S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT PARA PESERTA SOSIALISASI DANA ALOKASI KHUSUS [DAK] 2011 LANJUTAN BIDANG PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK SMP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT SEKSI SARANA PRASARANA BIDANG DIKMEN
P A P A R A N DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SMP/SMPLB OLEH : Drs. ASEP WAWAN BUDIMAN, M.Si Kasi Sarana Prasarana Dikmen DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT SEKSI SARANA PRASARANA BIDANG DIKMEN
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SMP/SMPLB TAHUN 2011 DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata. Sasaran program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB dialokasikan bagi SMP/SMPLB negeri maupun swasta Sesuai dengan hasil kesimpulan/kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah lingkup kegiatan DAK diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi kelas SMP/SMPLB yang rusak sedang dan berat termasuk untuk peningkatan mutu bangunan, pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang perpustakaan termasuk ruang belajar lainnya (RBL) dengan memperhatikan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-masing daerah serta kebutuhan sarana peningkatan mutu pendidikan Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk: (a) pembangunan ruang/gedung perpustakaan beserta perabotnya; (b) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; (c) rehabilitasi ruang belajar; (d) pembangunan ruang belajar lain (RBL) beserta perabotnya; dan (e) penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan.
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SMP/SMPLB TAHUN 2011 LANJUTAN….. DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk SMP/SMPLB sebesar Rp. 2.008.260.000.000,- (dua triliun delapan miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan dan penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan rentang minimal 35% dan maksimal 65% untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota untuk masing-masing kegiatan berikut : 65% Untuk Pembangunan prasarana pendidikan berupa: Pembangunan ruang/gedung perpustakaan beserta perabotnya; pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; rehabilitasi ruang belajar; pembangunan ruang belajar lain (RBL) beserta perabotnya; 35% untuk Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN UNTUK SMP/SMPLB TAHUN 2011 LANJUTAN….. Target yang akan dicapai dalam program DAK Bidang Pendidikan untuk SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2011 adalah : tersedianya ruang kelas baru (RKB); tersedianya ruang/gedung perpustakaan; tersedianya ruang belajar dalam kondisi layak sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar; tersedianya ruang belajar lain (RBL) untuk penunjang proses pembelajaran di sekolah; tersedianya sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. Asas umum dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 meliputi : efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; terbuka dan bersaing, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
PROPORSI PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2011 65 % 35 % Fisik: Rehabilitasi Ruang Belajar Rusak Berat Mutu: Pengadaan alat Pendidikan
ALOKASI DAK BIDANG PENDIDIKAN Alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 10,0413 Triliun. dengan proporsi alokasi nasional sbb: Jenjang SD/SDLB = 80% (Rp 8,03304 triliun), Jenjang SMP = 20% (Rp 2,00826 triliun). Setiap kabupaten/kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2011 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima.
KRITERIA UMUM SMP/SMPLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain; belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai; pada Tahun Anggaran 2011 dan atau Tahun Anggaran Pelaksanaan DAK tersebut tidak menerima dana bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat (APBN) maupun dari sumber dana daerah (APBD I atau APBD II); dan bagi sekolah swasta memiliki status minimal terdaftar.
KRITERIA KHUSUS SMP/SMPLB PENERIMA REHABILITASI RUANG BELAJAR Diperuntukkan bagi SMP/SMPLB yang : Memiliki ruang kelas rusak berat dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 46% Mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat; dan Dibangun di atas lahan milik sendiri (milik pemerintah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
KRITERIA KHUSUS SEKOLAH PENERIMA ALAT PENDIDIKAN Telah memiliki ruang Lab IPA untuk alat Lab IPA. Telah memiliki ruang Lab Bahasa untuk alat Lab Bahasa. Alat yang dimiliki tidak memadai.
FISIK PENGGUNAAN DAK Unit Cost : Untuk Rehab Berat = Rp. 45juta per paket Untuk Rehab Sedang = Rp. 90juta per paket Menggunakan metode penunjukan langsung sesuai pasal 31 Perpres 54 tahun 2010 Jumlah ruang belajar yang direhabilitasi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan hasil pemetaan sekolah terbaru; Urutan Prioritas: Penuntasan Rehab Ruang Belajar Rusak Berat Jika masih ada sisa, digunakan untuk Rehab Ruang Belajar Lainnya (RBL, RPL, RG, RKS, Jika masih ada sisa lagi, digunakan untuk merehab ruang lainnya
PENGGUNAAN DAK .....lanjutan) B. MUTU Menggunakan mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 54 tahun 2010 Unit Cost: Alat Lab Bahasa: Rp. 125 juta per paket Alat Lab IPA : Rp. 50 juta per paket Alat IPS : Rp. 9 juta per paket
PENYALURAN, PELAKSANAAN, DAN PELAKSANA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2011 PENYALURAN PELAKSANAAN PELAKSANA Cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) Pemilihan Penyedia barang/Jasa (Rehan dan alat pendidikan) Panitia Pembangunan Sekolah untuk Fisik (Rehab) Dinas Pendidikan untuk Mutu (Alat Pendidikan) Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota)
Peraturan yang Mengatur Rehab PerMendagri DAK digunakan utk belanja modal Dilakukan oleh SKPD Perpres 54 Tahun 2010 Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Swakelola Swakelola oleh K/L/D/I Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Permendikbud no 57 tahun 2011 Dilakukan dengan swakelola Oleh Panitia Pembangunan Sekolah
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK 1. Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK adalah: administrasi kegiatan; penyiapan kegiatan fisik; penelitian; pelatihan; dan perjalanan dinas. Dan Kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Pendidikan TA 2011 untuk SMP/SMPLB seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan tanah, pematangan tanah, konsultan, dan sebagainya. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota B Pemerintah Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota A C Tugas & Tanggung Jawab F D Komite Sekolah Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota E Kepala Sekolah
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN PROVINSI Mengkoordinasikan sosialisasi pelaksanaan DAK bagi kabupaten/kota sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan mengundang nara sumber dari institusi yang relevan; Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan untuk SMP/SMPLB di kabupaten/kota; Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, u.p. Direktur Pembinaan SMP
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; Menetapkan nama-nama SMP/SMPLB penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dalam Keputusan Bupati/Walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan SMP, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK di tingkat kabupaten/kota.
C TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana peningkatan mutu pendidikan di sekolah; Menghitung jumlah paket rehab per sekolah; Membuat rencana jumlah SMP/SMPLB yang akan menerima DAK Bidang Pendidikan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; Mengusulkan nama-nama SMP/SMPLB sasaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2011 kepada Bupati/Walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan;
C TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Menyampaikan rencana penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar c.q Direktur Pembinaan SMP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK; dan Melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar up. Direktur Pembinaan SMP.
D TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
TUGAS DAN TANGGUNG E KEPALA SEKOLAH Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, terdiri dari unsur-unsur sekolah, komite sekolah dan masyarakat. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
TUGAS DAN TANGGUNG KOMITE SEKOLAH F Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.
PELAPORAN a. Laporan dilakukan secara berjenjang: Laporan panitia tingkat sekolah, Kepala sekolah, Laporan kab/kota, dan Laporan pusat. Bupati/walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK bidang pendidikan sebagaimana Format Laporan terlampir kepada: Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan Nasional; dan Menteri Dalam Negeri.
PELAPORAN (….lanjutan) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud huruf (a) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas, MenKeu, dan Mendagri No:0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tgl 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN KEMDIKNAS PEMERINTAH PROVINSI Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Daerah PEMERINTAH KAB/KOTA INSTITUSI LAIN SESUAI SEB
SANKSI Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang-undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
KETENTUAN LAIN Bagi Daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, dana DAK bidang pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
KETENTUAN LAIN (….lanjutan) Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri Pendidikan Nasional memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut.
TERIMA KASIH Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH