HUKUM PENANAMAN MODAL ASING By: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
-PENANAMAN MODAL ADALAH SUATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI MAUPUN BADAN HUKUM DALAM UPAYA UNTUK MENINGKATKAN DAN/ATAU MEMPERTAHANKAN NILAI MODALNYA. -MODAL (CAPITAL) DAPAT BERBENTUK UANG TUNAI (CASH MONEY), PERALATAN (EQUIPMENT), ASET TIDAK BERGERAK, HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, ATAU KEAHLIAN
PENANAMAN MODAL PENANAMAN MODAL LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT) ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PANJANG (KEGIATAN PENGELOLAAN MODAL) PENANAMAN MODAL TIDAK LANGSUNG (UNDIRECT INVESTMENT/ PORTO FOLIO I NVESTMENT ATAU PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK (KEGIATAN DI PASAR MODAL)
Berdasarkan sejarah di Indonesia Penanaman Modal Asing sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan banyaknya masuk pemodal asing ke Hindia Belanda mendirikan serikat2 dagang, seperti VOC
-BERDASARKAN UNDANG2 NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, TIDAK DIBEDAKAN PERATURAN TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) -Pasal 1 angka (1) UU, Penanaman Modal diartikan sebagai bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara RI
MODAL PMA: PMDN: -perseorangan -modal asing (foreign capital) WNI -gabungan (joint venture antara domestic capital dan foreign capital) PMDN: -perseorangan WNI -Badan Hukum Indonesia -Daerah -Negara -gabungan
Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1 Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal: 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2. Menciptakan lapangan kerja 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional 5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional 6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri 8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3 Asas-asas Penanaman Modal: 1. KEPASTIAN HUKUM 2. KETERBUKAAN 3. AKUNTABILITAS 4. PERLAKUAN YANG SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN ASAL NEGARA 5. KEBERSAMAAN 6. EFFISIENSI BERKEADILAN 7. BERKELANJUTAN 8. BERWAWASAN LINGKUNGAN 9. KEMANDIRIAN 10. KESEIMBANGAN KEMAJUAN DAN KESATUAN EKONOMI NASIONAL
Penanaman Modal Asing PMA adalah kegiatan menanam modal utk melakukan usaha di wilayah negara RI yg dilakukan o/ penanam modal asing, baik yg menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yg berpatungan dg penanam modal dalam negeri
Bentuk Perusahaan PMA Perusahaan modal asing yg dijalankan di Ind harus berbentuk badan hukum menurut huk Ind & berkedudukan di Ind. Syarat PMA: Badan hukum yg didirikan menurut huk Ind (sec umum berbentuk PT UU No 1/95) Berkedudukan di Indonesia Sepenuhnya menggunakan modal asing.
UNTUK MERANGSANG PMA, IKLIM USAHA YANG KONDUSIF HARUS DIDUKUNG: -ADANYA LEGAL CERTAINTY (KEPASTIAN HUKUM) dan LAW ENFORCEMENT (PENEGAKAN HUKUM) -TIDAK ADA LEGAL RISK (RESIKO HUKUM) -UNDANG-UNDANG YG EFFEKTIF DAN BERLANGSUNG KONSISTEN
PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL HARUS MENGUTAMAKAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA INDONESIA PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING WAJIB MELAKUKAN PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI KEPADA TENAGA KERJA WNI
USAHA YG TERTUTUP BAGI PMA PRODUKSI SENJATA, MESIU, ALAT PELEDAK, DAN PERALATAN PERANG BIDANG USAHA YANG SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN TERTUTUP BERDASARKAN UNDANG2
HAK-HAK PENANAM MODAL MENDAPAT KEPASTIAN HAK, HUKUM DAN PERLINDUNGAN INFORMASI YANG TERBUKA HAK PELAYANAN FASILITAS KEMUDAHAN
KEWAJIBAN2 PENANAM MODAL MENERAPKAN GCG (Good Corporate Governance) ATAU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK MELAKSANAKAN CSR (Corporate Social Responsibility) ATAU TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MEMBUAT LAPORAN DAN MENYAMPAIKANNYA KEPADA BKPM MENGHORMATI TRADISI DAN BUDAYA SETEMPAT MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL TERSEDIANYA MODAL MENANGGUNG DAN MENYELESAIKAN SEGALA KEWAJIBAN DAN KERUGIAN JIKA KEGIATAN USAHANYA BERHENTI MENCIPTAKAN IKLIM PERSAINGAN USAHA YG SEHAT MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MENCIPTAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN, KENYAMANAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA. MEMATUHI SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN
FASILITAS DALAM PENANAMAN MODAL: UNTUK MELAKUKAN PELUASAN USAHA UNTUK MELAKUKAN PENANAMAN MODAL BARU
BENTUK FASILITAS YANG DIBERIKAN: PENGURANGAN PPH PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL, MESIN, ATAU PERALATAN PRODUKSI PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PEMBEBASAN ATAU PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG MODAL, MESIN ATAU PERALATAN PRODUKSI PENYUSUTAN ATAU AMORTISASI YANG DIPERCEPAT KERINGANAN PBB UNTUK USAHA TERTENTU PADA WILAYAH ATAU DAERAH ATAU KAWASAN TERTENTU
KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b KEMUDAHAN PELAYANAN DAN/ATAU PERIZINAN: a. Hak Atas Tanah b. Fasilitas pelayanan Keimigrasian c. Fasilitas perizinan impor
Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Hak Atas Tanah: a. HGU dapat diberikan sampai 95 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 6o tahun dan pembaharuan 35 tahun b. HGB dapat diberikan sampai 80 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 50 tahun dan pembaharuan 30 tahun c. H.Pakai dapat diberikan sampai 70 tahun, pemberian dan perpanjangan sekaligus 45 tahun dan pembaharuan 25 tahun
Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas Keimigrasian: a. Izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing b. izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bila sudah 2 tahun c. pemberian izin masuk kembali
Kemudahan pelayanan dan/atau Perizinan Atas Fasilitas perizinan impor: a. barang yang tidak bertentangan b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup dan moral bangsa c. barang dalam rangka relokasi pabrik d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri
PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN: PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN: *Izin Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum dan Tidak berbentuk Badan Hukum *Izin dari Instansi yang memiliki kewenangan, yaitu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)