PENGANTAR PENDIDIKAN PROGRAM INDONESIA MASA DEPAN PROGRAM PPG ( PENDIDIKAN PROFESI GURU ) Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari Widya Kusuma Wardini Siti Aisyah
PPG ADALAH Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon guru lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG dilaksanakan di perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
GELAR Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar. Menurut Mohammad Nuh(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2009-2014), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter
TUJUAN PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
SYARAT MENGIKUTI SERTIFIKASI PPG Ada 2 cara untuk mengikuti sertifikasi PPG yaitu : PPG SM-3T PPG SM-3T ditujukan bagi alumni sarjana pendidikan yang baru lulus untuk mengajar di daerah 3T (TerDepan, Terluar, dan Tertinggal) selama 1 tahun. PPG Jalur Umum Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PPG Berdasarkan Kepmendiknas 126/P/2010 tanggal 25 Oktober 2010, di setiap provinsi telah ditetapkan perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan PPG dengan program studi yang juga telah ditetapkan. Salah satu program studi yang tersedia dalam PPG antara lain PGSD. Berikut daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG program studi PGSD dan PAUD. NO PROVINSI PERGURUAN TINGGI 1 DKI UNJ Unmuh Prof Hamka 2 Jabar UPI Univ. Pakuan Bogor 3 Jateng Unes UNY UNS UKS Salatiga Unmuh Purwokerto
KEUNGGULAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Bagi mahasiswa yang lulus PPG akan langsung menerima sertifikat profesional. Kemendikbud juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa (peserta) sampai mereka mendapatkan sertifikasi. Nantinya seorang yang bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) belum boleh mengajar kalau belum lulus PPG.
KESIMPULAN Penetapan Sistem PPG(Pendidikan Profesi Guru) ini merupakan syarat wajib bagi guru untuk menjadi Guru Profesional, dan pemerintah akan menerapkan PPG ini secara menyeluruh dan tegas. Karena Ini merupakan salah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya atau guru.