Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Advertisements

PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
PEGADAIAN thomas andrian.
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Subdit Statistik Lembaga Keuangan Direktorat Statistik Keuangan
INVESTASI JANGKA PANJANG (2) DAN UTANG JANGKA PENDEK
PEGADAIAN.
PEGADAIAN.
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
HUtang dan Kewajiban Lain
Lembaga Bank dan Keuangan Oleh Julius Nursyamsi SE., MM
Diberikan Pada Mata Kuliah BLKL Fakultas Ekonomi
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
PEGADAIAN PENGERTIAN :
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
SISTEM PEGADAIAN Eka Wijayanti Silvia Oktaviani
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
HUtang dan Kewajiban Lain
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
P I U T A N G.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Bab 14 Pembelanjaan Jangka Panjang
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
MK : Manajemen Lembaga Keuangan
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Piutang.
Bank Perkreditan Rakyat
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
NAMA;ABRAHAM MOPADARA
Sari Yuniarti,SE.,MM. PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM.
PEGADAIAN (Persero) CABANG TELUK BETUNG
PEGADAIAN Pengertian Pegadaian menurut KUHP pasal 1150 adalah Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Sejarah.
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
Mata pelajaran : Kewirausahaan
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
FAKULTAS EKONOMI Universitas esa unggul Jakarta
SUMBER PENDANAAN JANGKA MENENGAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Contoh Perhitungan Pinjam Gadai
PEGADAIAN PENGERTIAN :
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Bank dan Keuangan
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Sesi : 3.
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
Uang dan Lembaga Keuangan
PEGADAIAN SYARIAH.
Analisis Transaksi.
Prepared by Irwan FE UPI YAI
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
PEGADAIAN Lembaga Bank dan Keuangan Feby Handayani
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF PEGADAIAN Nama : Kresensiana Tuning Setiawati NIM : 2010/20012/MAF

1. PENGERTIAN “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan, harus dilunasi terlebih dahulu”

Lanjutan Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

2. SUMBER DANA DAN PENGALOKASIAN DANA ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Pihak Lain ~ Penerbitan Obligasi ~ Modal Sendiri

~ Uang Kas dan Dana Likuid Lanjutan Penggunaan Dana ~ Uang Kas dan Dana Likuid ~ Pembelian dan Pengadaan berbagai Aktiva Tetap dan Inventaris ~ Pendanaan Kegiatan Operasional ~ Penyaluran dana ~ Investasi Lain

3. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN a. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Golongan Besar Pinjaman Tarif Pinjaman per 15 Hari Golongan A Rp 10.000 – Rp 40.000 1,25% Golongan B Rp 40.500 – Rp 150.000 1,50% Golongan C Rp 151.000 – Rp 500.000 1,75% Golongan D Rp 510.000 – Rp 20.000.000 1,75% Golongan D1 >Rp 20.000.000 1,75%

b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Lanjutan b. Penaksiran Nilai Barang c. Penitipan Barang Jenis Lama Penitipan Biaya Dokumen & Surat Berharga 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 Perhiasan & Barang Kecil 2 minggu Rp 1.500

~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) Lanjutan d. Jasa Lain ~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) ~ Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) ~ Kresna (Kredit Serba Guna) ~ Galeri 24

4. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai ~ Barang yang Dapat Digadaikan - Barang Perhiasan - Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira - Mobil, Sepeda Motor, Sepeda - Barang Elektronik - Barang Rumah tangga - Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan - Mesin-mesin - Tekstil - Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian

Lanjutan ~ Barang-barang yang Tidak Dapat Digadaikan - Binatang Ternak - Hasil Bumi - Barang Dagangan dalam Jumlah Besar - Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk - Barang yang Amat Kotor - Kendaraan yang Sangat Besar - Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir - Barang yang Mudah Terbakar - Senjata Api, Amunisi, dan Misiu - Barang yang Disewabelikan - Barang Milik Pemerintah - Barang Ilegal

a. Pemberian Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Permohonan dan Penyerahan Barang Bergerak 2. Informasi penetapan jumlah pinjaman Petugas Penaksir 3. Pencairan uang pinjaman Kasir

b. Pelunasan Pinjaman Lanjutan Nasabah 1. Pelunasan 2. Informasi Pelunasan Pinjaman Kasir Petugas Penyimpan Barang Jaminan 3. Pengambilan Barang yang digadaikan

c. Pelelangan Lanjutan PELELANGAN Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak dapat menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya Pada saat jatuh tempo Nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjaman

5. Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah 1 2 Sebagai lembaga penyedia jasa penaksiran yang dipercaya. 2 Sebagai lembaga penitipan barang bergerak yang aman dan dipercaya

Lanjutan Bagi Pegadaian 1 2 3 4 Penghasilan dari sewa modal Penghasilan dari jasa pegadaian lainnya 3 Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN 4 Laba yang diperoleh digunakan untuk: - Dana pembagunan (55%) - Cadangan umum (20%) - Cadangan tujuan (5%) - Dana Sosial (20%)