SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
Advertisements

Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
HADITS KEDUAPULUH DUA.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
Pendidikan Agama Islam
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
By. Agus Syihabudin SOSIO TEKNOLOGI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
Ulumul Hadits.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Makanan dan minuman dalam islam
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
OELH: APIPUDIN,S.Th.I, MA.Hum
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HADITS KEDUAPULUH SATU
MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Berikut penjelasannya
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
H ALAL ARAM TIGA HAL YANG MENENTUKAN HALAL DAN HARAMNYA MAKANAN
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Amalan Setelah Melahirkan
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
PUASA Dosen : Dr. Desmadi Saharuddin Mata Kuliah : Studi Islam 2
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kesempurnaan Islam.
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Pendidikan Agama Islam Semester 1, 2 SKS
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
AQIDAH UNIT 1 Kelas Bimbingan Dewasa.
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
Transcript presentasi:

SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM

A. Pengertian Al-Hadits dan Al-Sunnah Al-Hadits adalah segala ajaran yang disandarkan kepada Rasulallah baik perkataan, perbuatan maupun taqrir yang diriwayatkan para ulama dari generasi ke generasi sebagai pedoman hidup manusia.

2. Pengertian Al-Sunnah Secara Bahasa Al-Sunnah artinya adalah jalan yang dilalui (Perjalanan) Al-sunnah menurut para ahli hadits adalah segala perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, keadaan, dan tabiat nabi Muhammad SAW, atau dalam istilah lain ialah sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW baik yang berkaitan dengan maslaah hukum atau tidak. Jadi, pada intinya Alsunnah adalah segala sesuatu yang datang atau yang dinisbahkan kepada nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan, atau taqrir baik atau sifat fisik maupun psikis, setelah beliau diangkat menjadi Rasul maupun sebelumnya.

Sunnah dibagi menjadi tiga yaitu: Sunnah Fi’ Ilaiyah Yakni berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti tata cara sholat yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW Sunnah Qauliyah Yakni berupa perkataan Nabi Muhammad SAW. Seperti ucapan beliau mengatakan: “tidak syah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (H.R Bukhari) Sunnah Taqrijiyah Yaitu berupa ketetapan Nabi Muhammad SAW.bentuknya bermacam-macam antara lain diamnya nabi Muhammad SAW ketika melihat atau mendengar perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya.

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-HADITS 1. KEDUDUKAN AL-HADITS Al-Hadits merupakan sumber ajaran agama islam setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran utama agama islam masih bersifat umum atau global sehingga membutuhkan penjelasan-penjelasan. Al-Hadits itulah berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an. Sehingga tanpa Al-Hadits seseorang tidak dapat memahami Al-Qur’an secara sempurna. Oleh sebab itu, Allah SWT mewajibkan hambaNya taat kepadaNya dan RasulNya. Bahkan seorang yang berpegang teguh kepada keduanya dijamin hidupnya tidak sesat selama-lamanya, sebagaimana Firman Allah:

“Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah pada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad 47: 33) Dan firmannya dalam Q.S Annisa 4:59 “Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu …… (Q.S Annisa 4:59) Dan Juga sabda Rasulallah SAW “aku tinggalkan buat kamu dua hal yang tidak akan sesat sesudahnya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnahku (Al-Sunnah).” (H.R Al-Hakim)

2. Fungsi Al-Hadits Fungsi Alhadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut: Al-Hadits berfungsi menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an. Misalnya: Al-Qur’an menetapkan hukum tentang puasa sebagaimana firman Allah: “hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S Al-Baqarah 4:59) Lalu Al-Sunnah menguatkan dalam sabda Rasulallah SAW “islam didirikan dalam lima perkara. (yaitu) persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan Shalat, membayar zakat, berpuasa dibulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Al-Hadits berfungsi memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat Global Misalkan: Pernyataan Al-Qur’an tentang kewajiban Shalat dalam Firman Allah “Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarlah zakat ………….. (Q.S Al-Baqarah 2:110) Pernyataan tersebut masih bersifat umum, kemudian Al-Hadits merincinya secara operasional yakni Shalat Wajib dan Shalat sunah Dari Thahlah Bin Ubaidillah, bahwasanya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulallah SAW dan berkata: “Wahai Rasulallah, beritahukan kepadaku shalat apa yang difardukan kepadaku?” Rasulallah berkata: “shalat lima waktu yang lainnya sunah ………….. (H.R Bukhari dan Muslim)

Al-Hadits membatasi kemutlakan yang dinyatakan oleh Al-Qur’an. Misalkan: Al-Qur’an mensyariatkan tentang wasiat sebagaimana firman Allah: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan kerabatnya secara ma’ruf. Ini kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. (Q.S Al-Baqarah 2:180) Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Rasulallah memberikan batasan bahwa wasiat harta tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan

Al-Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat Umum. Misalkan: Al-Qur’an mengharamkan memakan bangkai dan darah sebagaimana firman Allah “diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan bintang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembah untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, yang demikian itu adalah kefasikan.” (Q.S Al-Maidah 5:3)

Al-Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan bangkai tertentu, sebagaimana dalam hadits: Dari Ibnu Umur Ra, Rasulallah SAW bersabda : “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah. Adapun bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang dan dua darah itu adalah hati dan limpa.” (H.R Ahmad, Asy Syafi’I, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Danuquthni)

Al-Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an Misalkan: Al-Qur’an belum menentukan tentang keharaman binatang yang mempunyai taring dan burung yang bercakar. Alhadits kemudian menetapkan hukumnya sebagaimana tersebut dalam Hadits Rasulallah: “Rasulallah melarang semua yang memiliki taring dari binatang dan semua burung yang bercakar.” (H.R Muslim dan Ibnu Abbas)

C. SEJARAH PEMBUKUAN AL-HADITS Proses pembukuan Al-Hadits memiliki tiga tahapan yaitu sebagai berikut: Periwayatan Secara Lisan Penulisan dan Pembukuan Hadits Seleksi Hadits

Periwayatan Secara Lisan Fase ini berlangsung selama masa Rasulallah SAW dan para sahabat beliau. Hal ini karena adanya larangan menulis hadits pada masa tersebut sebagaimana larangan beliau dalam sabdanya: “janganlah kamu tulis apa yang telah kamu terima dariku selain Al-Qur’an. Siapa yang menulis selain Al-Qur’an hendaklah menghapusnya. Ceritakan apa yang kamu terima dariku, itu tidak apa-apa. Siapa sengaja berdusta maka atas namaku ia telah menyeret tempat duduknya kedalam neraka.” (H.R Muslim) Pelarangan tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran penodaan terhadap keaslian Al-Qur’an oleh karena itu hanya orang-orang tertentu yang beliau izinkan untuk menulisnya. Seperti yang dilakukan Syah dari Yaman.

Penulisan dan Pembukuan Hadits Fase ini dimulai pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (berkuasa 99-101 H/717-719 M) dari Bani Umayah. Khalifah memerintahkan kepada Az-Zuhri untukmengumpulkan dan menulis hadits. Kitab yang muncul pada fase ini adalah Al-Muwaththa (144 H) karya Imam Malik yang memuat 1.720 Hadits, dan Al-Musnad Asy-Syafi’I karya Imam Syafi’i

Seleksi Hadits Fase ini dimulai pada awal abad 3 H. pada fase ini Hadits ini berhasil dipisahkan dari fatwa para sahabat. Musa Al-Abassy, Ahmad Bin Hanbal, dan lain-lain berhasil menyusun Musnad (kitab Hadits berdasarkan sanad) , sekalipun belum disisihkan hadits dha’if (lemah)nya. Kemudian muncul Kitab-kitab hadits yaitu Shahih Bukhari, karya Muhammad Bin Isma’il Al-Bukhari (194-256 H) dan Shahih Muslim karya Imam Muslim Bin Hajjah bin Muslim Al-Qusyairy (204-261 H)

D. MACAM-MACAM HADITS Jenis-jenis hadits atau macam-macam hadits dapat dilihat dari dua segi, yaitu: Dari segi Kuantitas (jumlah periwayatnya) Dari segi kualitas (diterima dan ditolaknya)

Dari segi kualitas atau dari segi jumlah periwayatnya, hadits dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Hadits Mutawatir Hadits Ahad

Hadits Mutawatir Yaitu diriwayatkan oleh sejumlah orang (minimal 8 orang) pada setiap tingkatan/angkatan (sandaran periwayatan) yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta Hadits Ahad Yaitu diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai jumlah mutawatir. Hadits Ahad ini terbagi kepada beberapa jenis, diantaranya masyhur (terkenal, periwayatan 3-7 orang orang pertingkatan sanad), Aziz (Baik, periwayatan 2 orang), dan Gharib (periwayatan seorang)

Bila ditinjau dari kualitas periwayatannya, maka hadits dibagi menjadi tiga yaitu: Hadits Shahih Hadits Hasan Hadits Dha’if

Hadits Shahih Yaitu hadits yang diriwayatkan dari periwayat yang adil, baik akhlaknya dan jauh dari sifat fasik, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung, isinya tidak berbelit-belit, dan tidak janggal serta periwayatannya tidak ditolakoleh para ahli hadits. Hadits Hasan Yaitu hadits yang memenuhi syarat Hadits shahih, tetapi orang yang meriwayatkannya kurang kuat ingatannya. Hadits Dha’if Yaitu hadits yang tidak lengkap syaratnya atau tidak memiliki syarat yang terdapatdalam hadits Shahih dan Hadits Hasan.