Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PROSES KERJA AKREDITASI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pertemuan ke-10 Pengantar:
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Borang Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter
RANCANGAN UKDI DENGAN KEWAJIBAN INTRENSHIP DAN REMEDIAL
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Disampaikan pada acara
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEDOKTERAN KELUARGA DASAR & PENDEKATAN UMUM Dr. Paul F.M
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M. Djauhari Widjajakusumah Kolegium Dokter Indonesia Tim Ad Hoc Pelaksana Penyiapan Program Internsip Dokter Indonesia Diskusi Pleno Terbuka Modul Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI Semester 6 “Internship dan Upaya Pemerataan Tenaga Dokter di Pelayanan Primer” Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia 9 Juni 2010

Surat Izin Praktik Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. [Psl 36] Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. [Psl 1(7)] Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dokter harus Memiliki surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku Mempunyai tempat praktik Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi

REGISTRASI UUPK 29 /2004 Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter Surat Tanda Registrasi Dokter adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter yang telah diregistrasi Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan tindakan profesinya

Persyaratan Registrasi UUPK 29/2004 Persyaratan untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter (1) Memiliki ijazah dokter (Institusi Pendidikan Kedokteran) (2) Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter (Institusi Pendidikan Kedokteran) (3) Memiliki Surat Keterangan sehat fisik dan mental (dokter yang memiliki Surat Izin Praktek) (4) Memiliki Sertifikat Kompetensi (Kolegium Dokter Indonesia / KDI) (5) Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

Sertifikat Kompetensi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Sertifikat Kompetensi (dokter) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi Perkonsil No 1 / 2005 – Registrasi, Bab I, Pasal 1 (7) Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait

Perubahan Sistem Pendidikan Profesi Dokter di Indonesia Dasar Undang Undang Sisdiknas 20 / 2003 Undang Praktik Kedokteran 29 / 2004

KBK beberapa FK sejak 2005 KBK beberapa FK sejak 2006 , 2007 UU Sisdiknas 20 / 2003 KBK (Dirjen Dikti 2005 ) UUPK 29/2004 - untuk melindungi pasien, - meningkatkan mutu - kepastian hukum - mengesahkan Standar Pendidikan (Kep KKI 20 / KKI/ Kep/IX /2006) - mengesahkan Standar Kompetensi (Kep KKI 21A/KKI/Kep/IX KBK beberapa FK sejak 2005 KBK beberapa FK sejak 2006 , 2007

Sertifikat Kompetensi Ijazah pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan [UU 20/2003 Sisdiknas psl 61] Sertifikat Kompetensi pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi [UU 20/2003 Sisdiknas psl 61, UUPK 29/2004] Surat Tanda Registrasi / STR pemberian kewenangan [UU 29/2004 Praktik Kedokteran] psl 35 Surat izin praktik bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. [UUPK 29/2004, Psl 1(7)]

Sertifikasi – Registrasi – SIP Dokter Lulusan Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia 1994 FK KDDKI KKI IDI Cabang Dinkes Kab/Kota Pend Ked Ijazah Dokter UKDI Sert Komp STR Rekomendasi SIP PPDS Praktik Mandiri Layanan Primer Sert Komp Re-sertifikasi P2KB

Sertifikasi – Registrasi – SIP Dokter Lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2005 FK KDDKI KKI IDI Cabang Dinkes Kab/Kota Pend Ked Ijazah Dokter UKDI Sert Komp STR Internsip Rekomendasi SIP Internsip Surat Tanda Selesai Internsip STR Rekomendasi Internsip SIP Praktik Mandiri Layanan Primer PPDS Sert Komp Re-Sertifikasi P2KB

UUPK 29/2004 psl 35 Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki surat tanda regsitrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas: a. Mewawancarai pasien b. Memeriksa fisik dan mental pasien c. Menentukan pemeriksaan penunjang d. Menegakkan diagnosis e. Menentukan penataklaksanaan dan pengobatan pasien f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi g. Menulis resep obat dan alat kesehatan h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi. i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotik.

Program Internsip Pelatihan keprofesian sebelum registrasi, berbasis kompetensi pelayanan primer yang terintegrasi, komprehensif, mandiri menggunakan pendekatan kedokteran keluarga Menerapkan/mempraktikan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik di lapangan Mempraktikan, di tempat kerjanya, prinsip-prinsip praktik kedokteran yang telah dipelajari semasa menjadi mahasiswa Setelah menyelesaikan program internsip, peserta program memperoleh Surat Tanda Selesai Internsip yang merupakan kelengkapan, bersama dengan Sertifikat Kompetensi, untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai dokter penyelenggara pelayanan primer.

Prinsip Internship Mempraktikan, di tempat kerjanya, prinsip-prinsip praktik kedokteran yang telah dipelajari semasa menjadi mahasiswa Mempraktikan standar pelayanan kedokteran yang baik, dengan menyadari keterbatasan kemampuannya, dan memastikan tidak menempatkan pasien dalam keadaan bahaya. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan keterampilannya. Membangun, meningkatkan dan memelihara hubungan baik dengan pasien. Bekerjasama secara efektif dengan sejawat dokter dan tenaga kesehatan profesi dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan. Mengembangkan kompetensi sebagai pendidik bagi sejawat, pasien dan keluarganya. Jujur dan bertindak serta berperilaku berdasarkan kaidah ilmiah. Memelihara kesehatan pribadinya sehingga tidak membahayakan pasien, sejawatnya dan orang lain.

Tujuan Program Internship Umum Meningkatkan kesempatan dokter baru lulus program studi dokter untuk mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan, dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga kepada pasien, dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan dalam kemahiran melayani pasien secara profesional.

Tujuan Program Internship Khusus Memberikan kesempatan kepada dokter baru lulus program studi dokter untuk: Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan primer. Mengembangkan keterampilan medis-teknis (klinis dan sosial-preventif), serta pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran. Memikul tanggung jawab pelayanan pasien sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Meningkatkan kemampuan membuat keputusan profesional dalam pelayanan pasien secara memadai dan pemanfaatan layanan diagnostik dan konsultasi. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multidisiplin Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi dan pribadi yang berkaitan dengan fungsinya sebagai praktisi medis.

7 Area Kompetensi Dokter Indonesia Komunikasi efektif Keterampilan klinik dasar Penerapan prinsip-prinsip ilmu biomedis, klinis, perilaku dan epidemilogi dalam praktik kedokteran keluarga Pengelolaan masalah kesehatan individu, keluarga dan komunitas secara komprehensif, holistik, bersinambung dan terkoordinasi dan kolaboratif dalam sistem pelayanan kesehatan primer Memperoleh informasi, menilai secara kritis dan mengelolanya Mawas diri dan mengembangkan diri serta belajar sepanjang hayat Menerapkan etika, moral dan profesionalisme dalam praktik

Buku Pedoman Program Internsip Dokter Indonesia Pedoman Pelaksanaan Internsip Dokter Indonesia Pedoman Peserta Internsip Dokter Indonesia Pedoman Pendamping Internsip Dokter Indonesia Pedoman Wahana Internsip Dokter Indonesia

Alur Kegiatan Peserta Penetapan peserta KIDI WILAYAH / PROPINSI Pembekalan peserta (3 hari) KIDI WILAYAH / PROPINSI Hari I : Lapor ke Koordinator Wahana Orientasi lapangan (RS, Puskesmas, Masyarakat) Hari II, dst : Rotasi sesuai dengan jadwal dari wahana Pengisian log book dan penyusunan portofolio sesuai kasus yang didapat Konsultasi dengan pendamping sesuai jadwal Presentasi kasus Hari terakhir rotasi di 1 wahana: Memberikan laporan kepada koordinator berupa : Buku log yang sudah ditanda tangani pendamping Portofolio Borang-borang laporan Daftar hadir WAHANA Verifikasi hasil pelaksanaan Surat Keterangan telah menyelesaikan Program Internsip KIDI WILAYAH/PROPINSI

WAKTU Program Internship dijalani oleh dokter yang baru lulus yang menginginkan melakukan praktik dokter mandiri atau melanjutkan ke pendidikan dokter spesialis. Lama Program 1 (satu) tahun Masa diperpanjang bila kompetensi yang ditentukan belum tecapai

Wahana Pelatihan Internship Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan Wahana Internship Dokter Rumah Sakit Kelas C dan D, dilakukan pada Unit yang memberikan pelayanan kedokteran primer secara komprehensif (4 bulan) Unit Gawat Darurat (4 bulan) Puskesmas dan puskesmas dengan perawatan (4 bulan) (Klinik Layanan Primer lainnya milik Pemerintah dan Swasta)

Wahana Pelatihan Internship Syarat Sarana Pelayanan Kesehatan Intership Memberikan pelayanan kedokteran primer yang komprehensif. Dapat berupa bagian dari rumah sakit yang melaksanakan pelayanan kedokteran primer Mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan Internsip Dokter, menyediakan infrastruktur maupun sarana prasarana untuk kegiatan Internsip. Mempunyai jumlah pasien dan kasus yang mencukupi paling sedikit 20 orang atau kasus dalam sehari dengan distribusi usia sesuai dengan buku log internsip. Mempunyai rasio pasien/dokter yang sesuai ketentuan Mempunyai jam pelayanan yang memadai Mempunyai unit Gawat Darurat Memiliki sarana laboratorium klinik sederhana, serta sarana farmasi yang cukup memadai. Ada dokter yang bersedia menjadi penyelia. Mempunyai ijin sesuai ketentuan yang berlaku

PENDAMPINGAN Setiap peserta Internship mendapat pendamping seorang dokter yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Dokter yang masih aktif praktek minimum 2 tahun Bersedia mengikuti pelatihan menjadi pendamping Bersedia secara aktif melakukan tugas pendamping Peran pendamping intern adalah sebagai Role model Motivator Teman sejawat untuk berkonsultasi Penilai Seorang pendamping diperkenankan mendampingi paling banyak 5 peserta Pendamping akan memperoleh Sertifikat Pendamping.

KEGIATAN PENDAMPING Mengamati kegiatan peserta sehari-hari dalam hal: a. Kesadaran akan etika dan hukum b. Kemahiran dalam bidang keilmuan dan keterampilan dalam melakukan tindakan medis sebagai dokter layanan primer yang menerapkan prinsip kedokteran keluarga. c. Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai dokter layanan primer yang menerapkan prinsip-prinsip kedokteran keluarga Membuat berita acara secara obyektif atas proses yang dijalani peserta dan membuat laporan tertulis kepada Kolegium Dokter Indonesia Mendampingi peserta dalam melakukan layanan medis guna meningkatkan pengalaman peserta Mengidentifikasikan kelebihan dan kelemahan peserta untuk memastikan pencapaian tujuan Program Internship Membantu pengembangan profesionalisme peserta Memberi umpan balik positif dan konstruktif kepada peserta

Kegiatan Peserta Internship Melakukan layanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga kepada pasien yang meliputi kasus medik, bedah, kedaruratan dan kejiwaan baik pada anak, dewasa dan usia lanjut Melakukan konsultasi dan rujukan Melakukan komunikasi ilmiah.

Kriteria Pencapaian Kompetensi Mengelola kasus dengan jumlah dan jenis yang cukup, dengan sebaran imbang Dalam masa satu tahun, secara keseluruhan telah menangani sekurang-kurangnya 400 kasus. Berdasarkan umur: Bayi – anak 25-40% Dewasa (15-60 th) 40-60% Tua (>60 th) 15-25% Berdasarkan jenis kelamin: Kasus laki-laki dan perempuan 50% + 10% Berdasarkan kelompok: Medik 50-60% Bedah 40-50% Kegawat-daruratan 5-20% Kejiwaan 1- 5% Dicatat dalam logbook, paling sedikit setiap 3 bulan dilaporkan kepada dan ditandatangani oleh dokter pendamping.

Kriteria Pencapaian Kompetensi Membuat dan menyajikan sekurang-kurangnya 5 laporan kasus dalam pertemuan klinik, Dalam laporan kasus tersebut dinilai aspek kognitif, sikap dan perlaku peserta oleh pendamping. Pelaporan menggunakan format portofolio.

EVALUASI PESERTA INTERNSIP Asesmen peserta didasarkan atas tercapainya tujuan Internsip sesuai standar kompetensi dokter layanan primer yang dipahami baik oleh peserta maupun Pendamping. Peserta mendapat umpan balik secara teratur, baik dari Pendamping maupun dari tenaga kesehatan lain dalam bentuk pengamatan langsung maupun tidak langsung. Format asesmen menggunakan antara lain buku log dan portofolio untuk kasus-kasus yang akan memberikan manfaat bagi peserta. Buku log berisi catatan harian dari waktu ke waktu yang menggambarkan kegiatan dan tugas-tugas yang perlu dan telah dilaksanakan peserta selama mengikuti Internsip. Portofolio berisi uraian lengkap dari kegiatan yang dianggap peserta dapat mencerminkan perkembangan profesionalisme sebagai seorang dokter, (misalnya kasus-kasus menarik) yang disertai umpan balik dari Pendamping.

Penerbitan Surat Tanda Registrasi Pada akhir penugasan, Pendamping melakukan penilaian untuk memastikan pencapaian tujuan program internsip. Peserta yang telah menyelesaikan seluruh internsip akan mendapatkan Surat Laporan Pelaksanaan Internsip yang ditandatangani oleh Pendamping yang akan dipergunakan untuk menerbitkan Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) Tingkat Provinsi. Komite Internsip Dokter Tingkat Provinsi melaporkan STSI ke KIDI Pusat dengan tembusan ke Kolegium Dokter Indonesia. Berdasarkan STSI dan Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan Kolegium Dokter Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia akan menerbitkan Surat Tanda Registrasi.

terima kasih

Pasal 35, UUPK Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas: (a sd j ) Pasal 61 UU Sisdiknas Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. (4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Rapat KKI Bandung Juli 2008 ttg internship Kesepakatan KKI, AIPKI, KDDKI, PDKI Internship sebagai proses sertifikasi kompetensi bagi dokter lulusan KBK KKI akan menerbitkan STR untuk interns yang berlaku selama masa internship.

Pertemuan KKI, Depkes, IDI 28 Agustus 2008, Hotel Marriott Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua PB IDI bertemu Menkes membahas tentang pelaksanaan internsip. Diputuskan untuk mengadakan pertemuan lanjutan antara Depkes, KKI, IDI / KDI, Dikti.

Pertemuan dengan Menkes 1 September 08 di Depkes Dihadiri a.l. oleh: Ketua PB IDI Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Ketua Konsil Kedokteran Ketua Konsil Kedokteran Gigi Kepala Badan PPSDM Depkes dan jajarannya Ketua Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran Ketua KDDKI Wakil Dikti Kepala Biro Hukum Depkes.

Pertemuan dengan Menkes 1 September 08 di Depkes Hasil pertemuan 1. Menkes mengusulkan dan disepakati rapat, bahwa program internship mendapat bantuan Depkes melalui Badan Pengembangan & Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Depkes dalam aspek pengorganisasian dan pendanaan. 2. Semua soft ware program internship dari IDI / KDDKI. Penting payung hukum untuk program internship, baik dasar hukum program dan dasar hukum pendanaan. 4. KKI akan menerbitkan Perkonsil: Landasan hukum program internship Dasar bagi penerbitan Permenkes tentang pengorganisasian internship 5. Akan dibentuk Pokja Internship yang beranggotakan unsur KKI, IDI / KDDKI, Depkes,

Pertemuan IDI, KKI, Depkes 16 September 2008 Pokja Internship terdiri dari Sub Pokja Legislasi , Sub Pokja Perencanaan & Pelaksanaan Internship dan Sub Pokja Pembiayaan & Pendayagunaan Internship. Sub pokja legislasi merupakan tanggung jawab KKI, dengan unsur KDDKI (sekretaris KDDKI), disamping unsur Depkes dan stakeholders lain. Sub pokja perencanaan & operasional merupakan tanggung jawab KDDKI / IDI, selain ketua KDDKI sebagai ketua sub pokja, ketua PDKI menjadi sekretaris sub pokja, dan ketua BP2KB PB IDI sebagai anggota sub pokja (disamping anggota-anggota lain dari unsur Depkes & KKI). Sub pokja pembiayaan dan pendayagunaan merupakan tgg jawab Depkes, dengan unsur KDDKI yaitu Ketua Komisi Internship KDDKI. SK untuk Pokja Program Internship adalah SK Menkes Pokja akan bekerja s/d Desember 2008, selanjutnya dibentuk Komite Pelaksana yang akan melaksanakan internship berdasarkan hasil pokja.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 993/Menkes/SK/X/2008 Tentang Kelompok Kerja Penyiapan Program Internship Dokter 29 Oktober 2008

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 993/Menkes/SK/X/2008 Tentang Kelompok Kerja Penyiapan Program Internsip Dokter 29 Oktober 2008 Unsur PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia, Depkes Subpokja Legislasi Subpokja Perencanaan Pelaksanaan Internsip Subpokja Pembiayaan dan Pendayagunaan

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA No. 342.A/PB/A.4/03/2009 TENTANG PROGRAM INTERNSIP, 30 MARET 2009 Mengesahkan Program Internsip sebagai pelatihan yang wajib diikuti oleh dokter yang akan melakukan praktik mandiri guna memperoleh sertifikat kompetensi dokter layanan primer.

Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan DEPKES RI No. HK.02.04/2/1767.2/09 Tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Pelaksana Penyiapan Program Internsip Dokter Indonesia, 1 April 2009 Unsur Penanggung Jawab: KKI, KDDKI, PPSDM Depkes, Biro Hukor Depkes Ketua/Sekr : PPSDM Depkes Juknis Pelaksanaan: KDDKI, AIPKI Perangkat Peserta : KDDKI, PB IDI, AIPKI Perangkat Pendamping: KDDKI, AIPKI Payung Hukum: Biro Hukor Depkes Sekretariat: PPSDM Depkes.

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMITE INTERNSHIP DOKTER INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 299/MENKES/PER/II/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DAN PENEMPATAN DOKTER PASCA INTERSNIP 22 Februari 2010

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1227/MENKES/SK/XII/2009 TENTANG PEDOMAN INTERNSIP DOKTER INDONESIA 16 Desember 2009

PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA INDONESIA NOMOR: 1/KKI/PER/2010 TENTANG REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP

PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA INDONESIA NOMOR: 1/KKI/PER/2010 TENTANG REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROGRAM INTERNSHIP DAN PENEMPATAN DOKTER PASCA INTERNSHIP DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN