PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK
Syarat-syarat Penghapusan Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait. Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat. Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi. Penagihan pajak telah kadaluwarsa.
Piutang Pajak Tidak Dapat Atau Tidak Mungkin Ditagih Lagi Jika Wajib Pajak telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris maka diperlukan dokumen-dokumen yang perlu untuk mendukung alasan penghapusan piutang pajak tersebut, misalnya: Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat, atau rumah sakit, Surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris serta keterangan / petunjuk bahwa WP/Penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan. Apabila WP meninggal dunia meninggalkan warisan, maka penagihan (dengan Surat Paksa) ditujukan kepada ahli warisnya atau kepada pelaksana Surat Wasiat.
Wajib Pajak/ Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak memberitahukan alamat barunya, diperlukan Surat keterangan dari Pejabat Daerah Setempat (minimal Lurah) tentang hal tersebut. WP/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia, diperlukan keterangan yang menyatakan hal itu dari : Pejabat daerah setempat yang menyatakan ketidak beradaannya pada alamat yang dimaksud Pejabat imigrasi yang memberikan izin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
WP/Penanggung Pajak Badan dapat dikatakan tidak mempunyai harta kekayaan lagi (aktivanya telah habis terjual namun masih memiliki utang termasuk utang pajak ) apabila ada dokumen-dokumen yang mendukung kebenarannya, antara lain: akte pembubaran, neraca likuidasi, pernyataan kepailitan. Utang pajak yang masih tersisa tersebut ditagih terus kepada wakilnya ( Pasal 32 Ayat (1) KUP). Pengecualian terhadap wakil yang dapat meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Bagi WP/ Penanggung Pajak Perseorangan, untuk menghapuskan pajaknya diperlukan : Surat Keterangan dari Pejabat Daerah setempat yang menyatakan hal itu. Surat Keterangan dari pemberi kerja apabila WP/Penanggung Pajak menjadi karyawan, tentang besarnya penghasilan yang diterima.