Pemeriksaan dan Penyidikan Brevet AB
Joko Tri Saputro jokotrysaputro@gmail.com D211EBA4 0817 130 631 Kuliah..
Dasar Hukum ● UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No 16 Tahun 2009) - Ps 29 ● Peraturan Menteri Keuangan PMK No 184/PMK.03/2015 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan PMK No 17/PMK.03/2013 ttg Tata Cara Pemeriksaan Dan aturan turunannya di PER Dirjen dan Surat Edaran Dirjen
Latar Belakang adanya Pemeriksaan Perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment System Menghitung Memperhitungkan Menyetor Melapor Dilakukan oleh Wajib Pajak dan dianggap benar sampai dengan diuji kebenarannya
Perbedaan Pemeriksaan dgn General Audit No Parameter Pemeriksaan General Audit 1 Auditor Fungsional Pemeriksa Pajak Auditor / KAP 2 Auditee Wajib Pajak Perusahaan 3 Sebab Pengujian dari DJP Inisiatif Perusahaan 4 Objek Audit SPT LK 5 Standar Aturan UU Perpajakan PSAK 6 Output SKP dan/atau STP Opini Auditor 7 Fee atas kegiatan Tidak ada Ada
Perbedaan Pemeriksaan dgn Verifikasi No Parameter Pemeriksaan Verifikasi 1 Ruang Lingkup Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan Lain Penghapusan NPWP (Permohonan WP/Jabatan) Pengukuhan PKP (Permohonan WP/Jabatan) Pencabutan PKP (Permohonan WP/Jabatan) Penerbitan SKP sesuai Ps.13 PMK146/PMK.03/2012 2 Pelaku Fungsional Pemeriksa Pajak Petugas Verifikasi AR Kepala KP2KP Pelaksana KPP dan KP2KP 3 Output SKP dan STP SKP, STP dan Rekomendasi atas permohonan Dasar aturan Verifikasi adalah PMK146/PMK.03/2012 yang sudah dicabut dengan PMK238/PMK.03/2016
Definisi terkait Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan SKP, menerbitkan/menghapus NPWP, mengukuhkan/mencabut PKP Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh DJP, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan
Definisi terkait Pemeriksaan Tanda Pengenal Pemeriksa adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh DJP yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak
Kriteria Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan yang dilakukan sehubungan pemenuhan hak dan/atau kewajiban perpajakan Pemeriksaan Khusus (analisis resiko) Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan Pemeriksaan Tujuan Lain Pemeriksaan yang dilakukan bukan atas sebab diatas
Pemeriksaan Rutin Meliputi : SPT Tahunan PPh berstatus Lebih Bayar Restitusi SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar Restitusi atau kompensasi WP yg telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17C dan 17D UU KUP) SPT Tahunan Rugi WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya WP melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan dan revaluasi aset
Pemeriksaan Khusus Ketentuan : Dilakukan kepada WP berdasarkan analisis resiko, indikasi ketidakpatuhan Analisis resiko dibuat berdasarkan data internal dan eksternal Pemeriksaan atas : a. Satu jenis pajak (WP Domisili dan Lokasi) b. Beberapa jenis pajak (WP Domisili dan Lokasi) c. Semua jenis pajak atas (WP Domisili) 4. Dilakukan dengan cara pemeriksaan lapangan Dilakukan atas sebab : a. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP b. Instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP c. Instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Pemeriksaan Tujuan Lain Antara Lain atas : Pemberian NPWP secara jabatan Penghapusan NPWP Pengukuhan atau Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Pencocokan data dan/atau alat keterangan Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
Ruang Lingkup Pemeriksaan Jenis Pajak a. Satu Jenis Pajak (single tax) b. Beberapa Jenis Pajak c. Semua Jenis Pajak (all taxes) 2. Periode a. Satu masa pajak b. Beberapa masa pajak c. Bagian Tahun Pajak d. Tahun Pajak Baik atas Tahun Pajak lalu, maupun Tahun berjalan
Jangka Waktu Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujian a. Pemeriksaan Lapangan (max 6 bulan) Sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan s.d Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan ke WP/Kuasa b. Pemeriksaan Kantor (max 4 bulan) Sejak WP/Kuasa datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan s.d Dapat diperpanjang max 2 (dua) bulan, karena : 1. Pemeriksaan diperluas ruang lingkupnya 2. Terdapat konfirmasi atau permintaan data ke Pihak ketiga 3. Pemeriksaan lapangan all taxes, atas dasar pertimbangan Kepala KPP
Jangka Waktu Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujian (lanjutan) Dapat diperpanjang max 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan max 3 (tiga) kali diajukan untuk : a. WP Kontraktor Kerjasama Minyak dan Gas b. WP Group c. Indikasi Transfer Pricing dan rekayasa transaksi keuangan 2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing) Max 2 (dua) bulan Sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan s.d Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Jangka Waktu Pemeriksaan
Hak Wajib Pajak terkait Pemeriksaan 1. Ditunjukkan Tanda Pengenal dan SP2 2. Diberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan 3. Diperlihatkan Surat Perubahan susunan Tim Pemeriksa 4. Diberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan 5. Menerima SPHP 6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing) sesuai waktu yang ditentukan 7. Mengajukan untuk dilakukan QA (Quality Assurance) 8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui Kuesioner Pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak terkait Pemeriksaan Wajib Pajak yang diperiksa WAJIB : 1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen 2. Memberikan kesempatan untuk mengakses/mendownload data elektronik milik WP 3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan 4. Memberi bantuan berupa : a. Tenaga atau peralatan untuk mengakses data elektronik, biaya dibebankan ke WP b. Membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak c. Menyediakan ruang khusus untuk pemeriksa pajak di lokasi WP 5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP 6. Memberikan keterangan yg diperlukan secara lisan/tertulis
Kewajiban Pemeriksa Pajak terkait Pemeriksaan Pemeriksa Pajak WAJIB : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor 2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 ke WP 3. Memperlihatkan surat Perubahan Tim Pemeriksa Pajak ke WP 4. Melakukan pertemuan dan memberikan penjelasan mengenai : a. Alasan dan tujuan pemeriksaan b. Hak dan Kewajiban WP selama dan setelah proses pemeriksaan 5. Membuat Berita Acara pertemuan atas pelaksanaan no.4 6. Menyampaikan SPHP ke WP
Kewajiban Pemeriksa Pajak terkait Pemeriksaan Pemeriksa Pajak WAJIB : 7. Memberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 8. Menyampaikan kuesioner Pemeriksaan ke WP 9. Menyampaikan saran secara tertulis ke WP dalam rangka pembinaan 10. Mengembalikan buku, catatan dan/atau dokumen yang telah dipinjam 11. Merahasiakan segala data dan hasil pemeriksaan
Kewenangan Pemeriksa Pajak terkait Pemeriksaan Dalam Hal Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang untuk : 1. Melihat dan/atau meminjam buku,catatan dan/atau dokumen 2. Mengakses / mendownload data elektronik milik WP 3. Memasuki dan memeriksa ruang, barang bergerak dan./atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga berisi data yang diperlukan untuk pemeriksaan 4. Meminta WP untuk memberikan bantuan 5. Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak atau tidak bergerak 6. Meminta keterangan lisan maupun tulisan dari WP 7. Meminta keterangan dan/atau bukti dari pihak ketiga
Prosedur Pemeriksaan Terkait Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan / Surat Panggilan Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan adanya pemeriksaan dengan cara : a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Disampaikan langsung kepada WP, atau faks, Pos dan Jasa Pengiriman yg memiliki Bukti Pengiriman Dapat disampaikan ke Wakil/Kuasa, atau Pihak yang mewakili WP (Pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa) b. Mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor Melalui faks, Pos dan Jasa Pengiriman yg memiliki Bukti Pengiriman
Prosedur Pemeriksaan Terkait Pertemuan dengan Wajib Pajak/Kuasa/Wakil Pemeriksa Pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan alasan pemeriksaan dan hak-hak Wajib Pajak Pada Pemeriksaan Lapangan, pertemuan dapat dilakukan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau setelahnya Pada Pemeriksaan Kantor pada saat WP/Kuasa/Wakil memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor Pertemuan harus dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak Apabila WP/Wakil/Kuasa menolak menandatangani BA, maka Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut. Pertemuan dianggap telah dilaksanakan
Prosedur Pemeriksaan Terkait Peminjaman Dokumen Buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam harus sesuai dengan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pada Pemeriksaan Lapangan, Poin 1 yang ditemukan langsung dipinjam saat itu juga, apabila belum ditemukan maka dibuatkan Surat Peminjaman buku, catatan dan dokumen. Pada Pemeriksaan Kantor, buku, catatan dan dokumen dipinjam pada saat WP/Wakil/Kuasa memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, apabila belum dipinjamkan, maka dibuat Surat Peminjaman buku, catatan dan dokumen. Surat Peminjaman buku, catatan dan dokumen harus diserahkan max 1 (satu) bulan sejak Surat Permintaan Diterima Dibuatkan Bukti Peminjaman / Pengembalian buku, catatan dan dokumen
Prosedur Pemeriksaan Terkait Peminjaman Dokumen 6. Apabila data berbentuk elektronik, maka harus dibuat Surat Pernyataan dari WP bahwa data sesuai asli Apabila buku, catatan dan dokumen yang diminta belum dipinjamkan, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan Surat Peringatan Tertulis sebanyak 2 (dua) kali a. 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman b. 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman dilampiri dengan daftar buku, catatan dan dokumen yang belum dipinjamkan Apabila data yang diminta tidak dimiliki WP, maka WP harus membuat surat pernyataan bahwa tidak memiliki data tersebut Apabila waktu 1 (satu) bulan telah terlampaui, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara dipenuhi/tidak dipenuhi permintaan
Prosedur Pemeriksaan Terkait Penolakan Pemeriksaan Lapangan Apabila WP menolak, maka dibuatkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan ditandatangani oleh WP Apabila WP menolak menandatangani Surat Pernyataan, maka Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan ditandatangi oleh tim pemeriksa Apabila WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat a. Diteruskan apabila ada Pegawai atau Anggota Keluarga yang telah dewasa b. Pemeriksaan ditunda, dan dapat dilakukan Penyegelan untuk keperluan Pengamanan Pemeriksaan Dapat dilakukan penetapan secara jabatan atau usulan Bukti Permulaan
Prosedur Pemeriksaan Terkait Penolakan Pemeriksaan Kantor Apabila WP memenuhi Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor, namun menolak Untuk diperiksa, maka dibuatkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Apabila WP menolak tanda tangan di Surat Pernyataan, maka dibuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan ditandatangani tim pemeriksa Apabila max 1 (satu) bulan dari Surat Panggilan tidak ada respon dari WP, maka dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh WP yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Dapat dilakukan penetapan secara jabatan atau usulan Bukti Permulaan
Prosedur Pemeriksaan Pengujian oleh Pemeriksa Dasar metode, teknik dan prosedur pemeriksaan sesuai SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Metode yang digunakan : A. Metode Langsung Melakukan pengujian langsung terhadap buku, catatan dan dokumen B. Metode Tidak Langsung Melakukan pengujian melalui pendekatan penghitungan tertentu contoh : Transaksi tunai dan bank, sumber dan penggunaan dana, pertambahan kekayaan bersih, perhitungan biaya hidup
Pengungkapan Ketidakbenaran Selama proses pemeriksaan berjalan dan belum terbit SPHP, WP dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran Pengisian SPT Diungkapkan secara tertulis dan diserahkan ke KPP terdaftar, dilampiri : a. Perhitungan sesuai kondisi sebenarnya disajikan dalam format SPT b. SSP atas pajak yg kurang dibayar (apabila ada kekurang bayaran) c. SSP atas sanksi kenaikan 50% (apabila ada kekurang bayaran) Apabila pengungkapan ketidakbenaran SPT atas SPT Masa PPN, maka Pajak Masukan yg belum dilaporkan tidak bisa dikreditkan (apabila ada kekurang bayaran)
Penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) SPHP dilampiri daftar temuan , disampaikan langsung ke WP atau faks Apabila WP menolak SPHP, maka WP harus menandatangani Surat Penolakan menerima SPHP Apabila menolak td tangan Surat Penolakan, maka dibuatkan Berita Acara Penolakan menerima SPHP, ditandatangani Tim Pemeriksa Apabila WP wajib memberikan tanggapan tertulis a. Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan b. Surat Sanggahan max 7 (tujuh) hari kerja kerja setelah SPHP diterima + perpanjangan max 3 (tiga) hari kerja diajukan sebelum masa 7 (tujuh) hari kerja berakhir Apabila tidak ada tanggapan, dibuatkan Berita Acara tidak disampaikannya Tanggapan Tertulis, ditandatangani Tim Pemeriksa
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemeriksa pajak wajib memberikan hak hadir kepada WP untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Hak diberikan dengan memberikan undangan tertulis tentang pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maks 3 (tiga) hari kerja sejak diterima tanggapan tertulis atas SPHP, atau batas akhir penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP Undangan mencantumkan hari dan tanggal, dan disampaikan langsung ke WP atau via Faks Hasil Pembahasan dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disertai dengan Risalah Pembahasan dan ikhtisar hasil pembahasan Apabila WP tidak hadir, pembahasan akhir tetap dianggap telah dilakukan Apabila WP mengajukan pembahasan dengan tim Quality Assurance, maka Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertunda, hanya dibuatkan risalah pembahasan
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan WP berhak mengajukan Surat Permohonan QA secara tertulis secara langsung / faks kepada Kantor Wilayah DJP, maks 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatanganinya risalah pembahasan. Tim dibentuk oleh Kepala Kanwil berisi 5 orang, 1 ketua, 1 sekretaris dan 3 orang anggota Tim QA bertugas untuk membahas perbedaan atara Tim Pemeriksa dan WP Tim QA harus menyampaikan Surat Undangan Pembahasan QA ke WP secara langsung/faks Hasil Pembahasan dituangkan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan Apabila WP tidak hadir, QA tetap dilakukan dan dianggap telah dilakukan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemeriksa Pajak mengundang WP secara tertulis melalui Surat Panggilan untuk menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, baik secara langsung / faks WP harus memenuhi panggilan tersebut maks 3 (tiga) hari kerja setelah panggilan diterima Apabila WP menolak menerima surat panggilan, maka WP harus menandatangani Surat Pernyataan penolakan, apabila menolak menandatangani, maka dibuat Berita Acara Penolakan Surat Panggilan Apabila WP menolak menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka ditambahkan catatan pada Berita Acara tersebut bahwa WP menolak menandatangani BA Apabila WP tidak hadir, maka ditambahkan catatan pada Berita Acara tersebut bahwa WP tidak hadir
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Berdasarkan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan SKP dan STP Buku, Catatan dan Dokumen harus dikembalikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP
Pembatalan Hasil Pemeriksaan SKP hasil pemeriksaan dapat dibatalkan secara jabatan atau permohonan WP sesuai Ps 36(1) huruf d UU KUP, apabila a. Tanpa dilakukan penyampaian SPHP b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Apabila dibatalkan, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan melakukan prosedur yang sebelumnya tidak dilakukan tersebut
Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Dapat dilakukan apabila : a. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan, ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan b. WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dan pemeriksa pajak tidak melakukan penghitungan PKP secara jabatan
Pemeriksaan Ulang Dapat dilakukan apabila : 1. Hanya dapat dilakukan berdasarkan Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak, dikarenakan ditemukan data baru 2. Apabila hasil pemeriksaan mengakibatkan kurang bayar, pemeriksa pajak menerbitkan SKPKBT 3. Apabila tidak terdapat kurang bayar, maka pemeriksaan ulang dihentikan
Tindak Pidana Perpajakan Bukti Permulaan Adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbukan kerugian pada pendapatan negara DJP berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka dan tertutup Diselesaikan maks 6 (enam) bulan, dan dapat diajukan perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari sebelum batas akhir penyelesaian.
Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya Penyidik adalah PNS di DJP yang diberi wewenang sebagai penyidik Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Penyidik dapat meminta bantuan instansi / penegak hukum lain Jenis sanksi sesuai sesuai Pasal 38 dan 39 UU KUP
Kelar