HUKUM PENANAMAN MODAL ASING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
Pertemuan 4 Undang-Undang Penanam Modal Baru, Azas dan Tujuan dan Masalah Ketenagakerjaan Penanam Modal.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Menurut Undang-Undang Terkait 1.Lama : PMA  UU No. 1/1967 PMDN  UU No. 6/ Revisi : PMA  UU No. 11/1970.
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sub Bahasan Hukum Dagang
TEORI INVESTASI.
Dasar Hukum Penanaman Modal:
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal. Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
HUKUM INVESTASI dan PENANAMAN MODAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Perekonomian Indonesia
HAK MILIK.
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Penanaman Modal Asing Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec.
KRITERIA PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Bidang Usaha Isnaini.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL.
Peranan Corporate Governance
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PENANAMAN MODAL.
HUKUM INVESTASI oleh I GUSTI AGUNG WISUDAWAN, SH.,MH
Perlindungan Konsumen
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HAK MILIK.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

HUKUM PENANAMAN MODAL ASING By: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.

-PENANAMAN MODAL ADALAH SUATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI MAUPUN BADAN HUKUM DALAM UPAYA UNTUK MENINGKATKAN DAN/ATAU MEMPERTAHANKAN NILAI MODALNYA. -MODAL (CAPITAL) DAPAT BERBENTUK UANG TUNAI (CASH MONEY), PERALATAN (EQUIPMENT), ASET TIDAK BERGERAK, HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, ATAU KEAHLIAN

PENANAMAN MODAL PENANAMAN MODAL LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT) ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PANJANG (KEGIATAN PENGELOLAAN MODAL) PENANAMAN MODAL TIDAK LANGSUNG (UNDIRECT INVESTMENT/ PORTO FOLIO I NVESTMENT ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK (KEGIATAN DI PASAR MODAL)

Berdasarkan sejarah di Indonesia Penanaman Modal Asing sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan banyaknya masuk pemodal asing ke Hindia Belanda mendirikan serikat2 dagang, seperti VOC

-BERDASARKAN UNDANG2 NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, TIDAK DIBEDAKAN PERATURAN TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) -Pasal 1 angka (1) UU, Penanaman Modal diartikan sebagai bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara RI

MODAL PMA: PMDN: -perseorangan -modal asing (foreign capital) WNI -gabungan (joint venture antara domestic capital dan foreign capital) PMDN: -perseorangan WNI -Badan Hukum Indonesia -Daerah -Negara -gabungan

Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1 Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2. Menciptakan lapangan kerja 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional 5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional 6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri 8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3 Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3. AKUNTABILITAS 4. PERLAKUAN YANG SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN ASAL NEGARA 5. KEBERSAMAAN 6. EFFISIENSI BERKEADILAN 7. BERKELANJUTAN 8. BERWAWASAN LINGKUNGAN 9. KEMANDIRIAN 10. KESEIMBANGAN KEMAJUAN DAN KESATUAN EKONOMI NASIONAL

Penanaman Modal Asing PMA adalah kegiatan menanam modal utk melakukan usaha di wilayah negara RI yg dilakukan o/ penanam modal asing, baik yg menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yg berpatungan dg penanam modal dalam negeri

Bentuk Perusahaan PMA Perusahaan modal asing yg dijalankan di Ind harus berbentuk badan hukum menurut huk Ind & berkedudukan di Ind. Syarat PMA: Badan hukum yg didirikan menurut huk Ind (sec umum berbentuk PT  UU No 1/95) Berkedudukan di Indonesia Sepenuhnya menggunakan modal asing.

UNTUK MERANGSANG PMA, IKLIM USAHA YANG KONDUSIF HARUS DIDUKUNG: -ADANYA LEGAL CERTAINTY (KEPASTIAN HUKUM) dan LAW ENFORCEMENT (PENEGAKAN HUKUM) -TIDAK ADA LEGAL RISK (RESIKO HUKUM) -UNDANG-UNDANG YG EFFEKTIF DAN BERLANGSUNG KONSISTEN

PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL HARUS MENGUTAMAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING WAJIB MELAKUKAN PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI KEPADA TENAGA KERJA WNI

USAHA YG TERTUTUP BAGI PMA PRODUKSI SENJATA, MESIU, ALAT PELEDAK, DAN PERALATAN PERANG BIDANG USAHA YANG SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN TERTUTUP BERDASARKAN UNDANG2

HAK-HAK PENANAM MODAL MENDAPAT KEPASTIAN HAK, HUKUM DAN PERLINDUNGAN INFORMASI YANG TERBUKA HAK PELAYANAN FASILITAS KEMUDAHAN

KEWAJIBAN2 PENANAM MODAL MENERAPKAN GCG (Good Corporate Governance) ATAU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK MELAKSANAKAN CSR (Corporate Social Responsibility) ATAU TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MEMBUAT LAPORAN DAN MENYAMPAIKANNYA KEPADA BKPM MENGHORMATI TRADISI DAN BUDAYA SETEMPAT MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL TERSEDIANYA MODAL MENANGGUNG DAN MENYELESAIKAN SEGALA KEWAJIBAN DAN KERUGIAN JIKA KEGIATAN USAHANYA BERHENTI MENCIPTAKAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YG SEHAT MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MENCIPTAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN, KENYAMANAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA. MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN

FASILITAS DALAM PENANAMAN MODAL: UNTUK MELAKUKAN PELUASAN USAHA UNTUK MELAKUKAN PENANAMAN MODAL BARU

BENTUK FASILITAS YANG DIBERIKAN: PENGURANGAN PPH PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL, MESIN, ATAU PERALATAN PRODUKSI PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PEMBEBASAN ATAU PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL, MESIN ATAU PERALATAN PRODUKSI PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI YANG DIPERCEPAT KERINGANAN PBB UNTUK USAHA TERTENTU PADA WILAYAH ATAU DAERAH ATAU KAWASAN TERTENTU

KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b. Fasilitas pelayanan Keimigrasian c. Fasilitas perizinan impor

Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a. HGU dapat diberikan sampai 95 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 6o tahun dan pembaharuan 35 tahun b. HGB dapat diberikan sampai 80 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 50 tahun dan pembaharuan 30 tahun c. H.Pakai dapat diberikan sampai 70 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 45 tahun dan pembaharuan 25 tahun

Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a. Izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing b. izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bila sudah 2 tahun c. pemberian izin masuk kembali

Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas perizinan impor: a. barang yang tidak bertentangan b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup dan moral bangsa c. barang dalam rangka relokasi pabrik d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri

PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN: PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN: *Izin Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan Tidak berbentuk Badan Hukum *Izin dari Instansi yang memiliki kewenangan, yaitu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)