PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Penghapusan Piutang Negara
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
Materi 10.
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
KEBERATAN DAN BANDING.
Banding dan Gugatan.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Materi 11.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
YAYASAN Stichting.
PERTEMUAN 10.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK

Syarat-syarat Penghapusan Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait. Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat. Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi. Penagihan pajak telah kadaluwarsa.

Piutang Pajak Tidak Dapat Atau Tidak Mungkin Ditagih Lagi Jika Wajib Pajak telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris maka diperlukan dokumen-dokumen yang perlu untuk mendukung alasan penghapusan piutang pajak tersebut, misalnya: Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat, atau rumah sakit, Surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris serta keterangan / petunjuk bahwa WP/Penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan. Apabila WP meninggal dunia meninggalkan warisan, maka penagihan (dengan Surat Paksa) ditujukan kepada ahli warisnya atau kepada pelaksana Surat Wasiat.

Wajib Pajak/ Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak memberitahukan alamat barunya, diperlukan Surat keterangan dari Pejabat Daerah Setempat (minimal Lurah) tentang hal tersebut. WP/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia, diperlukan keterangan yang menyatakan hal itu dari : Pejabat daerah setempat yang menyatakan ketidak beradaannya pada alamat yang dimaksud Pejabat imigrasi yang memberikan izin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

WP/Penanggung Pajak Badan dapat dikatakan tidak mempunyai harta kekayaan lagi (aktivanya telah habis terjual namun masih memiliki utang termasuk utang pajak ) apabila ada dokumen-dokumen yang mendukung kebenarannya, antara lain: akte pembubaran, neraca likuidasi, pernyataan kepailitan. Utang pajak yang masih tersisa tersebut ditagih terus kepada wakilnya ( Pasal 32 Ayat (1) KUP). Pengecualian terhadap wakil yang dapat meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Bagi WP/ Penanggung Pajak Perseorangan, untuk menghapuskan pajaknya diperlukan : Surat Keterangan dari Pejabat Daerah setempat yang menyatakan hal itu. Surat Keterangan dari pemberi kerja apabila WP/Penanggung Pajak menjadi karyawan, tentang besarnya penghasilan yang diterima.