SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PROFIT SHARING Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional perbankan syariah berdasarkan kaidah al- mudharabah
Jenis-jenis al-Mudharabah Muthlaqah; pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Muqayyadah; pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib, baik jenis, tempat serta pihak yang terlibat dalam investasi maupun mensyaratkan untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al- mudharabah
Aplikasi al-mudharabah : Pemisahan total antara dana al-mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib. Sehingga pendapan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana sehingga dapat dihitung dengan akurat. Disisi lain menimbulkan kesulitan menentukan portofolioinvestasi, dan manakal terjadi rate of return yang lebih besar bagi pemegang saham dibanding dana al-mudharabah. Dana al-mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lain. Memudahkan penginvestasisan namun disisilain kesulitan dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.
Faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil Faktor Langsung Faktor Tidak Langsung
Faktor Langsung Investment rate, merupakan ukuran persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika investment rate 80% berarti 20% total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas. Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan dari berbagai sumber dana yang tersedia berdasarkan perhitungan rata-rata saldo minimum bulanan atau rata-rata saldo harian. Nisbah, yang harus ditentukan dan disetujui dari awal, dan dapat berbeda berdasarkan kebijakan bank maupun waktu penginvestasian.
Faktor Tidak Langsung Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah, apakah pendapatan setelah dikurangi biaya atau biaya ditanggung oleh bank (revenue sharing) Kebijakan akunting, sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
Penerapan pada PT Bank Muamalat Indonesia 1. Jenis dana pihak ke tiga, investment rates dan bobot: Deposito 1 bulan 80% 3 bulan 85% 6 bulan 90% 12 bulan 100% Rekening tabungan 88% Rekening koran 70% 07/12/11
2. Sumber-sumber pendapatan yang dialokasikan dalam proses bagi hasil : Pendapatan mark-up Pendapatan komisi pembiayaan Pendapatan diskonto SBPU Pendapatan dari penempatan pada bank lain 07/12/11
3. Pendapatan yang dibagikan merupakan perbandingan antara total volume rata-rata dana pihak ke tiga dan total volume rata-rata pembiayaan dikalikan dengan total pendapatan. 4. Pendapatan lain, seperti pendapatan transaksi valuta asing, fee, komisi, sepenuhnya milik bank. 5. Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan saldo rata-rata harian bulan ybs setelah dikalikan dengan bobot. 07/12/11
6. Pendapatan dialokasikan ke setiap sumber dana secara proporsional sesuai dengan saldo rata-rata harian bulan ybs setelah dikalikan dengan bobot. 7. Bagian pendapatan untuk rekening koran sepenuhnya dimiliki oleh bank dengan asumsi aplikasi rekening koran berdasarkan kontrak wadiah, namun bank tetap memberikan bonus. 8. Semua biaya ditanggung oleh bank, termasuk provisi untuk resiko pembiayaan dan operasi investasi 07/12/11
9. Nisbah yang berlaku: Deposito 1 bulan 65 : 35 3 bulan 66 : 34 6 bulan 66 : 34 12 bulan 63 : 37 Rekening tabungan 45 : 55 Rekening koran Bonus 07/12/11
Nisbah deposan 57% dan bank 43% Suku bunga 20% p.a Perbankan Syariah Perbankan Konvensional Mr. A, mendepositokan uangnya sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan (1 Mei – 31 Mei 2011) Nisbah deposan 57% dan bank 43% Suku bunga 20% p.a Keuntungan Bank atas penginvestasian deposito adalah Rp. 30 juta dengan rata-rata saldo deposito berjangka 1 bulan Rp.950 juta 07/12/11
Kesimpulan Besar pendapatan bagi hasil deposan dipengaruhi oleh Perbankan Syariah Perbankan Konvensional Besar pendapatan bagi hasil deposan dipengaruhi oleh Pendapatan Bank Nisbah Nominal deposito untuk jangka waktu tertentu yang berlaku pada Bank tsb Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi Porsi bagi hasil yang diterima oleh deposan diperoleh dengan pendekatan LDR Besarnya pendapatan bunga deposan dipengaruhi oleh Tingkat suku bunga Nominal deposito Jangka waktu deposito Bunga untuk deposan diperlakukan sebagai beban biaya langsung Tidak memperhitungkan pendapatan yang dihasilkan dari dana yang terhimpun Bank wajib memenuhi kewajiban membayar bunga sehingga memungkinkan timbulnya negative spread 07/12/11