ASURANSI SOSIAL Pengertian :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
ASURANSI KESEHATAN Oleh: Dr. ARIEF SURYONO, S.H.,M.H.
Materi Kuliah Manajemen ASKES
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Transformasi BPJS.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
ASPEK LEGAL ETIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tax Planning PPH Pasal 21/26
JENIS ASURANSI.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Gaji dan Upah.
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
ASURANSI.
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Intervensi PIO : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi.S,M.Psi
ASURANSI KESEHATAN.
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Asuransi dan Dana Pensiun
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
JENIS ASURANSI.
Uang dan Lembaga Keuangan
ASURANSI KESEHATAN ASURANSI KESEHATAN Oleh: ARIEF SURYONO.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

ASURANSI SOSIAL Pengertian : asuransi yang dibentuk oleh pemerintah dengan menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat - program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat

Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini terutama bagi pegawai dan pensiunan Sumber dana: - Dari masyarakat sendiri, - sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah (Bukan oleh pendapatan negara)

Sifat Wajib : berlaku bagi setiap individu anggota masyarakat untuk kepentingan tertentu, - Tidak mencari untung /non profit : dikaitkan dengan tujuannya yaitu kesejahteraan masyarakat.

Jenis asuransi sosial - Asuransi yang menyangkut kerugian - Asuransi yang menyangkut jiwa Asuransi sosial di Indonesia - Asuransi Tenaga Kerja/Jamsostek - Asuransi Kesehatan PN/Askes - ASABRI -Jamkesmas -Asuransi Jasa Raharja , TASPEN

Beberapa Undang-Undang/Peraturan yang berkaitan dengan Asuransi/Jaminan Sosial - UU tahun 1951 - PP no.33 tahun 1977 - UU no 3/tahun 1992 ttg Jamsostek - UU tahun 2002 Jaminan Sosial utk semua WNI - UU no 40/2004 ttg SJSN - Kepres no 13/thn 20013 - Kepres 111/thn 20013 - BPJS 1 Januari 2014

BPJS : - BPJS Kesehatan sebagai pengganti Askes - BPJS Ketenagakerjaan Asuransi sosial wajib yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan semua warga asing yang tinggal dan bekerja dalam jangka waktu lama di Indonesia. Masa berlaku BPJS : 1 Januari 2014 sampai dengan 1 Januari 2019

Hal penting tentang BPJS : Layanan Kesehatan dan Jaminan Soosial ketenaga kerjaan sekarang wajib bagi semua pekerja, walaupun perusahaan telah memberikan asuransi swasta lainnya; Askes,Jamsostek,Asabri , Jamkesmas semua ditangani oleh BPJS Tenaga kerja/karyawan sekarang berkontribusi dan berpartisipasi untuk skema kesehatan - WNI dan semua warga yang tinggal di Indonesia termasuk karyawan asing yang bekerja untuk jangka panjang wajib ikut BPJS

Perbedaan asuransi sosial dengan komersial Keikut sertaan bersifat wajib - Tidak mengambil keuntungan/non profit Manfaat komprehensif dengan menanggung juga penyakit penyakit yang kebanyakan tidak ditanggung oleh asuransi bukan sosial - Dilaksanakan oleh lembaga pemerintah Asuransi komersial -Keikutsertaan sukarela Mempunyai prinsip profit dengan memperhitungkan keuntungan perusahaan Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.Semakin tinggi risiko, semakin tinggi premi - Dilaksanakan oleh swasta