PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal) SUTRISNO TIM SOSIALISASI PENILAIAN ANGKA KREDIT
P K G
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; uu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; pp Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Pp Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permenegpan dan rb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah; Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah; Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru Berbagai Regulasi Pendidikan GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA BADAN PSDMPK DAN PMP
DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru). DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Peraturan terkait Profesionalisme Guru: Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP
TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PK Guru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP
MANFAAT PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP
PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
Poin Kenaikan Pangkat PKG
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Wajib Optional
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/c ke III/d) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 81 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 6 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/d ke Guru Madya IV/a) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 78 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 8 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/a ke IV/b) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/b ke IV/c) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 12 Wajib Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/c ke Guru Utama IV/d) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 116 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 14 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional Khusus IV/c ke IV/d: guru wajib melaksanakan presentasi ilmiah
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Utama IV/d ke IV/e) 200 Unsur utama ≥90% 180 Pendidikan 155 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 20 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% Optional
Guru Pertama Golongan III/a
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional
PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009) Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan dan RB No.16/2009) Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran 42
BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja Pedagogi 7 sub-kompetensi Kepribadian 3 sub-kompetensi Sosial 2 sub-kompetensi Profesional 14 sub-kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP)
KOMPETENSI PEDAGOGI Mengenal karakteristik anak didik (6 i) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik (6 i) Pengembangan kurikulum (4 i) Kegiatan pembelajaran yang mendidik (11 i) Memahami dan mengembangkan potensi (7i) Komunikasi dengan peserta didik (6 i) Penilaian dan evaluasi (5 i)
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia (5) Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan (5) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru (8)
KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif (3) Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat (3)
KOMPETENSI PROFESIONAL Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (3) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif (6)
Kompetensi Guru Kelas/Mapel No Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1. Pedagogik 7 45 2. Kepribadian 3 18 3. Sosial 2 6 4. Profesional 9 Total 14 78
Simulasi perolehan angka kredit
NILAI KINERJA DAN SEBUTAN (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang Sasaran Kinerja Under Performance
PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No PENGHARGAAN ANGKA KREDIT dari Penilaian Kinerja (Permenegpan No.16/2009 pasal 15) Amat baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 125%]/4 13,12 Baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 100%]/4 10,50 Cukup [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 75%]/4 7,87 Sedang [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 50%]/4 5,25 Kurang [{50 – (3 + 0) – 5} ×(24/24) × 25%]/4 2,62 Lanjut
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIb bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{50 – (4 + 3) – 5} × 24/24 × 125%]/4 11.88 Baik [{50 – (4 + 3) – 5} × 24/24 × 100%]/4 9.50 Cukup [{50 – (4 + 3) – 5} × 24/24 × 75%]/4 7.13 Sedang [{50 – (4 + 3) – 5} × 24/24 × 50%]/4 4.75 Kurang [{50 – (4 + 3) – 5} ×(24/24) × 25%]/4 2.38 Lanjut
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIc bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{100 – (6 + 3) – 10}×24/24 × 125%]/4 25.31 Baik [{100 – (6 + 3) – 10}×24/24 × 100%]/4 20.25 Cukup [{100 – (6 + 3) – 10}×24/24 × 75%]/4 15.19 Sedang [{100 – (6 + 3) – 10}×24/24 ×50%]/4 10.13 Kurang [{100 – (6 + 3) – 10}×24/24 × 25%]/4 5.06 Lanjut
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIId bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{100 – (8 + 4) – 10}×24/24 × 125%]/4 24.38 Baik [{100 – (8 + 4) – 10}×24/24 × 100%]/4 19.50 Cukup [{100 – (8 + 4) – 10}×24/24 × 75%]/4 14.63 Sedang [{100 – (8 + 4) – 10}×24/24 × 50%]/4 9.75 Kurang [{100 – (8 + 4) – 10}×24/24 × 25%]/4 4.88 Lanjut
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN PER TAHUN (Contoh 2) Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai guru Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(24/24) × 125%]/4 37,19 Baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(24/24) × 100%]/4 29,75 Cukup [{150 – (4 + 12) – 15} ×(24/24) × 75%]/4 22,31 Sedang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(24/24) × 50%]/4 14,87 Kurang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(24/24) × 25%]/4 7,44 Tahap 4
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN PER TAHUN (Contoh 2) Guru Madya, Pembina, Gol IV/c bertugas sebagai guru Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{150 – (5 + 14) – 15} ×(24/24) × 125%]/4 36.25 Baik [{150 – (5 + 14) – 15} ×(24/24) × 100%]/4 29.00 Cukup [{150 – (5 + 14) – 15} ×(24/24) × 75%]/4 21.75 Sedang [{150 – (5 + 14) – 15} ×(24/24) × 50%]/4 14.50 Kurang [{150 – (5 + 14) – 15} ×(24/24) × 25%]/4 7.25 Tahap 4
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN PER TAHUN (Contoh 2) Guru Madya, Pembina, Gol IV/d bertugas sebagai guru Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{200 – (5 + 20) – 20} ×(24/24) × 125%]/4 48.44 Baik 38.75 Cukup 29.06 Sedang 19.38 Kurang 9.69 Tahap 4
Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru. Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus: Angka kredit pembelajaran Menuju Tahap-5 Angka kredit tugas tambahan
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) Kembali ke rumus Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah Angka kredit pembelajaran: Amat baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 25%]/4 4,88
ANGKA KREDIT PER AHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Angka kredit tugas tambahan: Amat baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 – 8) – 10} × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 – 8) – 10} × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 – 8) – 10} × 25%]/4 4,88 Kembali ke rumus
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengrangi jam mengajar tatap muka Kepala Sekolah Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait lanjut
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan) Amat baik 25% × 24,38 + 75% × 24,38 24,38 Baik 25% × 19,50 + 75% × 19,50 19,50 Cukup 25% × 14,62 + 75% × 14,62 14,62 Sedang 25% × 9,75 + 75% × 9,75 9,75 Kurang 25% × 4,88 + 75% × 4,88 4,88
Penugasan kurang dari satu tahun Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengrangi jam mengajar tatap muka Penugasan satu tahun Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan Penugasan kurang dari satu tahun Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun = 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan Total angka kredit Setiap guru hanya diberi maksimal 2 tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 5% × 13,12 = 13,12 + 0,66 13,78 Baik 10,50 + 5% × 10,50 = 10,50 + 0,52 11,02 Cukup 7,87 + 5% × 7,87 = 7,87 + 0,39 8,26 Sedang 5,25 + 5% × 5,25 = 5,25 + 0,26 5,51 Kurang 2,62 + 5% × 2,62 = 2,62 + 0,13 2,75
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 2% × 13,12 = 13,12 + 0,26 13,38 Baik 10,50 + 2% × 10,50 = 10,50 + 0,21 10,71 Cukup 7,87 + 2% × 7,87 = 7,87 + 0,16 8,03 Sedang 5,25 + 2% × 5,25 = 5,25 + 0,10 5,35 Kurang 2,62 + 2% × 2,62 = 2,62 + 0,05 2,67
PROSES PKG
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian) Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
KETERKAITAN PKG, PKb, DAN PKr PKG formatif (awal tahun ajaran) Refleksi dan evaluasi diri Profil kinerja guru Rencana tahunan PKb atau PKr Angka kredit (pembelajaran) Pelaksanaan PKb atau PKr PKG sumatif (akhir tahun ajaran) Penilaian kemajuan PKr Analisis kemajuan PKb atau PKr
TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pertemuan sebelum masuk kelas Pengamatan/observasi di kelas (video) Pertemuan setelah masuk kelas Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
Cara menilai 1. Pengamatan : kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum, selama dan setelah proses pembelajaran 2. Pemantauan: Kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah
di bawah di atas 1 standar sesuai 4 2 3 Nilai PKG (14 sub-kompetensi) analisis hasil observasi/ monitoring pertemuan setelah masuk kelas indikator kinerja catatan hasil observasi/ monitoring observasi di kelas 4 2 1 3 di atas di bawah sesuai standar pertemuan sebelum masuk kelas pemberian nilai per sub-kompetensi Nilai PKG (14 sub-kompetensi) Pedoman PKG Instrumen PKG Indikator kompetensi Daftar pertanyaan guru dan penilai setuju Penilai
JUSTIFIKASI PEMBERIAN NILAI PER KOMPETENSI MEMBANDINGKAN Catatan hasil observasi/monitoring Standar kompetensi/ Indikator kompetensi (SKALA 1 s/d 4) MEMBERI NILAI Nilai PKG (per kompetensi)
RUBRIK PKG Tiga Hal yang dinilai dengan 14 Indkator Kinerja Perencanaan Pembelajaran 4 Indikator Kinerja Pelaksnaan Kegiatan Pembeplajaran 7 Indikator Kinerja Penilaian Pembelajaran 3 Indikator Kinerja
INSTRUMEN PENILAIAN Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Catatan hasil observasi/monitoring: Bukti fisik: Nilai untuk kompetensi 4 (lingkari nilai yang sesuai) 1 2 3 4 Justifikasi pemberian nilai: (berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi)
Format hasil penilaian kinerja Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 2 3 4 Kompetensi 2 Kompetensi 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Maks 56 Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai 0 - 100
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e Permenegpan No.16/2009 a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 spatial nilai 50% bernilai kurang
KONVERSI Bila angka 91 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (91/100) × 56 = 51 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 51 – 56, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja amat baik
KONVERSI Bila angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (76/100) × 56 = 42 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 42 – 50, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja baik
Konversi hasil PKG ke Permenegpan Permenegpan No.16/2009 Penilaian Kinerja a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 6 9 8 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 spatial nilai Hanya berlaku bagi guru tanpa tugas tambahan
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Nilai kinerja pembelajaran = X Nilai kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus, dengan skala nilai 100) = Y
NILAI KINERJA (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
LAPORAN KENDALI Kepala sekolah diwajibkan untuk memonitor kemajuan peningkatan kinerja guru dari tahun ke tahun dengan mengisi laporan kendali Nama guru Tahun ajaran: Formatif Sasaran Sumatif
Simulasi perolehan angka kredit
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5