MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL Penghasilan dan Beban Menurut SAK dan Undang-Undang Pajak serta Penyebab Perbedaan Akuntansi Komersial dan Fiskal PENDAHULUAN Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan perhitungan pajak. Undang-undang pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keunagan, hanya memberikan perbatasan untuk hal-hal tertentu, baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Laporan keuangan komersial dapat juga di ubah menjadi laporan keuangan fiskal dengan melakukan koreksi seperlunya atau penyesuaian dengan peraturan perpajakan. Akibat dari perbedaan pengakuan ini meyebabkan laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Secara umum laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang. Laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi dengan koreksi fiskal akan menghasilkan laporan keuangan fiskal. Standar Akuntansi Keuangan khusus PSAK Nomor 46 mengatur tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Dalam kerangka dasar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) disebukan bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambil keputusan ekonomi. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secra umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediaakan informasi non keuangan. Apabila Wajib Pajak berkeinginan untuk menyusun laporan keuangan fiskal maka hal-hal yang perlu tercakup yaitu sebagai berikut: 1. Neraca fiskal 2. Perhitungan rugi laba dan perubahan laba yang ditahan 3. Penjelasan laporan keunagan fiskal 4. Rekonsiliasi laporan keunagan komersial dan laporan keuangan fiskal 5. Ikhtisar kewajiban pajak. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
b. Pengertian Biaya Menurut Akuntansi dan Perpajakan PEMBAHASAN PENGERTIAN a. Pengertian Penghasilan Menurut Akuntansi dan Perpajakan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia yang dimaksud dengan : “Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”. Sedangkan pengertian penghasilan menurut PPh Perpajakan (2000:5) , penghasilan adalah : “Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima sedangkan pengertian penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang tepat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan” . b. Pengertian Biaya Menurut Akuntansi dan Perpajakan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, pengertian biaya adalah sebagai berikut : “Beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan menurunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penurunan modal”. Sedangkan menurut PPh Perpajakan tentang pajak penghasilan, yang dimaksud dengan biaya adalah : “Biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak ditagih, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali penghasilan” . ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. dicatat sebagai aset, dan pengeluaran penghasilan yaitu pengeluaran yang hanya memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang bersangkutan yang dicatat sebagai beban. Beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanaman modal. Beban juga mencakup kerugian yang belum direalisasi, misalnya kerugian yang timbul dari pengaruh selisih kurs mata uang asing. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan penghasilan tertentu yang diperoleh. Jika manfaat ekonomi yang timbul lebih dari satu periode akuntansi dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas atau tidak langsung, maka beban diakui berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. PERATURAN PERPAJAKAN INDONESIA PENGHASILAN Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan , penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk hal-hal berikut ini. 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini. 2. Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 3. Laba usaha. 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk hal-hal berikut ini. a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. b. Keuntungan yang diperoleh perseroan , persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu dan anggota. c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5