ASURANSI SOSIAL Pengertian : asuransi yang dibentuk oleh pemerintah dengan menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat - program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini terutama bagi pegawai dan pensiunan Sumber dana: - Dari masyarakat sendiri, - sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah (Bukan oleh pendapatan negara)
Sifat Wajib : berlaku bagi setiap individu anggota masyarakat untuk kepentingan tertentu, - Tidak mencari untung /non profit : dikaitkan dengan tujuannya yaitu kesejahteraan masyarakat.
Jenis asuransi sosial - Asuransi yang menyangkut kerugian - Asuransi yang menyangkut jiwa Asuransi sosial di Indonesia - Asuransi Tenaga Kerja/Jamsostek - Asuransi Kesehatan PN/Askes - ASABRI -Jamkesmas -Asuransi Jasa Raharja , TASPEN
Beberapa Undang-Undang/Peraturan yang berkaitan dengan Asuransi/Jaminan Sosial - UU tahun 1951 - PP no.33 tahun 1977 - UU no 3/tahun 1992 ttg Jamsostek - UU tahun 2002 Jaminan Sosial utk semua WNI - UU no 40/2004 ttg SJSN - Kepres no 13/thn 20013 - Kepres 111/thn 20013 - BPJS 1 Januari 2014
BPJS : - BPJS Kesehatan sebagai pengganti Askes - BPJS Ketenagakerjaan Asuransi sosial wajib yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan semua warga asing yang tinggal dan bekerja dalam jangka waktu lama di Indonesia. Masa berlaku BPJS : 1 Januari 2014 sampai dengan 1 Januari 2019
Hal penting tentang BPJS : Layanan Kesehatan dan Jaminan Soosial ketenaga kerjaan sekarang wajib bagi semua pekerja, walaupun perusahaan telah memberikan asuransi swasta lainnya; Askes,Jamsostek,Asabri , Jamkesmas semua ditangani oleh BPJS Tenaga kerja/karyawan sekarang berkontribusi dan berpartisipasi untuk skema kesehatan - WNI dan semua warga yang tinggal di Indonesia termasuk karyawan asing yang bekerja untuk jangka panjang wajib ikut BPJS
Perbedaan asuransi sosial dengan komersial Keikut sertaan bersifat wajib - Tidak mengambil keuntungan/non profit Manfaat komprehensif dengan menanggung juga penyakit penyakit yang kebanyakan tidak ditanggung oleh asuransi bukan sosial - Dilaksanakan oleh lembaga pemerintah Asuransi komersial -Keikutsertaan sukarela Mempunyai prinsip profit dengan memperhitungkan keuntungan perusahaan Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.Semakin tinggi risiko, semakin tinggi premi - Dilaksanakan oleh swasta