Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah SISTEM HUKUM Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
Pengertian sistem sistem itu mempunyai dua pengertian : pertama, sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu (adanya struktur) yang tersusun dari bagian-bagian. kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu
Pengertian Sistem Hukum 1. Soebekti Susunan atau tatanan yang teratur Keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain Tersusun menurut suatu rencana atau pola Hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan 2. Bellefroid Suatu rangkaian kesatuan peraturan/ hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya 3.Sistem Hukum adalah: Satu kesatuan yg didalamnya terdiri dari bagian/komponen yg saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi utk mencapai tujuan. Merupakan tatanan yg di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yg satu sama lain berhubungan; terjalin dg baik, tidak saling konflik, antara hukum yg diciptakan oleh: **Lembaga pemerintah yang berwenang **Putusan Pengadilan/ Hakim **Kebiasaan, Adat
Pengertian Sistem Hukum sistem hukum merupakan suatu keteraturan dari suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Unsur-unsur itu adalah peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Sifat Sistem Hukum
Materi Sistem Hukum
Macam-Macam Sistem Hukum sistem terbuka dan sistem tertutup dalam hukum: a. Sistem terbuka mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya. Unsur-unsur yang tidak merupakan bagian sistem mempunyai pengaruh terhadap unsur-unsur di dalam sistem. Sistem hukum merupakan sistem hukum yang terbuka artinya menghendaki adanya penafsiran yang berbeda. Scholten menyatakan sistem hukum terbuka artinya hukum yang berisi peraturan-peraturan hukum yang sifatnya tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap sehingga terbuka penafsiran. b. Sistem tertutup mempunyai makna bahwa pembentuk UU tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Misal hukum benda, hukum keluarga merupakan sistem tertutup. Demikian juga terhadap keberadaan sistem hukum tentunya akan terdapat sistem hukum dalamsetiap negara. Di Indonesia terdapat sistem hukum Indonesia, di Jepang terdapat sistem hukum Jepang, dsb.
Macam-Macam Sistem Hukum Dalam kepustakaan dikenal dua sistem besar yang sangat berpengaruh yaitu civil law system dan common law system. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa dua sistem besar itu dikatakan membelah penyelenggaraan hukum di dunia. Di samping itu ada juga pengakuan terhadap beberapa sistem hukum lainnya misal sistem hukum sosialis, sistem hukum islam dan lain-lain.
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW Negara: Eropah daratan Belanda + jajahan nya termasuk Indonesia Sumber hukum: UU peraturan tertulis Pembagian hk: privat: Perdata + dagang Hk. publik: Hk Tata Negara Hk Adm Negara Hk Pidana, hk acara COMMON LAW Negara: Inggris, AS, negara-2 yg tergabung commonwelth Sumber hukum: putusan hakim Pembagian hk: privat: Ttg hak milik (property) Ttg orang (person) Ttg perjanjian (contract) Ttg PMH (tort) Hk publik = Civil Law
COMMON LAW CIVIL LAW Putusan Hakim mengikat pada putusan sesudahnya Putusan Hakim tidak mengikat pada putusan hakim sesudahnya Hukum tidak tertulis Hukum tertulis Tidak ada perbedaan yang jelas antara hukum publik dan privat Ada pembedaan antara hukum publik dan privat
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM (lanjutan) SISTEM HUKUM ADAT Dianut oleh sebagian masya rakat di negara2 dimana2 Istilah pada zaman Belanda “adat recht” (S.Hurgronye) Sumber: hukum tdk tertulis Di Indonesia terbagi men-jadi 19 rechtskring Yang berperan: ketua adat, dukun, kepala desa,dll. Pembagian hk: tidak ada pembagian sebagaimana yang ada pada sistem hukum Anglo Saxon atau Civil Law SISTEM HUKUM ISLAM Masyarakat Timur tengah, di negara-negara lain yg penduduknya menganut agama Islam, atau negaranya menggunakan hukum Islam Sumber: Al Qur’an, hadist /sunah nabi, ijma (kesepakatan ulama), qias (analogi) Pembagian hk: Hk yg mengat hubungan dg Allah Hk yg mengat antar manusia (muamalat, nikah, jinayat)