PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM BEGRIFFWISSENSCHAFT (ilmu tentang konsep, pengertian, asas-asas hukum)
Pengertian Hukum Kata ‘hukum’ berasal dari kata al-hukm : kaidah atau ketetapan (bahasa arab), padanan kata ini dalam beberapa bahasa lain adalah; recht (bahasa belanda dan jerman), droit (bahasa perancis), diritto (bahasa italia), ius (yunani), dan law (bahasa inggris). Selain istilah di atas, masih banyak lagi istilah hukum dalam berbagai bahasa di dunia
Hakikat Hukum Hukum pada hakikatnya merupakan sesuatu yang abstrak, meskipun dalam manifestasinya berwujud konkrit. Banyak persepsi yang berbeda terhadap hukum, tergantung sudut pandang yang digunakan oleh pihak yang mengkaji hukum. Namun ada titik kesamaan dari para ahli hukum tentang definisi hukum
Titik Kesamaan Tentang Definisi Hukum Hukum merupakan himpunan/kumpulan berbagai aturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) Isi hukum adalah norma atau kaidah (perintah dan/atau larangan) Bertujuan mengatur tata tertib pergaulan dalam suatu masyarakat/kelompok/komunitas Lazimnya memiliki sanksi yang berbeda dengan sanksi kaidah soisal yang lain (memiliki ketegasan dan daya efek jera)
Asas Hukum The Liang Gie : asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa secara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. Satjipto Rahardjo : asas hukum merupakan jantung peraturan hukum, karena asas berfungsi sebagai landasan, asas hukum juga merupakan alasan atau ratio legis dari peraturan hukum. Karl Larenz : asas hukum adalah ukuran etis yang memberikan arah pada pembentukan hukum. Bellefroid : asas hukum adl norma dasar yang diperoleh dari pengendapan hukum yang ada dalam masyarakat.
Asas Hukum (dalam pemikiran ahli hukum indonesia) Mohammad Daud Ali : asas hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum Sudikno Mertokusumo : asas hukum atau prinsip hukum merupakan pikiran dasar yang bersifat umum, merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit, yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum, asas terwujud dalam peraturan per-uu-an, putusan hakim
Kesimpulan Asas hukum Asas hukum merupakan landasan pembentukan hukum positif Dalam asas terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang ideal, atau yang hendak diraihnya. Asas merupakan segala ‘persoalan’ hukum yang ada di dalam masyarakat, asas merupakan sumber hukum materiil Jadi asas hukum adl fundamen sistem hukum, bersifat umum, dan menjadi dasar bagi sistem hukum
ASAS HUKUM ATURAN HUKUM Merupakan sesuatu yang abstrak Konkrit atau khusus, terfokus pada satu bentuk pengaturan Cakupan luas Sempit atau khusus Tidak dapat langsung diterapkan pada peristiwa konkrit Dapat diterapkan langsung pada peristiwa konkrit tidak dapat kehilangan masa berlakunya Dapat kehilangan masa berlakunya Antara satu asas dan yang lain selalu brdampingan Antara aturan yang satu dengan yang lain dapat bertentangan dan mungkin saling menyingkirkan
Fungsi Asas Bagi Pembentukan Hukum Pedoman bagi pembentuk undang-undang Mencermatkan interpretasi atau penafsiran Membantu pembentukan anlogi Membantu memberikan koreksi terhadap per-uu-an yang terancam kehilangan maknanya
Klasifikasi Asas Hukum Asas hukum dibagi menjadi dua, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Contoh; restituo in integrum (bahwa norma hukum diperlukan agar tatanan masyarakat yang sedang terganggu dapat kembali seperti keadaan semula) asas hukum khusus ialah asas hukum yang berhubungan dengan sebuah bidang hukum secara khusus. Contoh; pacta sunt servanda (sebuah perjanjian mengikat layaknya undang- undang bagi para pihaknya)
Diskusi …