HUKUM PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

HAK PEKERJA.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Hubungan antara Moral dan Etika:
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA PROFESI JAKSA.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Disusun Oleh : Kelompok 6
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Konsep kerukunan dalam islam
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGHINAAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Etika & Hukum Media Relations
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
BAB 6 MASYARAKAT MADANI.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
BABIV ETIKA PROFESI.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
SK-KD Indikator Qona’ah Tasamuh PERILAKU TERPUJI : QONA’AH DAN TASAMUH.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Masyarakat, Norma dan Hukum
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Aspek hukum program siaran
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

HUKUM PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK IRA ALIA MAERANI, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNISSULA

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

POKOK BAHASAN HUKUM PERS KEMERDEKAAN PERS dan KEBEBASAN PERS ETIKA PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK ETIKA PERS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAHAN BACAAN: MASS MEDIA DAN HUKUM (Prof. Oemar Seno Adji, SH) PERS ASPEK-ASPEK HUKUM (Prof. Oemar Seno Adji) WAJAH HUKUM PIDANA PERS (Wina Armada) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERS (Ira Alia Maerani, SH, MH) dalam JURNAL HUKUM Vol. XXIX, NO. 1, Juni 2014 Memahami UU Pers.ppt (Amir Machmud)

BAHAN BACAAN Delik-Delik Pers di Indonesia (Prof Andi Hamzah, Manalu dan I Wayan Suandra) Hukum Pers Pancasila (Bachsan Mustofa) Tentang Delik-Delik Pers (Sutamijah Hadi) Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pers di Indonesia (Ira Alia Maerani, skripsi) Sikap Pemberitaan Media dalam Memperkuat Penegakan Hukum Kasus-Kasus Korupsi (Amir Machmud dalam JURNAL HUKUM Vol. XXX, Desember 2014).

KEBEBASAN PERS & ETIKA PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, Sri Ayu Astuti, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015 Dasar-dasar Hukum Media, Hari Wiryawan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007 1001 Alasan Undang-Undang Pers Lex Specialis, Hinca IP Pandjaitan & Amir Effendi Siregar, SPS, Jakarta, 2004 Membangun Cyber Law Indonesia yang Demokratis, Hinca IP Pandjaitan, L Hadi Pranoto, Mirna Dian Avanti Siregar & Irfan Fahmi, IMLPC, Jakarta, 2005 Jurnalistik Teori dan Praktik, Hikmat Kusumaningrat & Purnama Kusumaningrat, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2009

Amir Machmud (Materi Kuliah: Kode Etik, Kebijakan, dan Hukum Media dan Hukum Media dan Kode Etik Jurnalistik)

SAP Hukum Pers dan KEJ Memberikan pemahaman dan pengertian: aspek-aspek hukum pers di dalam hukum positif Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kaidah-kaidah kode etik jurnalistik Kebebasan Pers dan Etika Pers dalam Perspektif Hukum Islam

Tujuan Perkuliahan Hk Pers & KEJ Mahasiswa diharapkan: Memahami pengertian dan konsep dasar jurnalistik, dan pers Memahami konsep kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers Memahami aspek-aspek hukum dan kode etik dalam bidang jurnalistik pers Memahami ttg kebebasan pers dan etika pers dalam perspektif Hukum Islam

HUKUM PERS

Materi Hukum Pers PENGERTIAN PERS SUBYEK HUKUM PERS ASAS-ASAS HUKUM PERS DASAR HUKUM (SUMBER HUKUM) TENTANG PERS

PENGERTIAN PERS PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6 M) baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Ps. 1 UU 40/1999 ttg Pers)

PENGERTIAN PERS Pers dalam arti yang sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran fikiran, gagasan, ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa communication yang memancarkan fikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan. Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Jakarta: Erlangga, 1977, halaman 11.

UNSUR-UNSUR PERS: Adanya orang atau suatu badan yang menyampaikan atau memberikan suatu fikiran perasaan, ataupun gagasan yang dalam kegiatan pers disebut wartawan. Adanya berita sebagai hasil pekerjaan wartawan yang diangkat dalam media pers. Adanya orang, kelompok orang atau masyarakat yang menerima berita tersebut. (Oemar Seno Adji, Mass Media..h.14).

ASAS-ASAS KEMERDEKAAN PERS DEMOKRASI KEADILAN SUPREMASI HUKUM (Pasal 2 UU 40/1999 ttg Pers)

PENGERTIAN TINDAK PIDANA PERS Syarat publikasi untuk dapat dipidanakan sebagai suatu delik inilah yang menentukan, apakah suatu delik dapat dikualifisir sebagai “delik pers” atau “tidak”. (Oemar Seno Adji, Pers Aspek-Aspek Hukum, Jakarta: Erlangga, 1977)

PENGERTIAN TINDAK PIDANA PERS Semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang wartawan atau seorang penulis dengan menggunakan media pers sebagai alatnya. (Bachsan Mustafa, Hukum Pers Pancasila)

Definisi di atas kurang memenuhi syarat delik formil, karena tidak ada unsur kejahatan yaitu tidak ada unsur perbuatan yang melawan hukum yang tidak memenuhi kriteria delik pers

PENGERTIAN TINDAK PIDANA PERS Menurut Prof Mr Van Hattum: Ia harus dilakukan oleh barang cetakan. Perbuatan yang dipidanakan harus terdiri atas pernyataan fikiran atau perasaan. Dari perumusan delik harus ternyata, bahwa publikasi merupakan syarat untuk dapat menumbuhkan suatu kejahatan apabila kejahatan tersebut dilakukan dengan suatu tulisan.

PENGERTIAN TINDAK PIDANA PERS Elke op zich zelf openbaring van gedachten, aan het publik gericht en door middel van de drukpers geschted. Kurang lebih artinya sebagai berikut: “Setiap pernyataan fikiran, yang diarahkan atau ditujukan kepada umum yang dilaksanakan dengan alat berupa barang cetakan.” (Oemar Seno Adji, Pers dan Aspek- Aspek Hukum, Jakarta: Erlangga, 1977, hal 296).

Pengertian TP Pers Berupa penyataan pikiran atau pendapat orang. Dilakukan dengan melalui alat cetak atau pers. Dan harus adanya publikasi telah terjadi delik. Dalam pengertian umum delik pers adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan melalui pers. (Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1984, halaman 51-52).

SUBYEK HUKUM TP PERS 1. ORANG (KUHP) 2. KORPORASI Pers sebagai korporasi tercantum dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sumber Hukum PERS KUHP UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan pers

Sumber Hukum Media: Fundamental Fungsional Struktual

Ad. 1 Fundamental Ketentuan-ketentuan hukum yang memuat materi tentang aspek-aspek mendasar dari suatu media yang bermuatan ideologis- politis, seperti ketentuan tentang HAM, hak menyatakan pendapat secara bebas, hak berkomunikasi, kebebasan berinformasi, kebebasan pers, dsb.

Lanjutan FUNDAMENTAL Sumber-sumber hukum fundamental: UUD 1945 (Perubahan) Tap MPR RI Nomor XVIII/ MPR/ 1998 tentang HAM UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Deklarasi Umum tentang HAM (General Declaration on Human Rights).

FUNGSIONAL Sumber-sumber hukum media yang berisi peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menjabarkan mengenai penggunaan atau fungsi dari hukum media fundamental. Ketentuan ini berisi tentang teknis operasional suatu media atau bagian media tertentu, misalnya UU Pers, UU Penyiaran, UU Periklanan, dsb.

FUNGSIONAL Sumber-sumber hukum fungsional itu adalah sbb: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. PP Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI

FUNGSIONAL Keputusan Menhub Nomor KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM, jo Keputusan Menhub Nomor KM 15 Tahun 2004 Keputusan Menhub Nomor KM 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM Keputusan Menteri Nomor KM 76 Tahun 2003 tentang Master Plan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frekuensi Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor 15.A/ Dirjen/ 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM SK Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/ SK/ KPI/ 8/ 2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS)

STRUKTURAL Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang suatu sektor atau bidang kehidupan masyarakat tertentu yang tidak secara langsung mengatur tentang media, namun peraturan hukum itu secara materiil berdampak bagi kehidupan media massa baik langsung maupun tidak langsung.

STRUKTURAL Yang termasuk di dalamnya adalah: UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

UU Pers yang pernah ada: UU No. 11 Tahun 1966 ttg Ketentuan-2 Pokok Pers UU No. 4 Tahun 1967 UU No. 21 Tahun 1982 UU No. 40 Tahun 1999 ttg Pers

Perbedaan Mendasar UU No. 21/1982 dengan UU No. 40/1999 UU No. 21 Tahun 1982 UU No. 40 Tahun 1999 1. Pemerintah sbg pembina pers nasional Pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan kemerdekaan pers 2. Dewan Pers hanya perpanjangan tangan pemerintah Dewan Pers bersifat independepen 3. Pengertian pers hanya media cetak Pers meliputi media cetak, elektronik dan segala macam saluran lainnya 4. Pers cetak perlu izin pemerintah Pers cetak tidak perlu izin pemerintah 5. Pemerintah dapat membredel Pers Pers tidak boleh dibredel

Perbedaan Mendasar UU No. 21/1982 dengan UU No. 40/1999 UU No. 21 Tahun 1982 UU No. 40 Tahun 1999 6. Diterapkan wadah tunggal organisasi pers Pembentukan organisasi Pers tanpa syarat 7. Terdapat banyak peraturan pelaksana yang dapat dimanipulir pemerintah Tidak adanya peraturan pelaksana, kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Pers 8. Menganut pertanggungjawaban pidana sistem air terjun (waterfall system) Tidak menganut pertanggungjawaban pidana air terjun (waterfall system) 9. Sama sekali tidak boleh modal asing Modal asing boleh masuk melalui pasar modal. Sumber: Sabam Leo Batubara, 2004

DASAR LAHIRNYA UU PERS Pers harus bebas Pers salah satu sarana mengeluarkan pikiran dan pendapat Pers penting untuk memajukan kesejahteraan umum Pers harus bebas Pers berperan menjaga perdamaian dunia Aturan lama tentang pers sudah tidak sesuai Pers lahir sebagai amanat konstitusi

SUBYEK HUKUM WARTAWAN KANTOR BERITA PERUSAHAAN PERS ORGANISASI PERS DEWAN PERS

WARTAWAN orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, minimal 6 bulan berturut-turut dan tergabung dalam perusahaan pers. Bukan sekedar orang yang mempunyai kartu pers. Melakukan kegiatan jurnalistik adalah 6M Wartawan profesional memenuhi Standar Kompetensi Wartawan

KANTOR BERITA Perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

PERUSAHAAN PERS Badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

STANDAR PERUSAHAAN PERS Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan. Sudah mendapatkan pengesahan dari lembaga yang berwenang (Depkumdang dan HAM). Memiliki komitmen mencerdaskan bangsa. Wajib memberikan upah, kesejahteraan, pelatihan & pendidikan, perlindungan hukum ketika tugas kpd karyawan dan wartawannya. Wajib mengumumkan penanggungjawabnya Selama 6 bulan terakhir harus masih aktif

ORGANISASI PERS Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers

DEWAN PERS Bersifat Independen Melindungi kemerdekaan pers Menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalitstik Memberikan pertimbangan dan menengahi perselisihan di bidang pemberitaan Memfasilitasi pembuatan peraturan di bidang pers Terdiri dari wakil wartawan, pimpinan pers dan tokoh masyarakat

DELIK PERS DALAM KUHP Pembocoran Rahasia Negara (max 7 tahun) Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (psl 134) – 6 tahun Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat (psl 142) – 5 tahun Penghinaan terhadap Wakil Negara Asing (psl 143) – 5 tahun Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah (psl 154) – 7 tahun

Lanjutan.. KUHP Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan (psl156) – 4 tahun Pelanggaran kesusilaan (psl 282) – 1 tahun enam bulan Penyerangan / pencemaran kehormatan atas nama baik seseorang (…kecuali jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri) (psl 310) – 9 bulan

Lanjutan… KUHP Perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama dan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa (psl 156a) – 5 tahun Penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang – 6 tahun

DELIK PERS DALAM UU PERS Pasal 5 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib memiliki Hak Tolak. (Pidana Denda Maksimal Rp 500 juta)

Lanjutan… UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan (3) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Pidana 2 tahun, Denda Rp. 500 jt)

Dewan Pers Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen (UU Penyiaran, Psl 15 Ayat (2))

Lanjutan… Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan- peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; mendata perusahaan pers;

UU No. 32 Tahun 2002 ttg Penyiaran: Pidana Pidana 5 tahun, denda Rp. 5 miliar (Radio) atau Rp. 10 miliar (TV ): Siaran berisi: fitnah, hasutan, menonjolkan, unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan SARA

Lanjutan… Siaran yang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional

UU Penyiaran 2002 Menetapkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai badan independen pembuat regulasi penyiaran KPI harus menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3/SPS)

P3/SPS P3/SPS menetapkan: Apa yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam proses pembuatan program tayangan Apa yang diizinkan dan tidak diizinkan termuat dalam program tayangan P3/SPS wajib dipatuhi setiap lembaga penyiaran

Prinsip Jurnalistik dalam P3/SPS Akurat Adil: praduga tak bersalah, hak yang dikritik untuk menjawab Tidak Berpihak/Netral: pembawa acara/ moderator harus berusaha agar narasumber dapat secara baik mengekspresikan pandangannya Memperlakukan narasumber dengan fair

Peliputan Kekerasan Gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan, kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up; Gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan

Privasi Pelaporan mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga, misalnya konflik antar anggota keluarga, perselingkuhan, dan perceraian harus disajikan dalam cara tidak berlebihan dan senantiasa memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap keluarga yang terkait maupun terhadap masyarakat luas

PERANAN PERS NASIONAL: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; (Pasal 6 UU 40/1999)

KEMERDEKAAN PERS

TONGGAK AWAL KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA BERAKHIRNYA ORDE BARU 1998, BERGULIRNYA ERA REFORMASI. Pers Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan). MEMILIKI 2 DAMPAK: POSITIF: Pers dapat menjalankan fungsi kontrol, kritik, koreksi yg konstruktif dan penyebarluasan berita NEGATIF: terjadi ekspolitasi dan manipulasi data dan berita, pemberitaan masalah pornografi baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dan semacamnya. (Gayus Lumbuun)

Bukan Kebebasan Tanpa Batas Kemerdekaan pers tidak pernah berarti kemerdekaan bagi media massa untuk menyiarkan informasi apapun tanpa batas. Dibatasi oleh nilai-nilai, norma, etika dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kebebasan Pers dalam Konsep Islam KEWAJIBAN membatasi Hak, artinya tidak ada hak tanpa kewajiban. Dalam etika Islam, hak yg dimiliki seseorang setelah dijelaskan selalu disusul dg uraian ttg keutamaan PEMAAFAN dan anjuran melakukannya. (QS Asy Syura: 40)

QS Asy Syura: 40 وَجَزَٰٓؤُاْ سَيِّئَةٖ سَيِّئَةٞ مِّثۡلُهَاۖ فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ٤٠ 40. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim

SOSIALISASI, SOSIALISASI! Masih banyak masalah dalam hubungan pers dengan publik Masih banyak masalah dalam hubungan pers dengan institusi-institusi yang selama ini juga membutuhkan media Kualitas SDM pers yang belum merata Kurangnya pemahaman publik tentang UU Pers

Prinsip ‘Kemanfaatan’ Kemerdekaan Pers dianggap vital karena kegunaan dan kemanfaatannya dalam masyarakat demokratis: Mencari Kebenaran Kontrol Sosial Perwujudan Partisipasi Masyarakat

Dua Bentuk Kontrol Kontrol Formal: Peraturan perundangan Kontrol Informal: Kode Etik, Tekanan Masyarakat

Perkembangan Tahapan Negara Negara Kerajaan: Sabda Raja UU Negara Kesejahteraan: Negara hanya sebagai wasit. Negara cenderung pasif Negara Kedaulatan Rakyat: Negara harus menjalankan kehendak dan kepentingan rakyat. Negara cenderung aktif.

Hierarki Perundangan menurut UU No. 12 Tahun 2011: UUD NRI Tahun 1945 TAP MPR UU / Perpu PP Perpres Perda Propinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan tidak boleh bertentangan dg ketentuan yg berada di atasnya.

PRINSIP KESEIMBANGAN dalam AL-QUR’AN: QS. AL MULK: 3 ٱلَّذِي خَلَقَ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖ طِبَاقٗاۖ مَّا تَرَىٰ فِي خَلۡقِ ٱلرَّحۡمَٰنِ مِن تَفَٰوُتٖۖ فَٱرۡجِعِ ٱلۡبَصَرَ هَلۡ تَرَىٰ مِن فُطُورٖ Artinya: Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang

ٱلَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ ٧ QS. Al Infithar: 7   ٱلَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ ٧ Artinya: Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang

LANDASAN HUKUM POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN PERS 1. Ps. 28 jo Ps. 28F UUD NRI TAHUN 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang- Undang.” (Ps 28) “Hak rakyat utk berkomunikasi dan memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia.” 2. PANCASILA

Lanjutan... 3. TAP MPR No. IV Tahun 1973 ttg pembinaan pers yang sehat, yakni bebas dan bertanggungjawab yang memungkinkan pers di satu pihak memberikan penerangan kepada masyarakat seluas mungkin dan seobjektif mungkin, di lain pihak merupakan saluran pendapat rakyat yang konstruktif.

4. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 ttg HAM Ps 20: setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ps 21: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dg menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.

Lanjutan... 5. Pasal 2 UU No. 40/1999 ttg Pers, KEMERDEKAAN PERS adl salah satu wujud kedaulatan rakyat yg berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. UU Pers memberikan KESEIMBANGAN antara kemerdeaan pers dan hak-hak masyarakat. Pers dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing- masing. Kemerdekaan Pers MILIK RAKYAT sbg pemegang Kedaulatan Rakyat.

Lanjutan.... 6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights 1948) Article 19: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

PERANAN PERS INDONESIA Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 ttg Pers).

Pasal 28 UUD NRI 1945 memberikan pengakuan dan jaminan atas hak kemerdekaan menyatakan pikiran atau pendapat, suatu hak untuk mendirikan perserikatan dan perkumpulan, yang mana hak-hak itu sebagai pengejawantahan dalam dunia pers. Kendati kebebasan pers diakui dan dijunjung tinggi, namun penerapan di negara hukum seperti Indonesia mempunyai batasan- batasan tertentu, dalam arti terbatas akan adanya pandangan hidup dan tujuan pembangunan nasional.

Sehingga Pers Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab dan pertanggungjawaban itu ditujukan kepada: Tuhan Yang Maha Esa. Kepentingan rakyat dan keselamatan negara. Moral dan tata susila. Kepribadian bangsa. (Andi Hamzah, B.A. Manalu, I Wayan Suandra, Delik-Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Media Sarana Pers, h. 16).

DEWAN PERS Memfasilitasi Pembuatan Peraturan Pers, termasuk Hak Jawab Prinsip UU No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan Milik Rakyat dan Pers Menjalankan Amanah dengan Prinsip Keseimbangan Agar dapat Menjalankan Kemedekaanny a, kpd PERS diberikan Hak-2 yg Memadai DEWAN PERS Memfasilitasi Pembuatan Peraturan Pers, termasuk Hak Jawab Sebagai Pengawas kpd MASYARAKAT diberikan HAK JAWAB, KOREKSI dan MELAPORKAN kekeliruan Pers

HAK-HAK PERS: HAK 6 M: Mencari, Memperoleh, Memiliki, Mengolah, dan Menyiarkan/Menyampaikan Informasi. Hak tidak boleh disensor Hak tidak boleh dibredel Hak tidak boleh dihalang-halangi ketika menjalankan tugas jurnalistik Dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum Mendapat hak tolak

Penyensoran: Penghapusan paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, tindakan teguran/peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik

Pembreidelan: Penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum  contoh: pembreidelan majalah TEMPO& EDITOR pada masa Orde Baru

Hak Tolak : Hak Wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Syarat dan Kondisi Hak Tolak: Jika Pers memakai hak tolak maka seluruh tanggung jawab pernyataan dan data dari narasumber beralih mjd beban dan tanggungjawab redaksi. Harus ada ancaman yg sangat serius dan membahayakan thd narasumber Narasumber harus pihak/orang yg terpercaya/kredibel Sumber harus orang/pihak yang berkompeten Kepentingan publik harus lebih besar drpd kepentingan narasumber/perorangan Sekali pers memakai hak tolak maka tidak boleh dibocorkan. Hak tolak hanya boleh dibatalkan oleh pengadilan yang khusus untuk memeriksa soal itu

HAK MASYARAKAT: Memiliki Hak Jawab Memiliki Hak Koreksi Berhak Memantau dan melaporkan pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan pers Menyampaikan usul dan saran ke Dewan Pers Menjalankan berbagai peraturan perundang-undangan

Hak Jawab hak seseorang untuk memberikan sanggahan atau tanggapan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Jawab Hak Jawab wajib dilayani oleh Pers. Jika tidak, pers didenda paling banyak Rp 500 juta Hak Jawab harus dilayani dalam waktu secepatnya, yakni segera setelah memungkinkan Hak Jawab harus proporsional Hak Jawab tidak boleh melanggar hukum dan etika Hak Jawab tetap boleh diedit tanpa merubah substansinya

Keputusan MA ttg HAK JAWAB Hak Jawab mrpk instrumen penting dalam UU Pers UU Pers adl Prevail (yg diutamakan). Artinya sebelum memakai UU yg lain harus didahulukan UU ttg Pers, trmsk pemakaian Hak Jawab lebih dahulu. Gugatan yg tidak lebih dahulu memakai Hak Jawab akan dikalahkan oleh pengadilan.

Hak Koreksi: Hak Setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain

Kewajiban Koreksi Keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan

KEWAJIBAN PERS Melayani Hak Jawab Melakukan Kewajiban Koreksi Membuat/menyiarkan berita secara akurat, berimbang Memenuhi dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Tidak Melanggar asas praduga tak bersalah Menghormati supremasi hukum

Ttg ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Tidak ada hubungannya dengan menyingkat nama seperti dlm pengertian selama ini Tidak mengurangi kemerdekaan pers utk mengungkapkan kebenaran dan memberitakan/menyiarkan scr akurat Kalau pengadilan bersifat terbuka utk umum, maka setiap orang boleh mengetahui apa yang terjadi di pengadilan dan PERS adl wakil masyarakat yg tidak dapat ke pengadilan.

Ttg ASAS PRADUGA TAK BERSALAH 4. Bermakna tidak boleh menghakimi tidak hanya dalam kasus hukum ttp dalam semua pemberitaan 5. Hanya identitas anak-anak baik sbg pelaku maupun korban kejahatan, serta kasus- kasus susila, yg harus dikaburkan identitasnya krn utk melindungi masa depan mereka.

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN maksimalkan penggunaan Hak Jawab (memahami UU Pers sebagai lex specialis) Mediasi Dewan Pers Jalur hukum sebagai ikhtiar akhir

Mekanisme Kebebasan Pers yang Kebablasasan? Melalui Pengadilan (langkah terakhir) Penegakan etika profesi melalui dewan pers atau kesadaran pengelola pers untuk menjaga kehormatan profesinya.

Kebebasan Pers yang Ideal Kebebasan yang Dinamis  dimana pers senantiasa mampu menyesuaikan dg tuntutan perkembangan zaman tanpa merasa kehilangan identitas, karakter & idealisme. Kebebasan yang Humanis  kebebasan pers diarahkan dalam rangka mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dan pengembangan martabat manusia.

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: Pers Harus Bebas dan Bertanggung Jawab. Tanggung Jawab Dunia dan Akherat (QS Ath Thur: 21) وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَمَآ أَلَتۡنَٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَيۡءٖۚ كُلُّ ٱمۡرِيِٕۢ بِمَا كَسَبَ رَهِينٞ ٢١ 21. Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: 2. Pers harus membuat kalimat yang adil, mengolah kata-kata mjd kalimat yg bijak. (QS Al An’am: 152) وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُۥۚ وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ أَوۡفُواْۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ١٥٢

Artinya: Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat (QS Al An’am: 152)

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: 3. Pers yg beretika harus jujur dalam berkomunikasi (QS at Taubah: 119) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَكُونُواْ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ 119. Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar

إِنَّمَا يَفۡتَرِي ٱلۡكَذِبَ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِ‍َٔايَٰتِ ٱللَّهِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰذِبُونَ ١٠٥ 105. Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta (QS An Nahl: 105)

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: 4. Pers Harus Adil dan Tidak Memihak (QS An Nahl: 90) ۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠ 90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: 5. Cek dan Ricek (klarifikasi/tabayyun) thd Kebenaran sesuatu informasi. Prinsip pers berlaku berita yang berimbang (cover both sides) (QS Az Zumar: 18) ٱلَّذِينَ يَسۡتَمِعُونَ ٱلۡقَوۡلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمۡ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٨ 18. yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal

QS Al Hujurat: 6 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ ٦ 6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu

Asas dan Norma dalam Pemunculan Berita: 6. Pers sbg Pengkritisi yg Konkrit & Konstruktif (QS Ali Imran: 104) وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤ 104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung

KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS DALAM ISLAM SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN NORMA, ETIKA, DAN MORAL. PROSES JURNALISTIK SEJALAN DG KAIDAH FIQIH YANG DIANUT OLEH AJARAN ISLAM, YAKNI: MEMBERIKAN PENDIDIKAN, PENERANGAN, PETUNJUK YANG BAIK DAN BENAR DENGAN IMAN, TAQWA DAN ETIKA (AKHLAK) YANG BERDASARKAN ISLAM.

Pengaruh KEJ dan Norma Islam mewujudkan: Tanggung jawab etika: Gunakan hati nurani  Ps 5 (1) & Ps 7 (2) UU Pers, Ps 1,2,3 KEJ Tanggung jawab hukum: Ps 55 KUHP Tanggung jawab moral...lihat slide berikutnya Dalam upaya penyelesaian persoalan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pers, dan pemerintah yang terlibat dalam sengketa akibat kesalahan dalam penulisan karya jurnalistik

Tanggung jawab moral Dalam hal ini Pers sbg umat manusia dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki keyakinan akan ajaran agama ttg kebaikan dan keburukan serta sanksi yang akan diterima dalam ketentuan aqidah dan tauhid, bila melakukan perbuatan yang tidak memuliakan sesamanya.

Tanggung Moral dalam Al Qur’an: Khayr (kebaikan): QS Al Imran: 104,115,144 QS Al Hajj: 17, QS Fushilat:19 Birr (jujur): QS Al Baqarah: 117 Qist (kesamaan): QS Al Baqarah: 195 QS Al Imran: 134, 148, QS Al Maidah:13,42,49,93, QS Al Mumtahanah: 8) Ihsan (keunggulan moral dan spiritual): QS Al Baqarah: 195,215 Ad’l (keadilan) Haqq (kebenaran dan kehormatan) Ma’ruf (dianjurkan Taqwa (kesadaran akan Allah) Istilah2 utk mengidentifikasi karakteristik moral

Tugas MAKALAH SUDAHKAH PERS INDONESIA MENGAKOMODIR NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAAN, DEMOKRATISASI, BERKEADILAN, DAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM? Kirim via email ke: ira.alia@unissula.ac.id iraaliamaerani@yahoo.co.id

Etika pers & KODE ETIK JURNALISTIK

Arti Kata ETIKA Secara bahasa (etimologi) berasal dari kata ETHOS (Yunani). Ta etha (jamak) artinya adat kebiasaan Dalam istilah filasafat, ETIKA berarti ilmu ttg apa yg biasa dilakukan atau ilmu ttg adat kebiasaan

Makna ETIKA: Poerwadarminta  ilmu pengetahuan ttg asas-asas akhlak (moral) Solomon  bagian filsafat yg meliputi hidup baik, menjadi orang baik, berbuat baik, dan menginginkan hal-hal yg baik dlm hidup. KBBI  ilmu pengetahuan ttg asas-asas akhlak

Etika dibedakan dalam 3 pengertian pokok: 1. Ilmu ttg apa yg baik dan kewajiban moral 2. Kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dg akhlak 3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Jadi, ETIKA adalah nilai-nilai dan norma yg menjadi pengangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Unsur-unsur Pokok ETIKA: KEBEBASAN TANGGUNGJAWAB HATI NURANI PRINSIP-PRINSIP MORAL

ETIKA PERS Etika yg ada dalam kehidupan pers, yg membawa tanggung jawab sosial thd masyarakat publik. Kehidupan pers berkait erat dg etika komunikasi yg mengelaborasi standar etis yg digunakan oleh komunikator dan komunikan. Setidaknya ada 7 perspektif etika komunikasi dalam perspektif ybs. (Alex Sobur, Etika Pers Profesionalisme dg Nurani)

7 Perspektif Etika Komunikasi: Perspektif Politik Perspektif Sifat Manusia Perspektif Dialogis Perspektif Situasional Perspektif Religius Perspektif Utilitarian Perspektif Legal

Kode Etik Jurnalistik Memiliki makna etika sangat dalam sbg kekuatan kaidah hukum, nilai dan norma dlm menghasilkan karya jurnalistik yg berkualitas Sbg rambu-rambu bagi pers utuk mencapai profesionalitas dlm menjalankan tugas jurnalistiknya Sbg landasan moral atau etika profesi yg mjd pedoman operasional dlm menegakkan profesionalitas jurnalis Tolok ukur atas kinerja pers dan media Sbg pencerahan dan pencerdasan kpd masy. Sbg moral profesi, etika adl otonom sifatnya, berakar pd hati nurani manusianya sendiri dan berasal dari kekuatan di dalam dirinya sendiri.

BAB III KEJ ttg Sumber Berita (Pasal 11) Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Kode Etik Tidak memiliki sanksi hukum formal terhadap pelanggaran kode etik Lembaga yang mengeluarkan, antara lain: Masyarakat Pers: Dewan Pers, AJI, PWI, dkk Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

ETIKA JURNALISTIK Merupakan suatu pedoman yang dapat mengontrol atau bahkan mengerem para pelaku agar tidak kebablasan dalam melaksanakan kebebasan pers. Standar aturan perilaku dan moral yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Lanjutan... Etika Jurnalistik penting untuk memelihara dan menjaga kualitas pekerjaan Jurnalis. Melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru Jurnalis.

Etika Komunikasi Massa Kritik konstruktif (membangun) Pers adalah penjaga gawang kebenaran di tengah pembacanya. Segala penyimpangan tidak boleh dibiarkan, dengan caranya pers melakukan kritik agar penyimpangan tidak berlangsung lagi.

ETIKA PERS MENURUT HUKUM ISLAM

Profesionalisme Pers dalam Perspektif Hukum Islam: Meletakkan KEJUJURAN dalam menyampaikan berita dan menghargai hak orang lain Bersandar pada Al Qur’an dan Hadits dg menerapkan konsep amar ma’ruf nahi munkar (lihat QS Ali Imran: 110)

QS Ali Imran: 110 كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ١١٠ 110. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma´ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik

Profesionalisme Pers dalam Hukum Islam: Mengajak pada kebaikan dan mencegah yg batil Membawa muatan pada pencerahan (enlighment) umat Doktrin pembebasan kebodohan Lihat QS Al Alaq ayat 4 ...menyampaikan suatu pembelajaran dg perantaraan pena

QS Al Alaq: 1- 5 ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣ ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَ ٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ ٥ 1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan 2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah 3. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah 4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam 5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya  

Profesionalisme Pers dalam Hukum Islam: Menyebarkan pikiran-pikiran dan prinsip- prinsip dakwah dg pena Menghindarkan masyarakat dari kekufuran pd keimanan, mengentaskan dari kemelaratan kpd kemakmuran, perpecahan kpd persaudaraan, dari kemaksiatan kpd ketaatan. Mengemban amanat sbg khalifah Allah SWT di muka bumi (lihat Hadits)

“sampaikanlah amanat kepada orang yg berhak menerimanya darimu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhiananatimu” “ Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan diam” (HR Bukhari dan Muslim)

Fungsi Kontrol, Kritik dan Koreksi Pers dalam Hukum Islam Hadits: “Barangsiapa di antara kalian yg melihat kemungkaran, maka hendaklah ia (mencegahnya) dg tangan (kekuasaannya). Jika ia tidak mampu, maka hendaklah mencegahnya dg lisannya dan jika masih tdk mampu, maka dg hatinya dan cara yg terakhir merupakan iman yg paling lemah”  Terlihat ruang kebebasan bagi Pers

Fungsi Kontrol, Kritik dan Koreksi Pers dalam Perspektif Hukum Islam “Sampaikanlah dariku (yakni dari Rosulullah) walau hanya satu ayat” (HR Bukhari)  implikasi kebebesan pers yg menekankan dalam menyampaikan informasi yang baik

Fungsi Kontrol, Kritik dan Koreksi Pers dalam Hukum Islam QS Al Hujurat: 6  upaya klarifikasi (tabayyun) utk mendapatkan validitas informasi yg dpt dipertanggungjawabkan. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ ٦ 6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu

“Seorang muslim sejati adalah bila kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR Muslim)

ETIKA PERS MENURUT HUKUM ISLAM DALAM RANGKA AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR dengan cara: Tidak menimbulkan perselisihan (QS. Al Anfaal: 46) dan menjaga persatuan (QS. Al Imran: 103) Tidak mencela, memaki, mengumpat (QS. Al Hujurat: 11) Tidak mencari keburukan orang (QS. Al Hujurat: 12) Tidak memfitnah (QS. Al Baqarah: 191 dan 217)

ETIKA PERS MENURUT HUKUM ISLAM Tidak berdusta (Al Ahzab: 70), tidak menyebarkan/berkata bohong ( Al Ahzab: 60- 62), berkata yg baik dan benar (Al Isra: 53) Tidak berprasangka buruk (Al An’am: 116, Al Hujurat: 12, Yunus: 35-36) Teliti lebih dahulu (Al Hujurat: 6) Tidak membuat kerusakan (Asy Syu’ara: 151- 152) Cinta persaudaraan dan perdamaian (An Nisa:114, Al Hujurat: 9-10)

Etika Pers & Akhlak dalam BERITA dalam Perspektif Islam: Pers harus bebas dan bertanggungjawab Pers yang beretika harus jujur dalam berkomunikasi Pers harus adil dan tidak memihak Pers sbg pengkritisi yg konkrit dan konstruktif

PELANGGARAN YG SERING TERJADI DALAM DUNIA PERS: 1. PELANGGARAN TA’ZIR yaitu tindak pidana yg sanksinya tdk ditentukan khusus oleh syariat, namun si pelaku disanksi dg satu sanksi ta’zir atau lebih. Ta’zir adl bentuk hukuman yg syariat menyerahkan penentuannya kpd waliyul amri atau hakim, yg kadarnya tergantung keadaan pelaku dan bentuk kejahatannya.

PELANGGARAN YG SERING TERJADI DALAM DUNIA PERS: 2. PELANGGARAN IJABIYYAH. Berkaitan dg konten berita yg berbohong, menistakan akidah Islam, melanggar aturan umum, menggangu ketertiban umum, merusak privasi dan kehormatan seseorang.

PELANGGARAN YG SERING TERJADI DALAM DUNIA PERS: 3. PELANGGARAN SALBIYYAH. PERS enggan mengungkap fakta yg sebenarnya wajib untuk diketahui umum. Bila tidak diungkap justru memberikan dampak negatif bagi masyarakat atau negara. Misal: pers tidak memberitakan kasus pembalakan hutan liar (illegal logging) karena telah diberi amplop dg keinginan hal kejahatan pembalakan terus terjadi.

SANKSI SANKSI TERHADAP PELANGGAR TP PERS ADALAH TA’ZIR YG KADARNYA DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH. SANKSI TSB DIBATASI 2 HAL: BATAS MINIMAL DAN BATAS MAKSIMAL SANKSI TA’ZIR BISA DIMAAFKAN OLEH PEMERINTAH. BAIK PELANGGARAN YG BERHUBUNGAN DG KEMASLAHATAN UMUM ATAU PRIBADI. SANKSI TA’ZIR DIBERIKAN UNTUK MEMBERIKAN EFEK JERA.

Jika maslahat umum menginginkan pidana mati, disebabkan sudah dikategorikan bahwa tindak pidana tsb hanya dapat dihentikan bila mendapat pidana mati tsb. Misal: mata-mata (spionase)

Sanksi dalam Regulasi Indonesia Pemberitaan atau opini yg merusak akidah Islam, dimasukkan dalam pasal penyalahgunaan atau penodaan agama yg diberi sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

PROFESIONALISME PERS DARI PERSPEKTIF ISLAM Mematuhi ETIKA berdasakan Al-Qur’an dan Hadits Kebebasan dengan menghargai hak orang lain Memberikan informasi berlandaskan kejujuran, adanya konsep amar ma’ruf nahi munkar Meningkatkan pengetahuan dan keilmuan (QS. Al Mujadilan:11)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١ 11. Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al Mujadilah: 11)

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA TUDUHAN BERZINA (QS An Nur: 23) إنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣ 23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA 2. ORIENTASI UTK MENYIARKAN BERITA CABUL (QS An Nur: 19) إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ١٩ 19. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA 3. MERENDAHKAN & MEMBERI SEBUTAN SBG EJEKAN PADA ORANG LAIN (QS Al Hujurat:11) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ١١

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al Hujurat:11)

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA 4. BERBURUK SANGKA, MEMATA-MATAI, MENGGUNJING SATU SAMA LAIN (QS Al Hujurat: 12) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS Al Hujurat: 12)

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA 5. MEMBOCORKAN RAHASIA NEGARA (QS. An Nisa: 83) وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٞ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ لَٱتَّبَعۡتُمُ ٱلشَّيۡطَٰنَ إِلَّا قَلِيلٗا ٨٣

Artinya: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu) (QS An Nisa: 83)

BATASAN BAGI KEBEBASAN BERPIKIR & MENGUNGKAPKAN BERITA 6. MENCELA, MENGUMPAT, MENGUMBAR FITNAH, MENGHALANGI PERBUATAN BAIK (QS Al Qalam: 10-13 dan Al Humazah:1) وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّافٖ مَّهِينٍ ١٠ هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ ١١ مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٍ أَثِيمٍ ١٢ عُتُلِّۢ بَعۡدَ ذَٰلِكَ زَنِيمٍ ١٣

Artinya: 10. Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina 11. yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah 12. yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa 13. yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya (QS Al Qalam:10-13)

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ ١ 1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela (QS Al Humazah: 1)

ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam