TINJAUAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Oleh Bambang Kesit
DASAR HUKUM UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH PENGERTIAN PENGELOLAAN Sempit : penerimaan dan pengeluaran uang Luas : objek, subyek, proses dan tujuan AZAS PENGELOLAAN Umum : tahunan, universalitas, spesialitas dan kesatuan. Best Practices: akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dan pemeriksaan KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pasal 6 UU No.17/2003, Keuangan Negara): Presiden, dikuasakan kpd Menteri Keuangan (CFO), Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur/bupati/walikota (COO) PP No.58/2005: Sekda sbg Koord dlm pengelolaan keuda dan pimpinan tim anggaran Pemda, dan pemberi persetujuan pengesahan dokumen pelaksana anggaran (DPA-SKPD)
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PENGANGGARAN PELAKSANAAN ANGGARAN AKUNTANSI PEMERIKSAAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGANGGARAN Pengintegrasian antara rencana kerja dan anggaran Penyatuan anggaran Penganggaran berbasis kinerja Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Klasifikasi Anggaran
PELAKSANAAN ANGGARAN (PERBENDAHARAAN) Setelah diterbitkan APBN, maka diterbitkan DIPA (daftar isian Pelaksanaan Anggaran) untuk Kementerian/Departemen Diterbitkan Peraturan Daerah ttg APBD, selanjutnya SKPD wajib menyusun DIPA Sistem Pelaksanaan Anggaran : Sistem Penerimaan Sistem Pembayaran
Laporan Pertanggungjawaban
Pola hubungan