Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan ?
Pengertian Badan Usaha: kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat Perusahaan: organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Jenis Badan Usaha ?
Jenis Badan Usaha Badan Usaha Ekstraktif Badan Usaha Agraris Badan Usaha Industri Badan Usaha Perdagangan Badan Usaha Jasa
Jenis Badan Usaha Badan Usaha Ekstraktif (PT Pertamina, PT Bukit Asam) Badan Usaha Agraris (PT Perkebunan Negara, Budidaya Pembibitan) Badan Usaha Industri (PT Kimia Farma) Badan Usaha Perdagangan (PT Matahari) Badan Usaha Jasa (PT BRI)
Jenis Badan Usaha???
Jenis Badan Usaha MODAL BUMS BUMN BUMD Badan Usaha Campuran
Jenis Badan Usaha BUMS (PT. BCA) BUMN (PT. KAI, PT.TEKOM) MODAL BUMS (PT. BCA) BUMN (PT. KAI, PT.TEKOM) BUMD (Bank Jatim) Badan Usaha Campuran (PT. Pembangunan Jaya – Pemda DKI dan Swasta)
Jenis Badan Usaha???
Jenis Badan Usaha Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri WILAYAH Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Jenis Badan Usaha WILAYAH Badan Usaha penanaman Modal Dalam Negeri (PT. Multi Breder Indonesia, Wonokoyo) Badan Usaha penanaman Modal Asing (Japfa Tbk, Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT. Otsuka)
Jenis Badan Usaha Berdasar Fungsi: Fungsi Komersial Fungsi Sosial Fungsi Pembangunan Ekonomi
Jenis Perusahaan ?
Jenis Perusahaan Perusahaan Jasa Perusahaan Dagang Perusahaan Manufaktur
Bentuk Perusahaan Perusahaan Perseorangan Firma Perseroan Komanditer Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas Negara (Persero) Perusahaan Negara Umum (Perum) Perusahaan Negara jawatan (Perjan) Perusahaan Daerah (PD) Koperasi Bentuk lain: Joint Venture, Holding Company, Kartel, Yayasan, Perusahaan Asuransi, Leasing, dan Franchising.
Bentuk Perusahaan 1. Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap resiko dan aktivitas perusahaan Kebaikan: Bebas dalam pengambilan keputusan Kerahasiaan terjamin Hak milik keuntungan
Bentuk Perusahaan 1. Perusahaan Perseorangan (lanjutan) Keburukan Tanggung jawab tidak terbatas (hutang) Sumber keuangan terbatas Pengelolaan manajemen yang kompleks Kelangsungan usaha tidak terjamin
Bentuk Perusahaan 2. Firma (Fa) Adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, termasuk keuntungan, kerugian dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas Kebaikan: Kemampuan manajemen lebih besar Pendirian yang mudah Kemudahan memperoleh modal
Bentuk Perusahaan 2. Firma (lanjutan) Keburukan: Kerugian akibat satu anggota ditanggung bersama Kelangsungan perusahaan tidak menentu Kekayaan pribadi menjadi jaminan hutang
Bentuk Perusahaan 3. Perseroan Komanditer (CV) Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda–beda di antara anggotanya. Jenis keanggotaan: Sekutu pimpinan Sekutu terbatas Sekutu diam Sekutu rahasia Sekutu senior/yunior Dormant (sleeping partner)
Bentuk Perusahaan 3. Perseroan Komanditer (lanjutan) Kebaikan: Pendiriannya relatif mudah Kemampuan manajemen lebih besar Mudah memperoleh kredit Keburukan: Kelangsungan hidup tidak menentu Sulit untuk menarik modal Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Bentuk Perusahaan 4. Perseroan Terbatas “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini (uu no. 40 tahun 2007)”
Bentuk Perusahaan 4. Perseroan Terbatas (Lanjutan) Ciri-ciri PT : Didirikan akte notaris ‘acc’ dari Dep.Kehakiman Persekutuan modal Maju mundur tgt DIREKSI Hak suara rapat tergantung besar kecilnya saham Keuntungan sesuai saham
Bentuk Perusahaan 4. Perseroan Terbatas (Lanjutan) Kelebihan : Kelangsungan hidup terjamin Pemilik dan manajemen terpisah Saham bisa go public Kekurangan : Birokrasi sulit, kompleks Biaya pendirian besar Waktu pendirian lama Pajak tinggi (pph, pajak deviden) Prosedur laporan finansial kompleks
Bentuk Perusahaan 4. Perseroan Terbatas (Lanjutan) Kelembagaan PT : RUPS kekuasaan tertinggi Komisaris mengawasi Direksi/Dewan Direktur Direksi mengelola perusahaan Jenis PT : Tertutup saham dimiliki orang-orang tertentu Terbuka saham go public Kosong tidak aktif, tinggal nama Asing didirikan di luar negeri Domestik didirikan di dalam negeri
Bentuk Perusahaan 5. Perseroan Terbatas Negara (Persero) Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. 6. Perusahaan Umum (Perum) perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara.
Bentuk Perusahaan 7. Perusahaan Jawatan Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Bentuk Perusahaan 7. Perusahaan Jawatan Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Bentuk Perusahaan 7. Perusahaan Daerah Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah.
Bentuk Perusahaan 8. Koperasi “Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas kekeluargaan” (UU no. 25 tahun 1992)
Bentuk Perusahaan 8. Koperasi (lanjutan) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan dilakukan dengan demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Bentuk Perusahaan 8. Koperasi (lanjutan) Membangun dan mengembangkanb potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
Bentuk Perusahaan Lain 9. Joint Venture Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan (contoh: Timezone, LAI group (Leisure and Allied Industries-Perth Australia dengan PT. Matahari Graha Fantasi ) 10. Holding Company Terjadi jika suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat secara finansial, kemudian membeli saham perusahaan lain
Bentuk Perusahaan Lain 11. Kartel Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah perjanjian tertentu. Kartel Daerah (menentukan daerah pemasaran) Kartel Produksi (menentukan luas produksi) Kartel Kondisi (syarat penjualan) Kartel Harga (mengatur harga minimum) Kartel Pembagian Laba
Bentuk Perusahaan Lain 12. Yayasan Bertujuan tidak untuk mencari keuntungan, tapi untuk usaha yang bersifat sosial. 13. Asuransi Adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian
Bentuk Perusahaan Lain 14. Leasing Adalah suatu kegiatan pembiayaan barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) untuk jangka waktu tertentu yang memungkinkan lessee membayar imbalan atas penggunaan barang modal tersebut (contoh: Adira, FIF dll)
Bentuk Perusahaan Lain 15. Franchise (Waralaba) “pemberian lisensi atas suatu format bisnissecara keseluruhan dimana pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan suatu produk atau jasa dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor” Contoh: kebab turki, indomaret, alfamart
Bentuk Perusahaan Lain 15. Franchise (Waralaba) Products franchising Manufacturing franchising (Coca-Cola) Business format franchising (McD, A&W)
TUGAS Sebutkan satu badan usaha atau perusahaan di Indonesia yang kamu ketahui? Jelaskan jenis badan usaha atau perusahaan tersebut? Uraikan secara singkat profil perusahaan tersebut. Bagaimana perusahaan tersebut mengantisipasi lingkungan global? A4, TNR 12, Spasi 1.5, Margin: Top 4 cm, Bottom 3 cm, Right 3 cm, Left 4 cm Deadline 19 September 2014 Pukul 07.00 WIB Email: j_nugraha067@yahoo.com
Thank You ! www.themegallery.com