PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Pajak Penghasilan Pasal 25
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh PASAL 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
L E T ’ S G O !.
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES 115030201111005 MARTHA DWI MULYANINGRUM 115030207111011 NANDYA AYU PUTRI 115030207111012 PETRUS KELOMPOK 4

DEFINISI Adalah Pajak dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN)

BATAS MAKSIMUM KPLN Diambil yang terendah dari 3 unsur berikut : Jumlah pajak yang dibayar / terutang luar negeri (Penghasilan luar negeri : Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang  yang biasa digunakan Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negeri

OBJEK PENGGABUNGAN PENGHASILAN Penghasilan dari usaha Penghasilan – penghasilan lainnya Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh, ditetapkan sesuai KMK Penggabungan dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut

ILUSTRASI PENGGABUNGAN PENGHASILAN PT. BINTANG menerima dan memperoleh beberapa penghasilan netto dari sumber LN dalam tahun pajak 2011, sebagai berikut: Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp 500.000.000,00. Dividen atas pemilikan saham pada Rome Co. di Italia sebesar Rp 75.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2009 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2010 dan baru dibayarkan tahun 2011. Dividen atas penyertaan saham sebesar 50% pada Zurich Corp. di Swiss yang sebesar Rp 175.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2009, namun berdasarkan KMK baru diperoleh tahun 2011. Bunga kuartal I tahun 2011 sebesar Rp 35.000.000,00 dari Vienna GmBH. di Austria yang baru akan diterima bulan Januari 2012. Penghasilan mana sajakah yang dapat digabungkan di tahun fiskal 2011?

Jawaban : Penghasilan dari sumber LN yang digabungkan di tahun fiskal 2011 meliputi: Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia. Dividen atas pemilikan saham di Italia. Dividen atas penyertaan saham di Swiss. Adapun penghasilan bunga Austria akan digabungkan di tahun fiskal 2012.

RUMUS DALAM PPH 24 1. Cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) PKP= PNDN +PNLN CAT: Jika DN mengalami rugi maka kerugian tersebut harus dikurangkan dalam perhitungan PKP Jika LN mengalami rugi maka tidak perlu diperhitungkan sebagai pengurang (diabaikan) 2. Cara mencari PPh terutang dari jumlah PKP Tarif PPh pasal 17 ayat 1 (b) x PKP 3. Cara Mencari Pajak Yang telah dibayar di LN Negara x: Persentase x laba negara X Negara y: Persentasex laba negara Y 4. Cara Mencari Kredit Pajak LN' KPLN = Penghasilan luar negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak 5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di LN dengan KPLN, lalu ambil yang terendah 6. Jumlahkan (dilihat point 3 dan 5 ) lalu ambil yang terendahnya

CONTOH KASUS PT. MELATI adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki 3 cabang di luar negeri yaitu: a. di Australia memperoleh laba sebesar Rp. 100.000.000 dengan tarif pajak 25 % b. di Belanda menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000 dengan tarif pajak 30% c. di Brunei memperoleh laba sebesar Rp. 200.000.000 dengan tarif pajak 40% d. penghasilan dari dalam negeri diperoleh laba sebesar Rp.150.000.000 Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang, batas maksimum KPLN dan hitung PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri!

Penyelesaian : a. CARI PKP Penghasilan Netto dalam negeri Rp. 150.000.000 Penghasilan Netto Luar Negeri - Australia Rp. 100.000.000 -Brunei Rp. 200.000.000 Jumlah Penghasilan Netto LN Rp. 300.000.000(+) Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp. 450.000.000 b. Mencari PPh terutang dari jumlah PKP sebesar Rp. 450.000.000 25% x Rp. 450.000.000 = Rp. 112.500.000 c. Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di LN Australia : 25% X Rp. 100.000.000= Rp.25.000.000 Brunei : 40 % X Rp. 200.000.000= Rp. 80.000.000

d. Mencari KPLN -KPLN Australia : Rp. 100. 000. 000 X Rp. 112. 500 d. Mencari KPLN -KPLN Australia : Rp.100.000.000 X Rp. 112.500.000= Rp. 25.000.000 Rp. 450.000.000 -KPLN Brunei : Rp. 200.000.000 X Rp. 112.500.000= Rp. 50.000.000 Rp. 450.000.000 e. Membandingkan diambil yang Paling rendah dari Poin C dan D - Australia : Rp. 25.000.000 - Brunei : Rp. 50.000.000 f. Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri Rp. 25.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 75.000.000

TUJUAN KREDIT LN Keadilan/persamaan (equality) WP DN terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh di LN. Pajak yang dibayar di LN dapat diperhitungkan dengan pajak di Indonesia. Netralitas Kredit Pajak LN menganulir pajak berganda internasional, sehinga kebijakan pengambilan keputusan inventasi dan bisnis menjadi netral

PERSYARATAN PEMBERIAN KREDIT LN Ketentuan kredit pajak luar negeri hanya berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu: Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang didirikan di Indonesia, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di LN atas penghasilan dari LN yang diterima oleh WPDN, termasuk pajak yang dibayar atas penghasilan pasif seperti dividen, bunga dan royalti. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun yang sama. Persyaratan administratif seperti lampiran laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari LN, fotokopi SPT yang disampaikan di LN, dokumen pembayaran pajak di LN. Disampaikan bersamaan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh

Karakteristik Kredit Pajak LN Indonesia hanya menyediakan kredit langsung (direct foreign tax credit) Indonesia menganut Kredit Biasa atau Terbatas (ordinary foreign tax credit) Batasan Proporsional Batasan Per Negara Kelebihan Pajak LN tidak dapat diperhitungkan atau dikurangkan sebagai biaya. (Pasal 3 KMK 164)

PENGURANGAN atau PENGEMBALIAN PAJAK Apabila atas penghasilan dari LN yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah pajak pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. Pengurangan atau pengembalian pajak itu mungkin saja disebabkan karena adanya penurunan tarif atau pembetulan objek pajak yang terutang. Oleh karena itu, apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak, maka SPT di Indonesia juga harus dibetulkan.

TERIMA KASIH

SOAL : 1. PT. ZWR yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri atauapun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 275.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 550.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 500.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 150.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Beberapa PPh Pasal 24 yang diperkenakan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?

Penyelesaian : 1.Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 275.000.000 Penghasilan Netto Luar Negeri: Jepang Rp 550.000.000 Korea Rp 500.000.000 Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Rp 1.050.000.000 + Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 1.325.000.000 2. Mencari pajak penghasilan terutang dari jumlah PKP sebesar Rp 1.325.000.000 : 25% x Rp 1.325.000.000 = Rp 331.250.000 3. Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di luar negeri : Jepang : 25% x Rp 550.000.000 = Rp 137.500.000 Korea : 30% x Rp 500.000.000 = Rp 150.000.000

4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : Rp 550. 000 4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : Rp 550.000.000/Rp 1.325.000.000 x Rp. 331.250.000 = Rp 137.500.000 KPLN Korea : Rp 500.000.000/Rp 1.325.000.000 x Rp 331.250.000 = Rp 125.000.000 5. Membandingkan diambil yang Paling rendah dari Poin 3 dan 4 : Jepang : Rp 137.500.000 Korea : Rp 125.000.000 6. Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri : Rp 137.500.000 + Rp 125.000.000 = Rp 262.500.000