SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
PANDUAN.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
M. Hamka Puskurbuk, Balitbang, Kemdikbud 2014
Penyaji: Momon Sulaeman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
PENGEMBANGAN SILABUS.
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
KURIKULUM KTSP.
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI, LAYANAN AKADEMIS DAN ANALISIS POTENSI SISWA
Direktorat Pembinaan SMA
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Pengembangan Muatan Lokal
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Transcript presentasi:

SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

A. LANDASAN HUKUM Undang-Undang No 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Nota Kesepahaman antara Departemen Pendidikan Nasional No.06/XII/KB/2004 dengan Departemen Kelautan, No.09/KB/Dep.KP/2004, tanggal 14 Desember 2004. 4. Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

B. VISI SMA BKLK mampu melakukan deversifikasi kultur agraris ke kultur bahari sehingga potensi sumber daya kelautan dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup keluarganya dan meningkatkan devisa negara

C. MISI Mengubah pendekatan mengajar guru menuju ke pendekatan kontekstual ke-laut-an Menyelenggarakan program keahlian vokasional yang relevan dengan potensi kelautan Memperbaiki fasilitas pendidikan yang relevan dengan program SMA BKLK

D. PENGERTIAN SMA BKLK Sekolah Menengah Atas yang berstatus Negeri maupun Swasta yang menyelenggarakan pembelajaran vokasional keahlian kelautan tanpa menambah merubah kurikulum 2004 dalam pembelajarannya dengan mempertimbangkan potensi kelautan yang ada di sekitar sekolah untuk dapat dikembangkan potensinya sebagai keterampilan yang dimiliki siswa bilamana tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, agar mampu menciptakan lapangan kerja baru sesuai dengan potensi wilayahnya dengan keterampilan tambahan yang diselenggarakan di sekolahnya

E. TUJUAN PENGEMBANGAN SMA BKLK Menyiapkan silabus dan bahan ajar berdasarkan kurikulum nasional yang bermuatan lokal kelautan. Menyelenggarakan program keakhlian vokasional yang relevan dengan potensi kelautan wilayah, sehingga dalam jangka pendek dapat memberikan kontribusi nyata pada pasar tenaga kerja bidang kelautan ataupun berwira-usaha bidang kelautan. Memperbaiki dan atau melakukan pengadaan fasilitas pendidikan yang menunjang proses pembelajaran untuk pengembangan program vokasional.

F. KOMPETENSI LULUSAN SMA BKLK Selain kompetensi yang tercantum di dalam Kurikulum yang berlaku, lulusan siswa SMA BKLK diharapkan memiliki kompetensi tambahan baik yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap, sebagai berikut. 1. Lulusan SMA BKLK memiliki pengetahuan tambahan tentang: kehidupan yang berada di pesisir, bahan mineral yang terkandung di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, cara melindungi kelestarian alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, cara memberdayakan kekayaan alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut dan di dalam laut untuk kesejahteraan manusia, hukum negara, hukum internasional yang mengatur kelautan, termasuk peraturan lalu lintas laut, karakteristik geologis di pantai dan di dasar laut, karakteristik cuaca yang berpengaruh terhadap kehidupan di pantai, di permukaan laut dan di dalam laut,

F. KOMPETENSI.... ( lanjutan.... ) 2. Lulusan SMA BK terampil: menganalisis potensi ekonomi yang terkandung di lingkungan alam di sekitar tempat tinggalnya, di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, melindungi kelestarian alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, memberdayakan kekayaan alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut dan di dalam laut untuk kesejahteraan manusia, bertindak secara cepat, benar, dan bijak manakala terjadi bencana yang disebabkan oleh alam, berkarya di bidang seni yang terkait dengan kelautan, berolah raga yang memerlukan media kelautan.

F. KOMPETENSI.... ( lanjutan.... ) 3. Tamatan SMA BK bersikap: tanggap terhadap upaya perusakan alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, partisipatif aktif dalam pelestarian potensi alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut untuk kesejahteraan manusia, responsif terhadap perkembangan teknologi informasi untuk digunakan dalam pemberdayaan potensi alam di lingkungan tempat tinggal, yaitu di pantai, di permukaan laut, di dalam laut, dan di dasar laut, religius yang terwujud pada patuh terhadap hukum negara, hukum internasional yang mengatur kelautan, serta peraturan lalu lintas laut.

G. KRITERIA CALON PENYELENGGARA PROGRAM SMA BKLK Kriteria umum penerima block grant SMA negeri atau swasta yang mempunyai potensi untuk dikembangkan Mengajukan proposal yang berisi program kerja Memiliki kepala sekolah definitif yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah atau pejabat pelaksana kepala sekolah yang ditunjuk melalui surat keputusan pejabat yang berwenang Memiliki komite sekolah yang dibuktikan dengan SK pembentukan komite sekolah Memiliki SK pendirian/kelembagaan sekolah (bagi SMA negeri) Memiliki akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi SMA swasta) Sanggup melaksanakan program block grant secara transparan, partisipatif, jujur, demokratis, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), dibuktikan dengan surat pernyataan dari sekolah Mendapat persetujuan Dinas Pendidikan kabupaten/Kota setempat

G. KRITERIA ...... ( lanjutan.... ) Kriteria khusus penerima block grant Lokasi sekolah terletak di wilayah pesisir/pantai/sungai besar Mayoritas orang tua siswa tinggal di pesisir/pantai/sungai besar Mata pencaharian utama masyarakat sekitar sekolah adalah memanfaatkan potensi kelautan Tidak berdekatan dengan SMK dengan program pengembangan yang sama Terdapat lahan terbuka untuk pengembangan sekolah Tamatan sekolah umumnya tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi Memiliki komitmen yang tinggi dari warga sekolah dan masyarakat untuk mengembangkan program sekolah berwawasan keunggulan lokal kelautan

H. MEKANISME PELAKSANAAN PROGRAM SMA BKLK Pengajuan proposal Seleksi proposal Verifikasi Workshop penjelasan program Penetapan sekolah penerima block grant Penyaluran dana Pelaksanaan di sekolah.

I. PENGEMBANGAN SMA BKLK Tahap pelaksanaan Program SMA Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan baik selama massa rintisan maupun masa Main Streaming, masing-masing mengikuti suatu siklus kegiatan yang terdiri dari enam tahap. Keenam tahap tersebut disusun dengan memperhatikan substansi enam komponen program. Keenam tahap tersebut adalah sebagai berikut. Tahap 1 : Perencanaan dan Sosialisasi Program. Tahap 2 : Penyusunan Teaching Material. Tahap 3 : Penyiapan Fasilitas Sekolah. Tahap 4 : Penyiapan SDM. Tahap 5 : Implementasi Program di Sekolah. Tahap 6 : Monitoring, Evaluasi, dan Revisi Program.

Penyusunan Teaching & Learning Materials Tahap Satu: Perencanaan dan Sosialisasi Program Tahap Dua: Penyusunan Teaching & Learning Materials Tahap Enam: Monitoring, Evaluasi, dan Revisi Program Tahap Lima: Implementasi Program di Sekolah Tahap Empat: Penyiapan Sumber Daya Manusia Tahap Tiga: Fasilitas Sekolah