Studi Keamanan Internasional: Perluasan & Pendalaman Rizal Panggabean
Pengertian “Keamanan” Dari bahasa Latin: securus; se artinya tidak, curus peduli atau kuatir. “careless” vs “careful” Dinisbatkan ke manusia: tenang, tenteram Dinisbatkan ke negara (state security; national security; menggunakan cara-cara militer dan diplomasi) Dinisbatkan ke manusia lagi: konsep human security atau keamanan manusia
Neorealisme & Keamanan Internasional “Tradisional” Studi keamanan didefinisikan sebagai “the study of the threat, use, and control of military force ... [that is] the conditions that make the use of force more likely, the ways that the use of force affects individuals, states, and societies, and the specific policies that states adopt in order to prepare for, prevent, or engage in war” Stephen Walt (1991:212). Mengamankan nilai-nilai inti negara dari ancaman militer yang bersumber dari luar perbatasan sebagai sarana memahami apa atau siapa yang harus diamankan dari ancaman apa dan dengan menggunakan sarana apa. Target teoretis yang diperdebatkan adalah konseptualisasi keamanan (yaitu keamanan negara), ancaman (kekuatan militer), dan asumsi anarki (dilema keamanan) – semuanya adalah fokus utama kesarjanaan neorealis dalam studi-studi keamanan. Kalangan neorealis mengabaikan literatur non-realis yang mencakup pendekatan kognitif, organisasi, sibernetik, dan literatur tentang sumber domestik strategi, yang ditulis orang seperti Jervis, Lebow dan Stein; Barnett dan Levy; Barnett; Rosecrance dan Stein; Sagan; Smoke).
Rejim Keamanan Internasional: Pengendalian Konflik dan Senjata Mengendalikan Konflik Mengendalikan Senjata Geografis: Antartica, Angkasa luar, Zona bebas nuklir, Landas laut, Keamanan eropa, Kawasan pengaruh diam-diam/informal Batasan/pengurangan kuantitatif: Senjata nuklir strategis, Kekuatan konvensional Sarana instrumental: Komunikasi, Hotline, Kecelakaan nuklir, Pusat pengurangan risiko, CBM, SBM Pembatasan kualitatif: Larangan tes nuklir, Senjata kimia, biologis, dan radiologis Peacekeeping: Pengiriman misi Peacekeeping Operation Aturan nonproliferasi: Persenjataan nuklir, Batasan transfer teknologi, Batasan transfer senjata lain.
Hukum Internasional & Respons terhadap Konflik Prohibition of war, human rights, and state sovereignty Humanitarian intervention Litigation before international courts Peaceful settlement of international disputes Criminal prosecution of leaders of a belligerent party The international criminal court Transitional justice: prosecute or forgive
Reaksi terhadap Neorealisme Ketidakpuasan, protes, gugatan terhadap neorealisme Tantangan-tantangan baru pasca-perang dingin yang perlu ditanggapi Keinginan supaya disiplin studi keamanan relevan terus
Agenda Baru Studi Keamanan Internasional Memperluas konsepsi neorealis mengenai keamanan sehingga mencakup pengertian ancaman dan potensi ancaman yang lebih luas, termasuk ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, dan migrasi (Myron Weiner; Brad Roberts; Richard Ullman; Jessica Tuchman Methews; Theodore Moran) Memperdalam agenda studi-studi keamanan – ke “bawah” ke level perseorangan dan keamanan manusia dan ke “atas” – ke level keamanan internasional dan global, dengan keamanan regional dan societal berada di antaranya. (Rubenstein; Buzan; Grant; Tickner; Waever). Tetap mempertahankan pendekatan yang berpusat-negara, tetapi menggunakan beberapa istilah seperti common, cooperative, collective, comprehensive dll yang digunakan sebagai kata sifat dan modifiers “keamanan” – pada dasarnya merujuk kepada aneka bentuk kerjasama multilateral antarnegara di bidang keamanan. Tujuannya adalah mengatasi dan menghilangkan “dilema keamanan” (Komisi Palme; Kupchan & Kupchan; Carter, Perry, Steinbruner; Dewitt).
Non-traditional Security Lingkungan Sungai Selat Kejahatan terorganisasi (trafficking in human/women/children, narkoba) Kesehatan (STD; flu burung ; sars; kuku dan mulut) Komunitas (minoritas agama/etnis; indigenous peoples atau penduduk asli)