M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
Advertisements

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
HUKUM ADAT.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ILMU NEGARA.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Sumber Hukum Administrasi Negara
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HTN DAN HAN.
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Pengantar Hukum Tata negara
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Transcript presentasi:

M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area HUKUM TATA NEGARA M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Pengantar Hukum Tata Negara Hukum Positif ialah Hukum yang berlaku disebuah wilayah tertentu pada saat sekarang. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas dan pengertian-pengertian tentang Hukum Tata Negara yang khusus berlaku di Indonesia.

RUANG LINGKUP Hukum Tata Negara Indonesia belum menyelidiki secara mendalam kaidah-kaidah Hukum Tata Negara Positif, walaupun disana-sini secara sepintas lalu akan disinggung. Pengantara Hukum Tata Negara Indonesia hanya akan membahas asas-asas dan pengertian-pengertian dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia

Antara Asas dan Pengertian terdapat perbedaan dan hal ini dibuktikan dengan beberapa karangan ilmiah dari ahli hukum yang membicarakan hal tersebut. Misalnya; Van Vollenhoven mengenai “vorm en ihhoud van het internationaal recht” yang membedakan antara “vorm” sebagai bentuk atau pengertian dari Hukum Internasional. Dan “inhoud van het” sebagai asas atau isi dari Hukum Internasional

Ter Haar dalam bukunya yang berjudul “ beginselen en stelsel van het adatrecht” . Membedakan antara “beginselen en stelsel van het adatrecht” diartikan sebagai asas-asas dari hukum adat, sedangkan stelsel van het adatrecht diartikan sebagai pengertian dari Hukum Adat. Logemann dalam Hukum Tata Negara juga membedakan antara asas dan pengertian, dengan menyebut “formeele stelselmatigheid” sebagai pengertian dari Hukum tata negara sedangkan “Materieele stelselmatigheid” sebagai asas-asas dari Hukum Tata Negara

Dari hasil penyelidikan terhadap suatu peraturan hukum yang berlaku dimasyarakat, akan memperlihatkan bahwa suatu peraturan hukum itu membawa dua segi kehidupan manusia. Segi pertama berasal dari kehidupan kerohanian manusia sedangkan segi kedua berasal dari lingkungan dimana manusia itu hidup(masyarakat). Masing-masing tidak berdiri sendiri, bahkan saling mempengaruhi dan jalin menjalin menjadi satu dalam suatu peraturan hukum.

Jika antara kedua itu hendak dibedakan,maka dapat dilihat dari sumbernya. Segi kerohanian bersumber dari diri manusia sendiri yang berupa pikiran dan perasaannya, sedangkan segi yang kedua bersumber dari luar diri manusia Segi yang pertama disebut sebagai unsur idiil karena sifatnya yang tidak nyata (abstrak) sedangkan segi yang kedua disebut unsur riil karena sifatnya nyata (concreet)

Suatu bangunan hukum yang bersumber dari akal pikirian manusia disebut sebagai pengertian hukum sedangkan suatu bangunan hukum yang bersumber dari perasaan manusia disebut sebagai asas-asas hukum. Dalam Hukum Tata Negara, dikenal asas dan pengertian. Pengertian yang terdapat pada Hukum Tata Negara pada umumnya bersifat tetap sedangkan asas-asas sering berubah-ubah. Perubahan pada asas karena pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda

Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa suatu bangunan demokrasi dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya. Pengertian Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah (mederegeren) baik secara langsung yang terdapat pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana (demokrasi langsung) maupun secara tidak langsung) yang terdapat dalam negara-negara modern.

Sedangkan Asas Demokrasi, berbeda-beda ditunjukkan tergantung pada pandang masyarakatnya. Asas demokrasi yang hidup di Indonesia adalah kekeluargaan untuk mengabdi pada kepentingan bersama dalam mencapai tujuan bersama. Sedangkan bagi masyarakat barat asas demokrasi yang berlaku tentu berbeda karena sifat masyarakatnya individualistis.

CARA PENDEKATAN Cara Pendekatan Hukum Tata Negara Yuridis formal Metode filosofis Metode kemasyarakatan (sosiologis) Metode sejarah

ISTILAH HUKUM TATA NEGARA Dalam bahasa Belanda “ Staatrecht” dalam perpustakaan Belanda istilah staatrecht memiliki dua arti, dalam arti sempit (staatrecht in engere zin) dan arti luas (staatrecht in ruimere zin) dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin) disebut sebagai Hukum Negara. Dalam arti sempit (staatrecht in engere zin) membedakan antara Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara

Di Inggris, penyebutan Hukum Tata Negara sebagai “ CONSTITUIONAL LAW” Di Perancis “ Droit Constituional” sebagai Hukum Tata Negara sedangkan “Droit Administrastive” Di Jerman “ Verfassungsrecht” sebagai Hukum Tata Negara sedangkan “verwaltungsrecht” sebagai Hukum Administrative recht

DEFINISI Van Vollenhoven mendefiniskan Hukum Tata Negara sebagai aturan yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenangnya dair badang tersebut

Paul Scholten Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur organisasi dari pada negara Van Der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubunganya satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu-individu Logemann Hukum Tata Negara ialah Hukum yang mengatur organisasi negara

Hubungan HTN dengan ilmu lainnya Hubungan HTN dengan Ilmu Negara ilmu negara tidak mementingkan kepada bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan karena ilmu negara lebih mementingkan kepada nilai teoritisnya, sedangkan HTN lebih mementingkan kepada nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu dapat langsung digunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat pemerintah

Hubungan HTN dengan HAN terdapat dua kelompok yang memandang HTN dan HAN, yakni: Kelompok pertama, memandang HTN dan HAN memiliki perbedaan yang prinsipil, tokohnya: C.Van Vallenhoeven, J.H.A.Logemann, Stellinga. C.V.Vallenhoeven, berpendapat bahwa HTN itu merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan hukum kenegaraan serta wewenang kepadanya dan bahwa kegiatan suatu pemerintah modern adalah membagi-bagi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.(negara dlm keadaan diam)

Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tertinggi sampai pada yang terendah kedudukannya jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam HTN (negara dalam arti bergerak). Menurut Logemann. HAN mempelajari tentang jenis hukum, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan para fungsionaris sehubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya.

Golongan kedua, adalah golongan yang berpendapat HTN dan HAN tidak ada perbedaan prinsipil, melainkan hanya pertimbangan manfaatnya saja. Tokohny: R.Kranenbrug., C.W.Van Der Pot, W.G.Vegting. Menurut Kranenbrug, hubungan HTN dan HAN, adalah tidak jauh berbeda seperti antara Hukum perdata dan Hukum Dagang, dengan pembagian kerja yang berkaitan dengan cepatnya perkembangan hukum korporatif masyarakat/hukum kewilayahan.

Menurut Van Der Pot, Perbedaan HTN dan HAN tidak mendatangkan akibat hukum, oleh karena itu tidak prinsipiil dan kalau diadakan pembagian hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan hukum. Pendapat vegting, HTN dan HAN penyelidikannya sama. Oleh karena itu tidak prinsipiil perbedaannya. Perbedaannya hanya terletak pada cara pendekatannya saja. Cara pendekatan HTN untuk mengetahui organisasi negara serta badan-badan negara lainnya, sedangkan HAN mengkendaki caranya negara melakukan tugas.

SEKIAN & TERIMA KASIH M. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH