui kegiatan: Produksi garam Wisata bahari dan Pembudidayaan ikan SYARAT Izin lokasi dan izin pengelolaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali MASA BERLAKU Produksi garam paling luas 1 (satu) hektar Wisata bahari paling luas 5 (lima) hektar Pembudidayaan ikan paling luas 1 (satu) hektar LUASAN

TIPOLOGI KELOMPOK PEMOHON MASYARAKAT LOKAL DAN MASYARAKAT TRADISIONAL Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional Proses izinnya di fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Masyarakat Hukum Adat memiliki kewenangan sendiri terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil di wilayahnya Masyarakat Hukum Adat tidak diwajibkan untuk memiliki izin

SANKSI KETENTUAN PIDANA SANKSI ADMINISTRATIF Tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 Tidak sesuai dengan izin lokasi: Peringatan Pembekuan sementara Pencabutan izin lokasi Tidak memiliki izin pengelolaan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 Tidak sesuai dengan izin pengelolaan: Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan Penutupan lokasi Pencabutan izin Pembatalan izin Denda administratif

Terima kasih BIRO HUKUM DAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN