Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Assalamualaikum wr. wb..
VISUM et REPERTUM.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
KUP II.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
ALUR DAN SOP PENANGANAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERKULIAHAN VII.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Kekerasan terhadap Perempuan
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Oleh: Cahaya Perempuan WCC, Bengkulu

Fakta, Bentuk dan Intensitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan terhadap perempuan (KTP) termasuk kekerasan dalam rumah sangat bervariasi bentuk dan intensitasnya. Fakta menunjukan bahwa Kekerasan Terhadap Isteri (KTI) yang merupakan salah satu jenis kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tidak berwajah tunggal dan terjadi berulang-ulang kali.

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Fisik Kekerasan Seksual Kekerasan Psikologis Kekerasan Berdimensi Ekonomi (Penelantaran rumah tangga) (Psl 5-9)

Yang termasuk lingkup rumah tangga Suami, istri dan anak; Orang-orang yg mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga; Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut

Hak-hak Korban (Psl 10) Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis Penanganan khusus berkaitan dgn kerahasiaan korban Pendampingan dan bantuan hukum Pelayanan bimbingan rohani

Kewajiban Pemerintah dlm Upaya Pencegahan KdRT (Psl 11-14) Merumuskan kebijakan tentang PKdRT Menyelenggarakan komunikasi, informasi & edukasi tentang KdRT Menyelenggarakan advokasi & sosialisasi tentang KdRT Menyelenggarakan diklat sensitif gender dan isu KdRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yg sensitif gender

Kewajiban Pemerintah dlm Upaya Penyelenggaraan Pelayanan thd Korban Penyediaan RPK di kantor kepolisian Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani Pembuatan & pengembangan sistem & mekanisme kerjasama program pelayanan yg melibatkan pihak yg mudah diakses oleh korban Memberi perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga & teman korban (Psl 13)

Kewajiban Masyarakat (Psl 15) Mencegah berlangsungnya tindak pidana Memberikan perlindungan kpd korban Memberi pertolongan darurat Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Peran Pekerja Sosial (Psl 22) Melakukan konseling bagi penguatan korban Memberi informasi tentang hak-hak korban Mengantar korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif Melakukan koordinasi terpadu dgn pihak kepolisian, dinsos, lembaga sosial yg dibutuhkan korban

Peran Pendamping (Psl 23) Menginformasikan hak-hak korban untuk mendapatkan seorang atau beberapa pendamping. Mendampingi korban pada proses hukum Mendengarkan dengan empati Memberi penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban

Prinsip kerja Pendamping Korban Kekerasan : Tidak Mengadili; Perempuan Korban janganlah dipersalahkan atas kejadian yang menimpahnya (Korban bukan pelaku). Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban.

Prinsip Kerja Pendamping Korban Kekerasan : Asas pengambilan keputusan sendiri; Perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinya sendiri.

Prinsip Kerja Pendamping Korban Kekerasan : Asas Pemberdayaan (empowerment) ; setiap usaha pelayanan yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan yang didampingi sehingga pada akhirnya korban mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.

Syarat Menjadi Pendamping & Konselor Korban Kekerasan Seorang pendamping dan konselor korban harus memiliki skill (keterampilan) dalam memberikan konseling, memahami tentang isu-isu gender sebagai akar masalah kekerasan terhadap perempuan, dan yang paling utama berkepribadian yang akomodatif dan terbuka. Seorang pendamping dan konselor harus memiliki “energi” tersendiri yakni kesabaran dan pengertian.

Kualifikasi-kualifikasi Pendamping korban : Pendengar yang aktif ; memperhatikan, mendengarkan dan mengikuti pembicaraan klien secara bersungguh-sungguh serta mampu menggali persoalan klien. Hangat ; menunjukkan sikap yang terbuka, bersedia menerima klien dan penuh perhatian terhadap klien

Kualifikasi-kualifikasi Pendamping Korban : Toleran ; mampu menghargai perbedaan-perbedaan, baik itu perbedaan prinsip, keyakinan, latar belakang budaya, pendidikan dan sebagainya. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa

Peran Tenaga Kesehatan (Psl 21) Memeriksa kesehatan korban sesuai standar profesinya Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan thd korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti

Peran Aparat Penegak Hukum Kepolisian (Pasal 16-20) Memberi perlindungan sementara Meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan Menginformasikan tentang hak korban ntuk mendapatkan pelayanan dan dampingan Melakukan penyelidikan Advokat (Pasal 25) Memberikan konsultasi hukum – Mendampingi korban dalam proses peradilan – Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, – pendamping,dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan semestinya

Peran Aparat Penegak Hukum Pengadilan Mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan korban (Pasal 28) Menetapkan dan mengubah suatu kondisi khusus (pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama , larangan membuntuti, mengawasi atau mengintimidasi korban) (Pasal 31) Menahan pelaku yang tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat karena melanggar perintah perlindungan (Pasal 38)

JANGAN BIARKAN…. BUKA MATA, HATI DAN PIKIRAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ADALAH FAKTA JANGAN BIARKAN….