VIKTIMOLOGI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Theory of VICTIMOLOGY Disampaikan pada Pelatihan di Cisarua
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Sejarah Viktimologi Kuliah 11.
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
MENGELOLA PERBEDAAN “MENUMBUHKAN POTENSI SETIAP KARYAWAN”
Hak Dan Kewajiban.
BAB 12 KEBUDAYAAN & MASYARAKAT
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
PENGERTIAN ASURANSI.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Teori – Teori Sosial Pip, Jones (2009).
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Pendidikan kewarganegaraan
Hukum Peradilan Anak.
VICTIMOLOGI WESSY TRISNA, SH, MH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pencegahan Perkawinan
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
VIKTIMOLOGI (VICTIMOLOGY)
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEKUASAAN DAN WEWENANG
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
Pengertian Penologi ? Sutharland
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BIMBINGAN KONSELING.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
Ulasan Jenis Etika Ika Rahma S.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Transcript presentasi:

VIKTIMOLOGI

PENGERTIAN VIKIMOLOGI: SECARA ETIMOLOGIS : VICTIMA DAN LOGOS VICTIMA  KORBAN LOGOS  PENGETAHUAN (ILMU PENGETAHUAN) BEBERAPA DEFINISI: ZVONIMIR PAUL-SEPAROVIC: VICTIMOLOGY REFERS TO SCIENCE DEALING WITH THE STUDY OF THE VICTIM

J.E. SAHETAPY: VIKTIMOLOGI SECARA SINGKAT ADALAH ILMU ATAU DISIPLIN YANG MEMBAHAS PERMASALAHAN KORBAN DALAM SEGALA ASPEK. ARIF GOSITA: VIKTIMOLOGI ADALAH SUATU STUDI ATAU PENGETAHUAN ILMIAH YANG MEMPELAJARI MASALAH PENGORBANAN KRIMINAL SEBAGAI SUATU MASALAH MANUSIA YANG MERUPAKAN SUATU KENYATAAN SOSIAL

ARTI KATA “KORBAN” KORBAN MENURUT WEBSTER DAPAT MENGANDUNG BEBERAPA PENGERTIAN : SUATU MAHLUK HIDUP YANG DIKORBANKAN KEPADA DEWA ATAU DALAM MELAKSANAKAN UPACARA AGAMA; SESEORANG YANG DIBUNUH, DIANIAYA, DITINDAS YANG MENGALAMI KERUGIAN ATAU PENDERITAAN;

KEPENDUDUKAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA KEDUDUKAN “KORBAN” DALAM CRIMINAL JUSTICE SYSTEM SAT INI MASIH BELUM ADIL APABILA DI BANDINGKAN DENGAN “PELAKU” MENIMBULKAN TIADANYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN TIADANYA PUTUSAN HAKIM YANG MEMENUHI RASA KEADILAN

KEDUDUKAN VICTIMOLOGI MASIH DIPERDEBATKAN APAKAH MERUPAKAN BAGIAN DARI KRIMINOLOGI ATAU ILMU YANG MANDIRI SEPAROVIC MEMBERIKAN DASAR PEMBEDAAN DENGAN MELIHAT RUANG LINGKUP KAJIAN, APABILA OBJEK KAJIANNYA KORBAN KEJAHATAN SAJA MAKA MERUPAKAN BAGIAN KRIMINOLOGI, APABILA LEBIH DARI ITU MAKA MERUPAKAN ILMU YANG MANDIRI

PENGERTIAN KORBAN DALAM VICTIMOLOGI OBJEK KORBAN DALAM VIKTIMOLOGI DIKENAL DENGAN KORBAN DALAM KONSEP KEILMUAN (VICTIMOLOGICAL), ANTARA LAIN: VICTIM OF CRIME: VICTIM OF ACCIDENT; VICTIM OF NATURAL DISASTER; VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF PUBLIC POWER; VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF ECONOMIC POWER.

DLM SEJARAH DIKENAL BEBERAPA ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN KORBAN YAITU: SACRIFICUM  UNTUK PERSEMBAHAN DEWA, PENGAMPUNAN, PENGHORMATAN, UNGKAPAN TERIMA KASIH, PENEBUSAN DOSA, DLL PROPITIATORY  UNTUK MINTA BELAS KASIH DEWA HOLOCAUST  PENGORBANAN PEMBAKARAN KOMUNI  PENGORBANAN SEBAGIAN YANG SISANYA DIMAKAN BERSAMA

MACAM KORBAN DALAM MASYARAKAT KORBAN INDIVIDUAL: YANG MENJADI KORBAN SESEORANG SECARA INDIVIDU EX: KORBAN TINDAK PIDANA KORBAN KOLEKTIF (KORBAN MASYARAKAT)  KORBAN YANG SULIT DILIHAT DENGAN JELAS SEBAGAI KORBAN EX: EKSHIBISIONIS, MEMILIKI BARANG CURIAN KORBAN DIRI SENDIRI  KORBAN YANG BERKAITAN DENGAN CRIME WITHOUT VICTIM

PEMBAGIAN VIKTOMOLOGI ZVONIMIR PAUL SEPOROVIC: 1. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI SEMPIT/VICTIMOLOGI KHUSUS/VICTIMOLOGI PENAL: IN A NORROWER SENSE OF THE TERM, VICTIMOLOGY IS THE EMPIRICAL SCIENCE CONCERNED WITH THE VICTIMS OF CRIMES AND OTHER PUNISHABLE ACTS. EX: KORBAN TINDAK PIDANA, KORBAN VENDETA 2. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI LUAS (GENERAL VICTIMOLOGY) IN THE BROADER SENSE OF GENERAL VICTIMOLOGY COVERS THE TOTALITY OF KNOWLADGE ON VICTIMS IN GENERAL (VICTIMS OF PUNISHABLE ACT OR ACCIDENT, VICTIMS OF SOCIETY, OF STATE AND ITS REPRESENTATIVES OR GROUPS). EX: KORBAN PERKOSAAN, KORBAN KECELAKAAN KERJA

3. VICTIMOLOGI BARU (NEW VICTIMOLOGY) SUATU STUDI TERHADAP KORBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DAN PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA KRITIK YANG MEMUNCULKAN VIKTIMOLOGI BARU (TOKOH: R. ELIAS) KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TRADISIONAL BERTOLAK DARI DEFINISI TENTANG KEJAHATAN YAITU SESEORANG YANG MELANGGAR NORMA, DAN DEFINISI INI CENDERUNG MEMPERTIMBANGKAN KLAS DALAM HUKUM (TDK ADA HUKUM YANG NETRAL DAN TDK BERKELAS) KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI ORTODOK YANG DIMOTORI OLEH PARA TEHNOKRAT, AHLI DAN PENASIHAT PADA PENGADILAN CENDERUNG MENGABDI KEPENTINGAN NEGARA

PENGUASA HUKUM YANG BERTINDAK MELALUI APARAT-APARAT TELAH MENDEFINISIKAN HUKUM LEBIH MERUPAKAN KEPENTINGAN KLAS ATAU KELOMPOKNYA DARIPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT BANYAK DENGAN DEMIKIAN KORBAN PELANGGARAN HAM ATAU PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGUASA TIDAK KELIHATAN. BARU TERLIHAT SETELAH HAL TERSEBUT DIRUMUSKAN DALAM UNDANG- UNDANG ATAU DISCOURSE TUJUAN VIKTIMOLOGI TO ANALIZE THE MANIFOLD ASPECT OF THE VICTIM’S PROBLEM; TO EXPLAIN THE CAUSES FOR VICTIMIZATION; TO DEVELOP A SYSTEM OF MEASURES FOR REDUCING HUMAN SUFFERING.

PERANAN KORBAN: KORBAN DAPAT DIPANDANG DAPAT MEMAINKAN PERAN DAN MENJADI UNSUR YANG PENTING DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA YANG MENIMBULKAN KORBAN. HENTIG MENHGIPOTESAKAN BAHWA DALAM BEBERAPA HAL KORBAN MEMBENTUK DAN MENCETAK PENJAHAT DAN KEJAHATANNYA. WOLFGANG BERDASAR STUDI DATA STATISTIK DITEMUKAN BAHWA SATU KORBAN DIANTARA EMPAT KASUS PEMBUNUHAN IKUT MEMPERCEPAT PEMBUNUHAN.

AMIR  DALAM KASUS PEMERKOSAAN KORBAN BERPARTISIPASI DAN MEMPERCEPAT SATU DIANTARA LIMA KASUS PERKOSAAN. MEIR DAN MEITE DALAM KASUS PERKOSAAN VICTIM PRECIPTATION (VP) MENCAPAI 4-19% KARENA KELALAIAN KORBAN

MENDELSHON MEMBUAT 6 TIPOLOGI KORBAN: 1. THE “OCMPLETELY INNOCENT VICTIM” SEBAGAI KORBAN “IDEAL” CENDERUNG TERJADI PADA ANAK. 2. THE “VICTIM WITH MINOR “AND THE “ VICTIM DUE TO HIS IGNORANCE” EX: WANITA MENGGODA TTP SALAH ALAMAT 3. THE “VICTIM AS GUILTY AS THE OFFENDER AND VOLUNTARY VICTIM” BUNUH DIRI DENGAN MELEMPAR UANG LOGAM; BUNUH DIRI DENGAN ADHESI; EUTHANASIA; SUAMI ISTRI YANG BUNUH DIRI 4. THE “MOST GUILTY VICTIM” AND THE “VICTIM AS IS GUILTY ALONE”

5. THE “MOST GUILTY VICTIM” AND THE VICTIM AS IS GUILTY ALONE” EX: PENYERANG YG MATI AKIBAT PEMBELAAN DIRI DARI ORANG LAIN YANG DISERANG. 6. THE “SIMULATING VICTIM” AND THE “IMAGE AS VICTIM” EX; ORANG YANG MENGAKU MENJADI KORBAN DEMI KEPENTINGAN TERTENTU, PARANOID, HISTERIA ATAU PIKUN.

 ETIVEOCZZAT A. FATAH MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN (PERANAN KORBAN) NONPARTICIPATING VICTIMS; LATENT OR PREDISPOSED VICTIM; PROVOCATIVE VICTIM; PARTICIPATING VICTIMS; FALSE VICTIMS. RISIKO KORBAN SEPAROVIC PRIBADI, TERMASUK FAKTOR BIOLOGIS; EX: USIA, JENIS KELAMIN, KESEHATAN (JIWA) SOSIAL ; (KORBAN BUATAN MASYARAKAT) EX: IMIGRAN, MINORITAS, HUBUNGAN PRIBADI. C. FAKTOR SITUASI; EX: KEADAAN KONFLIK, TEMPAT DAN WAKTU.

HANS VON HENTIG MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN DALAM 13 TIPE MEMAKAI KLASIFIKSI SOSIO BIOLOGI DENGAN MENDASARKAN FAKTOR PSIKOLOGIS, SOSIAL DAN BIOLOGIS 1. THE YOUNG; LEMAH DALAM JASMANI DAN KEPRIBADIANNYA BELUM MATANG. 2. THE FEMALE; WANITA MUDA MENJADI KORBAN PEMBUNUHAN DAN SERANGAN SEKSUAL, WANITA TUA KAYA KORBAN KEJAHATAN HARTA KEKAYAAN. 3. THE OLD; GENERASI TUA CENDERUNG MENGAKUMULASI HARTA  KORBAN KEJAHATAN DI SISI LAIN ORANG TUA FISIK DAN MENTALNYA CENDERUNG LEMAH. 4. THE MENTALLY DEFECTIVE AND OTHER MENTALLY DERANGED; EX: ORANG GILA, PEMINUM, PECANDU OBAT BIUS, PSIKOPAT DLL, TERHALANG DALAM SETIAP PERJUANGANNYA MELAWAN KEJAHATAN..

5. IMMIGRANTS; MUDAH MENJADI KORBAN KARENA KESULATAN BERADAPTASI DENGAN BAHASA DAN KEBUDAYAAN BARU, SERTA PENOLAKAN OLEH WARGA SETEMPAT. 6. MINORITES; DISKRIMINASI DI BIDANG HUKUM DAN PRASANGKA RASIAL; 7. DULL NORMALS; MENJADI KORBAN KARENA KEBODOHANNYA. 8. THE DEPRESSED; ORANG YANG DITEKAN MENJADI MEROSOTNYA KEKUATAN FISIK MAUPUN MENTAL. 9. THE ACQUISITIVE; SIFAT SERAKAH AKAN DIMANFAATKAN OLEH ORANG JAHAT.

10. THE WANTON (ORANG CEROBOH) 11 10. THE WANTON (ORANG CEROBOH) 11. THE LONESOME AND HEARTBROKEN EX; JACK RIPPER MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI RASA KESEPIAN DAN PATAH HATI PARA KORBANNYA. 12. TORMENTORS EX; SEORANG AYAH YANG ALKOHOLIK DAN SUKA MENYIKSA KELUARGANYA AKHIRNYA DIBUNUH OLEH ANAKNYA. 13. THE BLOCKED, EXEMPTED, AND FIGHTING.

SCHAFER MEMBAGI TIPE KORBAN PADA PERTANGGUNGJAWABAN KORBAN: UNRELATED VICTIM PROVOCATIVE PRECIPITATIVE BIOLOGICALLY WEAK VICTIM SOCIALLY WEAK VICTIM SLF – VICTIMIZING VICTIM & POLITICAL VICTIM RECKLESS : - MELAPOR & TIDAK BARNED & TEETERS :- LALAI/TIDAK HATI-HATI

STEINMETZ MEMBEDAKAN TIGA FAKTOR UTAMA YANG MEMPUNYAI RISIKO VIKTIMISASI MELIPUTI ATTRACTIVENESS, PROXIMITY DAN EXPOSURE. 1. ATTRACTIVENESS SECARA LUAS MENGACU PD NILAI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA POTENSIAL MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP OBYEK TTT 2. PROXIMITY SOSIAL GEOGRAFIK 3. EXPOSURE

MENURUT SEPAROVIC ADA BEBERAPA KESIMPUULAN DARI FAKTA-FAKTA HASIL PERTEMUAN VIKTIMOLOGI YANG ADA: VIKTIMOLOGI DPT DISEBABKAN OLEH BANYAK FAKTOR SEMUA ORG DPT/MUNGKIN MENJAD.I KORBAN KEJAHATAN/KECELAKAAN. TIDAK ADA KESERAGAMAN TIPE KORBAN. ORANG SANGAT BERBEDA BANYAK DALAM POTENSINYA UNTUK KEJAHATAN/RESIKO KECELAKAAN DAN PERBEDAAN INI MENUNJUKKAN KEBERLANJUTAN RESIKO DARI YANG SANGAT BURUK SAMPAI DENGAN SANGAT BAIK. KADANG-KADANG, MUNGKIN UNTUK MENGIDENTIFIKASI KORBAN POTENSIAL/ORANG YANG CENDERUNG MENJADI KORBAN. VIKTIMISASI ATAU RESIKO KORBAN DAPAT DIPELAJARI DAN KADANG-KADANG PADA UMUMNYA DIPREDIKSI SECARA ILMIAH.

RESISTUSI DAN KOMPENSASI RESTITUSI DAN KOMPENSASI MERUPAKAN BAGIAN ATAS KEBIJAKAN DALAM UPAYA MENGURANGI PENDERITAAN/KERUGIAN RESTITUSI: PERBAIKAN ATAU RESTORASI PEBAIKAN ATAS KERUGIAN BAIK, FISIK, MOREL MAUPUN HARTA BENDA, KEDUDUKAN DAN HAK-HAK KORBAN ATAS SERANGAN PENJAHAT. MERUPAKAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PEJAHAT YANG BERKARAKTER PIDANA. DIBAYAR OLEH PENJAHAT (PELAKU) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS TUNTUTAN KORBAN MELALUI PROSES PIDANA.

 KOMPENSASI: BERKAITAN DENGAN KESEIMBANGAN KORBAN AKIBAT DARI PERBUATAN JAHAT. MERUPAKAN INDIKASI PERTANGGUNGJAWABAN MASYARAKAT ATAS TUNTUTAN PEMBAYARAN KOMPENSASI YANG BERKARAKTER PERDATA. KOMPENSASI DIMINTA OLEH KORBAN DALAM BENTUK PERMOHONAN DAN APABILA DIKABULKAN DIBAYAR OLEH MASYARAKAT (NEGARA).

LATAR BELAKANG SEJARAH RESTITUSI (SEJARAH KORBAN) SCHAFER MEMBAGI TIGA PERIODE: THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM; THE DECLINE OF THE VICTIM; THE REVIVAL OF THE VICTIM’S IMPORTANCE.

THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM MASYARAKAT PRIMITIF   HUKUM PRIMITIF KONTROL SOSIAL PADA INDIVIDU (LAKI-LAKI) TANGGUNG JAWAB INDIVIDU (INDIVIDU-INDIVIDU) HUBUNGAN KORBAN PELAKU HUBUNGAN TIMBAL BALIK YANG SEDERAJAD DALAM MEMPERTAHANKAN KEKUASAANNYA. BENTUK REVANGE (DALAM DENDAM) HARUS MENJALANKAN HUKUM DENGAN TANGANNYA SENDIRI; SEBAGAI KORBAN, MEMBUAT HUKUM, SEBAGAI JAKSA, SEBAGAI HAKIM, DAN SEBAGAI EKSEKUTOR.

LEMBAGA POLITIK BERDASARKAN IKATAN KELUARGA/SUKU TIDAK ADA KEKUASAAN SENTRAL YANG BERWENANG MENENTUKAN KESALAHAN DALAM BENTUK PIDANA PERKEMBANGAN  BILA PELAKU TIDAK BAYAR KE KORBAN MAKA AKAN DIKUCILKAN SEHINGGA PASTI BAYAR KERUGIAN PADA KORBAN

BENTUK-BENTUK PEMBAYARAN KEPADA KORBAN GANTI KERUGIAN YG BERKARAKTER PDT DAN PUTUS DLM PROSES PDT. G.R BERKARAKTER PDT DICAMPUR DGN KARAKTER PDN DGN PTSN DLM PROSES PDN SHG G.R DIANGGAP BERKARAKTER PDN. DENDA YG BERSIFAT RESTITUSI KOMPENSASI ATAS KORBAN KEJAHATAN TP BKN PIHAK PENUNTUT HY SBG PEMOHON KOMPENSASI THD KORBAN SBG KONSEKWENSI TANGGUNG JWB NEGERA THD WARGANYA SHG PEMBAYARAN WAJIB DR NEGARA

KEBUTUHAN KORBAN (SEPAROVIC) KEAMANAN SHG KEJAHATAN TDK TERULANG RESTITUSI PELAYANAN KEJAHATAN, KONSELING / LAYANAN LAINNYA PARTISIPASI AKTIF DALAM PROSES PERADILAN LAINNYA MENGHILANGKAN RASA TAKUT THD KEJAHATAN PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH / NEGARA

MANFAAT MEMPERTIMBANGKAN VIKTIMASI (SEPAROVIC) PENGURANGAN RESIKO KORBAN PENINGKATAN JAMINAN PERLINDUNGAN THD HAK KORBAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN YANG MEMPERHATIKAN ASPEK PELAKU PENDERITA LEBIH RASIONAL

Menurut Barda Nawawi Arief, pengertian perlindungan korban dapat dilihat dari dua makna yaitu: “Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana” (berarti perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) atau kepentingan hukum seseorang) “Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santuan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana” (jadi identik dengan “penyantunan korban”). Bentuk santunan itu dapat berupa pemulihan nama baik (rehabilitasi), pemulihan keseimbangan batin (antara lain dengan pemanfaatan), pemberian ganti rugi (restitusi, kompensasi, jaminan/santunan

Menurut Muladi korban kejahatan perlu dilindungi karena: Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud system kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized trust) Argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial Penyelesaian konflik

Perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori: Teori utilitas Teori tanggung jawab Teori ganti rugi

Asas manfaat Asas keadilan Asas keseimbangan Asas kepastian hukum Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum Asas manfaat Asas keadilan Asas keseimbangan Asas kepastian hukum