PENGANTAR HUKUM INDONESIA HUKUM TATA NEGARA PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA 1. DEFINISI 2. OBYEK HTN 3. SUMBER HTN 4. ASAS-ASAS HTN 5. SEJARAH KETATANEGARAAN 6. PROSES AMANDEMEN UUD 1945 7. SUPRA DAN INFRA STRUKTUR 8. OTONOMI DAERAH
(1) D E F I N I S I
DEFINISI Hukum Tata Negara adalah : “sekumpulan peraturan hukum yang mengatur Organisasi Negara, Hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.
(2) OBYEK HUKUM TATA NEGARA
OBYEK HUKUM TATA NEGARA Obyek HTN adalah negara HTN akan mempelajari tentang organisasi negara (susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian wilayah. Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang akan membahas tentang lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tentang hubungan vertikal yang akan membahas pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah. Warga Negara yang akan membahas tentang asas- asas kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.
(3) SUMBER HUKUM TATA NEGARA
SUMBER HUKUM Segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yaitu jika di langgar akan menimbulkan sangsi
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DALAM ARTI FORMAL/KENBORN Hukum Tertulis Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang- undangan dari berbagai badan yang berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll. Hukum Adat Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di akui oleh penguasa. Misal ; Ketentuan hukum mengenai swapraja (kedudukan, struktur pmerintahan organisasi jabatan.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA Hukum Tertulis (UU No 10 Tahun 2004 pasal 7) Hukum Adat Yurisprudensi Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata Negara
(4) ASAS - ASAS HUKUM TATA NEGARA
(1) AZAS NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan Negara Kesatuan yaitu suatu bentuk negara dimana untuk mengatur daerah berada di tangan pusat, terdapat hubungan antara pusat dan daerah kepala negara dan konstitusi hanya tunggal kedalam dan keluar merupakan satu kesatuan Azas-azas Umum Negara Kesatuan : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ps. 1 Angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah
Dekonsentrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. (Ps. 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan lainnya.
Tugas Pembantuan (Medebewind) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Ps. 1 Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah.
(2) AZAS NEGARA HUKUM
Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan hukum : Kepastian Hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokratis Tuntutan akal budi.
Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Franz Magnis Suseno, Ciri-ciri negara hukum: kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM dan pembagian kekuasaan
Ciri-ciri Negara Hukum menurut International Comission of Jurists di Bangkok 1965 : Perlindungan konstitusional, yaitu adanya jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM. Badan kehakiman yang bebas dan mandiri Pemilu yang bebas Kebebasan menyatakan pendapat Kebebasan berserikat Adanya pendidikan kewarganegaraan
Rechsstaat Rechsstaat di mulai abad 19 di Jerman, Karakteristiknya : Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner) Kontinental (civil law) Administratif Ciri-ciri Rechsstaat : Adanya Undang-undang Dasar Adanya pembagian kekuasaan negara Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl): Perlindungan terhadap HAM Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM Pemerintahan berdasarkan peraturan Adanya peradilan administrasi
Lanjutan ….. Rechsstaat Prinsip Dasar liberal – Rechsstaat Pemisahan Negara dan masyarakat sipil Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil Asas legalitas Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral Perlindungan Hukum bagi rakyat Pembagian kekuasaan Prinsip Dasar Sociale – Rechsstaat Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi dan hak budaya Asas publik diartikan berbasis masyarakat Kepentingan Seluruh Masyarakat
Konsep The Rule of Law : The Rule of law : A.V Dicey 1885 di Inggris. Makna The Rule of law : Supremasi absolut Persamaan di hadapan hukum Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak- hak individu Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey) ; Supremasi aturan-aturan hukum Kesamaan kedudukan di depan hukum Jaminan perlindungan HAM
(3) AZAS DEMOKRASI
Bilamana Suatu Negara Dikatakan Menjalankan Demokrasi ? Jika : Adanya kebebasan membentuk perkumpulan Adanya kebebasan menyatakan pendapat Adanya hak suara dalam pemilu Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu Terdapat berbagai sumber informasi Adanya pemilihan yang bebas dan jujur Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat.
Ciri Negara Demokratis (Afan Gaffar) : Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat Penyelenggaraan kekuasaan secara bertanggungjwab Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung Rotasi Kekuasaan Pemilu Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH