KAUKUS (PERTEMUAN TERPISAH).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Advertisements

Indonesian Institute for Conflict Transformation
FTS-045 Aspek Hukum dan Administrasi Proyek Konstruksi
KETRAMPILAN DAN TEKNIK MEDIATOR
PERENCANAAN DAN PEMBUATAN KEPUTUSAN
MANAJEMEN KONFLIK.
NEGOSIASI DAN KONFLIK By : 1. Utari
TEKNIK NEGOSIASI.
Hukum Bisnis UK. Maranatha
PENANGANAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN PROSES/MODEL MEDIASI
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Penyimpangan Motivasi
STRATEGI KEMITRAAN PELANGGAN
Manajemen Konflik TIM MANAJEMEN.
GAYA INTERVENSI DALAM KONFLIK
Disiapkan oleh: AGUS MAULANA
NEGOSIASI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA.
PERTEMUAN 15 KONFLIK.
BAB V KEPEMIMPINAN PARTISIPATIF, DELEGASI DAN PEMBERDAYAAN
Sabtu, 28 Mei Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan.
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
MANAGEMEN KONFLIK Ilmi A Stialani S.Psi.
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
MANAJEMEN KONFLIK  .
HANDPHONE : – PIN BB : 22 E E 5015 – 7 D 8 18 BD 3
FHUI_Nov20101 MENDEFINISIKAN ISSUE DAN MENYUSUN AGENDA.
PERENCANAAN OPERASIONAL
PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
TIP-TIP PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Tahap dua Cara Berdebat
BAHAN BAHAN PELATIHAN MEDIATOR (diolah dari berbagai sumber)
Manajemen Konflik.
KAUKUS S. SUTRISNO SH,MH.
NEGOSIASI DAN MEDIASI Oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum.
METODE PEMBELAJARAN KEWIRAUSAHAAN DI SMK
DASAR HUKUM ADR Dasar Filosofi  Pancasila (asas penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat) Reglement op de Burgelijke Rechtvordering.
Manajemen Konflik.
MEDIASI.
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Sessi 3 PROSES PERENCANAAN STRATEGIS
Negosiasi oleh : DR. M. AMIR HAMZAH, SH.,MH.
TEHNIK DALAM BERNEGOSIASI
Persepsi Persepsi memiliki makna penting dalam perilaku manusia. Perilaku seseorang didasarkan pada persepsi mengenai realitas yang dihadapi dalam kehidupanya,
MANAJEMEN KONFLIK Di sampaikan pada acara student day
Merumuskan Solusi Masalah
PERENCANAAN PLANNING.
BAHAN BAHAN PELATIHAN MEDIATOR (diolah dari berbagai sumber)
BAB 16 DINAMIKA KELOMPOK 1. ALASAN TERBENTUKNYA KELOMPOK
PERTEMUAN 15 KONFLIK.
NEGOSIASI.
LAYANAN PEMINATAN DENGAN BIMBINGAN KELOMPOK
MENGELOLA KONFLIK DALAM HUBUNGAN
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
TIP-TIP PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Hukum Sengketa Naker.
GANGGUAN KONSEP DIRI KONFLIK PERAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
METODE PEMBELAJARAN KEWIRAUSAHAAN DI SMK
KETRAMPILAN DAN TEKNIK MEDIATOR
MASALAH-MASALAH DALAM KELAS DAN PEMECAHANNYA
PEMBERDAYAAN.
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
SRI MAMUDJI-FHUI-IICT
SELF-DIRECTED LEARNING
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Monday, November 19, 2018 TAHAPAN MEDIASI SRI MAMUDJI-FHUI.
Bab 2 metodologi pengembangan sistem akuntansi
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
Transcript presentasi:

KAUKUS (PERTEMUAN TERPISAH)

DEFINISI Caucus  Amerika Separate Meetings  Australia Private Meetings  Jarang dipakai Merupakan proses paling penting dan merupakan ciri khas dari mediasi Bisa dilakukan dengan salah satu pihak dan pengacaranya atau hanya dengan salah satu pihak IICT_FHUI-2010

FUNGSI KAUKUS Memungkinkan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan di hadapan mitra rundingnya; Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tambahan, mengetahui garis dasar dan BATNA, menyelidiki agenda tersembunyi; Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan membangun empati dan kepercayaan secara individual; Memberikan pada para pihak, waktu dan kesempatan untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi; IICT_FHUI-2010

Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis opsi-opsi yang diusulkan; Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak untuk melaksanakan perundingan yang konstruktif; Memungkinkan mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif baru; Memungkinkan mediator untuk mempengaruhi para pihak untuk menerima penyelesaian. IICT_FHUI-2010

WAKTU KAUKUS Di awal mediasi  bertujuan untuk menumpahkan emosi, merancang prosedur negosiasi atau mengidentifikasi isu Di tengah mediasi  mencegah komitmen yang prematur Di Akhir Mediasi  untuk mengatasi kebuntuan, merancang proposal, memformulasi kesepakatan. IICT_FHUI-2010

SITUASI YANG MEMERLUKAN KAUKUS Pada awal proses mediasi setelah pernyataan pembukaan para pihak untuk mengetahui apakah masih ada hal-hal disembunyikan dan hal-hal itu mungkin penting untuk penyelesaian masalah; Untuk menganalisa sebab-sebab kebuntuan jika terjadi kebuntuan dan mencari kemungkinan terobosan-terobosan; Jika terjadi kecenderungan yang destruktif antogonistik, sehingga perlu pendinginan suasana perundingan; IICT_FHUI-2010

Jika diminta oleh salah satu pihak atau kuasa hukumnya. Jika salah satu atau para pihak merasa mengalami tekanan sehingga memberi kesempatan padanya untuk memulihkan emosi; Jika salah satu atau para pihak menyimpang dari aturan perundingan, sehingga mediator perlu mengarahkan mereka dan meminta komitmen; Jika ada salah satu pihak lemah dalam ketrampilan/teknik perundingan sehingga mediator dapat mengarahkan mereka tentang bagaimana perundingan yang baik; Jika proses mediasi tidak lagi produktif, sehingga mediator perlu menganalisis tujuan-tujuan para pihak dan menentukan apakah proses mediasi tetap dilanjutkan atau dihentikan. Jika diminta oleh salah satu pihak atau kuasa hukumnya. IICT_FHUI-2010

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Lama waktu kaukus harus diberikan secara imbang untuk masing-masing pihak; Kaukus jangan terlalu lama; Mempersiapkan para pihak untuk memulai lagi sesi perundingan paripurna; Setelah kaukus pada satu pihak, maka mediator bertemu dengan pihak lainnya. IICT_FHUI-2010