MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Laporan keuangan dan pencatatan transaksi
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MODUL 4 PROSES PENYESUAIAN
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Laporan Laba Rugi dan Informasi Terkait
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
MATERI PPh PERTEMUAN III
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PENGHASILAN KENA PAJAK
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
MANAJEMEN KEUANGAN BENTUK-BENTUK LAPORAN KEUANGAN MODUL 2 DOSEN :
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
LAPORAN KEUANGAN Pengertian laporan keuangan :
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Undang-undang No 36 Tahun 2008
LAPORAN ARUS KAS (PSAK-2 DAN ETAP) DAN CONTOH PENERAPANNYA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL Penghasilan dan Beban Menurut SAK dan Undang-Undang Pajak serta Penyebab Perbedaan Akuntansi Komersial dan Fiskal PENDAHULUAN Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan perhitungan pajak. Undang-undang pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keunagan, hanya memberikan perbatasan untuk hal-hal tertentu, baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Laporan keuangan komersial dapat juga di ubah menjadi laporan keuangan fiskal dengan melakukan koreksi seperlunya atau penyesuaian dengan peraturan perpajakan. Akibat dari perbedaan pengakuan ini meyebabkan laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Secara umum laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang. Laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi dengan koreksi fiskal akan menghasilkan laporan keuangan fiskal. Standar Akuntansi Keuangan khusus PSAK Nomor 46 mengatur tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Dalam kerangka dasar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) disebukan bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambil keputusan ekonomi. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secra umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediaakan informasi non keuangan. Apabila Wajib Pajak berkeinginan untuk menyusun laporan keuangan fiskal maka hal-hal yang perlu tercakup yaitu sebagai berikut: 1. Neraca fiskal 2. Perhitungan rugi laba dan perubahan laba yang ditahan 3. Penjelasan laporan keunagan fiskal 4. Rekonsiliasi laporan keunagan komersial dan laporan keuangan fiskal 5. Ikhtisar kewajiban pajak. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

b. Pengertian Biaya Menurut Akuntansi dan Perpajakan PEMBAHASAN PENGERTIAN a. Pengertian Penghasilan Menurut Akuntansi dan Perpajakan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia yang dimaksud dengan : “Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”. Sedangkan pengertian penghasilan menurut PPh Perpajakan (2000:5) , penghasilan adalah : “Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima sedangkan pengertian penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang tepat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan” . b. Pengertian Biaya Menurut Akuntansi dan Perpajakan Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, pengertian biaya adalah sebagai berikut : “Beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan menurunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penurunan modal”. Sedangkan menurut PPh Perpajakan tentang pajak penghasilan, yang dimaksud dengan biaya adalah : “Biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak ditagih, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali penghasilan” . ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. dicatat sebagai aset, dan pengeluaran penghasilan yaitu pengeluaran yang hanya memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang bersangkutan yang dicatat sebagai beban. Beban (expense) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanaman modal. Beban juga mencakup kerugian yang belum direalisasi, misalnya kerugian yang timbul dari pengaruh selisih kurs mata uang asing. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan penghasilan tertentu yang diperoleh. Jika manfaat ekonomi yang timbul lebih dari satu periode akuntansi dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas atau tidak langsung, maka beban diakui berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. PERATURAN PERPAJAKAN INDONESIA PENGHASILAN Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan , penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk hal-hal berikut ini. 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini. 2. Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 3. Laba usaha. 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk hal-hal berikut ini. a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. b. Keuntungan yang diperoleh perseroan , persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu dan anggota. c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5