Penerimaan Wakaf Uang Program Kerjasama Bank Mega Syariah dengan Badan Wakaf Indonesia Menara Bank Mega 21st floor Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A Jakarta 12790 Telp. (021) 79175500 (Hunting) Fax. (021) 79193500
Penerimaan Wakaf Uang Tunai DASAR HUKUM WAKAF Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanannya LKS-PWU Undang-Undang RI No.41 Tahun 2004 pasal 30 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 pasal 24 ayat 3 huruf e, pasal 25 dan Pasal 48 ayat 3 tentang Tugas-tugas LKS-PWU Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai PIHAK TERKAIT Nazhir adalah Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Wakif adalah Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya Maukuf Alaih adalah Pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam AKTA IKRAR WAKAF Badan Wakaf Indonesia adalah adalah Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia Departemen Agama adalah Lembaga Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator dimana salah satu fungsinya adalah menangani bimbingan masyarakat Islam dalam bidang wakaf Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai 1 Wakaf adalah : Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2 Wakaf Uang (Cash Wakaf / Waqfun Nuqud) : Penyerahan hak milik sesorang, kelompok, organisasi, lembaga / badan hukum dalam bentuk uang tunai kepada seseorang / lembaga nazhir 3 Rukun Wakaf : Wakif Barang yang diwakafkan Peruntukan wakaf Sighat / ikrar wakaf Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai 4 Syarat Benda Yang diwakafkan : Benda yang diwakafkan harus bernilai ekonomis tetap zatnya dan boleh dimanfaatkan menurut ajaran Islam dalam kondisi apapun Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya & pasti batas-batasnya Benda yang diwakafkan harus benar-benar kepunyaan wakif secara sempurna bebas dari segala beban Jenis Wakaf : Wakaf Abadi : Harta benda Wakif yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya. Wakaf Berjangka : Harta benda Wakif yang diwakafkan untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal 1 tahun 5 Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai 6 Tujuan / Manfaat wakaf (terutama wakaf uang), yaitu : Memberikan manfaat kepada masyarakat luas terutama golongan masyarakat miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambil dari golongan orang mampu dan sangat mampu. Menciptakan kesadaran diantara golongan orang mampu dan sangat mampu tentang tanggungjawab sosial terhadap masyarakat Membantu pengembangan “Social Capital Market” Membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial & kesejahteraan masyarakat Dapat berwakaf kapan saja tanpa batasan waktu. Wakaf uang dapat digunakan untuk pembangunan / memproduktifkan tanah -tanah wakaf yang ada Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai 7 Kegunaan / Manfaat wakaf uang melalui LKS-PWU : Menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf uang dan membantu dalam pengelolaannya Membantu mobilisasi tabungan masyarakat Meningkatkan investasi sosial dan mentranformasikan tabungan masyarakat menjadi modal Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai BANK MEGA SYARIAH Sebagai : Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) (Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 Pasal 43 ayat 1,2,3) Dasar Pertimbangan: Saat ini pengelolaan wakaf cukup memprihatinkan Perlu paradigma baru dalam pengelolaan wakaf Diperlukan pengelolaan wakaf secara profesional Wakaf dapat dikelola secara produktif Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Target Market Setoran Wakaf Uang Tunai adalah: Dana Wakaf Uang Tunai yang telah terhimpun di Departemen Agama melalui Direktorat Jendral Wakaf Wakif yang setor ke rekening BWI di LKS-PWU (Bank Mega Syariah) Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Strategy Pemasaran Sosialisasi dari BWI atau Departemen Agama berupa iklan layanan masyarakat yang disertai penunjukan official Bank Penerima Wakaf Uang Kerjasama dengan Departemen Agama khususnya Direktorat Wakaf & BWI untuk dana-dana dari BUMN atau Corporate Kerjasama dengan lembaga zakat untuk sosialisasi wakaf uang Spanduk / banner untuk sosialisasi investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal Sinergi dengan pemasaran produk sebagai kelengkapan segi sosial / ibadah / team marketing Pemasangan No. Rekening Wakaf BWI pada Statement Bulanan Pemasangan sticker No. Rekening Wakaf BWI pada Outlet ATM Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Syarat dan Ketentuan Penyetoran Wakaf Uang Tunai Untuk Wakif WAKAF UANG TUNAI ABADI Wakif dapat menyetor dananya melalui E-Channel (ATM, EDC), Transfer Bank Lain & Branch ( Cab. BMS Selindo & Kios Mirko BMS, Office Chaneling Bank Mega ) Jika melalui ATM (ATM Bersama & Prima), EDC (E-Channel) struk transaksi merupakan SWU bagi Wakif Jika melalui Transfer Bank Lain & Branch, Wakif dapat meminta SWU di cabang Selindo BMS (Sistem Online & realtime) Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Syarat dan Ketentuan Penyetoran Wakaf Uang Tunai Untuk Wakif WAKAF UANG TUNAI BERJANGKA Wakif dapat menyetor dananya melalui Branch, Tranfer Bank Lain, ATM & EDC dengan Nominal > Rp. 5 Juta Wakif wajib mengisi specimet tanda tangan sebagai keamanan & verifikasi dalam pencairan Wakif menyerahkan Fotocopy KTP Bentuk SWU untuk Wakaf Uang Tunai Berjangka tidak sama dengan SWU Wakaf Uang Tunai Abadi. Wakif atau yang diberi kuasa hrs melengkapi pengisian formulir wakaf uang tunai (pengisian Telphone & HP wajib diisi) Jika disetor secara tunai oleh Wakif (Ybs) dicabang BMS selindo, SWU akan diserahkan pada hari yang sama (Realtime & On Line) Jika disetor secara tunai bukan oleh Wakif, maka pejabat BMS yang berwenang akan wajib mengkonfirmasi kpd Wakif Jika disetor melalui Transfer Bank Lain, SWU akan diserahkan apabila Wakif memberikan bukti transfernya (online) Penerimaan Wakaf Uang Tunai
ADMINISTRASI PENERIMAAN WAKAF UANG Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) ADMINISTRASI PENERIMAAN WAKAF UANG Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) Administrasi Penerimaan Wakaf Uang Usulan Sistem Penerimaan Wakaf Uang Tunai Secara Langsung ( Ke Branch & Terhimpun pada Depag-Dirjend. Wakaf) Setoran Tunai oleh wakif dapat dilakukan secara online diseluruh cabang Bank Mega Syariah. Registrasi untuk no. Sertifikat Wakaf Uang Tunai dilakukan secara online antara BWI dengan Bank Mega Syariah (sekaligus sebagai otorisasi) dan sebagai bukti Akta Ikrar Wakaf dari wakif No Registrasi yang diperoleh berfungsi sebagai password bagi wakif untuk dapat mengakses / login pada website BWI Wakif akan mendapatkan sertifikat Wakaf pada hari yang sama No. Sertifikat Wakaf yang tercantum terproteksi dan hanya dapat dilihat dengan mempergunakan UltraViolet (UV) No.Sertifikat Wakaf yang tertulis pada sertifikat ditulis mempergunakan Pulpen UV Wakif dapat melihat setoran Wakaf uang tunai yang telah disetorkan pada rekening BWI (h+1) pada Website BWI dengan mempergunakan Password Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) Lanjutan Usulan Sistem Penerimaan Wakaf Uang Tunai (melalui :E-channel ATM, EDC atau Transfer LLg Bank Lain) Nominal tidak dibatasi untuk Wakaf Uang Tunai Abadi, untuk wakaf Uang Tunai berjangka minimal nominal > Rp. 5 juta Pada ATM, EDC akan dibuatkan suatu sistem online BWI dengan Bank Mega Syariah untuk mengeluarkan no.ref. sebagai No. Sertifikat Wakaf Uang tunai Registrasi No.Sertifikat Wakaf Uang Tunai juga merupakan Akta Ikrar Wakaf Bukti Struk ATM atau EDC adalah merupakan sertifikat Wakaf Uang Tunai Abadi, untuk Wakaf Uang Tunai berjangka struk akan ditukar dengan SWU khusus Untuk Wakaf Uang Tunai Abadi bukti transfer boleh/tidak ditukarkan dengan SWU Untuk Wakaf Uang Tunai Berjangka bukti transfer harus ditukarkan dengan SWU khusus SWU khusus Wakaf Uang Tunai Abadi hanya boleh diambil oleh Ybs atau orang lain dengan disertai surat kuasa diatas materai Wakif dapat melihat setoran Wakaf uang tunai yang telah disetorkan pada rekening BWI (H +1) pada Website BWI dengan mempergunakan Password (No. Ref). Penerimaan Wakaf Uang Tunai
FLOW CHART PENERIMAAN WAKAF UANG BANK MEGA SYARIAH WAKIF LKS-PWU AS400BMS IKRAR WAKAF SWU realtime Jika Transfer menyertakan Copy aplikasi Transfer BL Informasi Dana & Penyaluran pada Website BWI realtime Online sistem BWI dg BMS untuk mendaptkan register No. SWU Pembuatan SWU Pelaporan data Wakif (BWI-01& BWI-02 secara realtime) DATABASE PC SERVER BWI MENTERI Register SWU & AIW Pelaporan Dana & Penyaluran Wakaf Uang Tunai Pelaporan Adm, SWU & AIW NADZIR Penerimaan Wakaf Uang Tunai
BRANCH/ OFFICE CHANNELING USULAN ONLINE SYSTEM PENERIMAAN & PELAPORAN WAKAF UANG BANK MEGA SYARIAH (LKS-PWU) ATM B W I AS400BMS EDC WAKIF Setoran Wakaf Tunai Data Setoran Wakaf No Registrasi No Registrasi Report (Host 2 host) BRANCH/ OFFICE CHANNELING online PC SERVER BWI OTHER BANK Dial Up SMS Request Reg.Number Website access Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai TRANSAKSIONAL Laporan AIW,SWU Depag RI B W I Selesai 5 AS400BMS PC SERVER BWI online WAKIF Akta Ikrar Wakaf, BWI-01, BWI-02 N Sepakat untuk Wakaf Uang S W U Adm. Ok ? 1 Y 2 3 LKS-PWU (Branch, E-Channel, LLG-BL) 4 NO REGISTRASI Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Syarat & Ketentuan Pencairan Wakaf Uang Tunai Berjangka untuk Wakif Wakif dapat mencairkan dananya diseluruh cabang selindo BMS Wakif menyerahkan SWU dan diverifiaksi oleh pejabat Bank BMS diseluruh cabang selindo Jika pencairan dilakukan bukan oleh Wakif maka wakif harus memberikan surat kuasa diatas Materai Instruksi pencairan dana wakaf uang tunai, nama penerima dana harus sama dengan nama yang tertera pada SWU, jika dlm surat instruksi nama berbeda pada SWU maka Pejabat Bank BMS harus mengkonfirmasikan kepada Wakif untuk verifikasi data. Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Usulan Sistem Pencairan Wakaf Uang Tunai Berjangka sbb : Wakif menyerahkan SWU & fotocopy KTP, jika bukan wakif sendiri diperlukan surat kuasa dgn materai Bank Mega Syariah memverifikasi data melalui speciment & memkonfirmasikan kepada BWI Nama yang tertera pada SWU harus sama dengan nama pada instruksi pencairan wakif, bila berbeda BMS akan memkonfirmasikan data dengan wakif Input data pencairan dan mengkonfirmasikan secara online & realtime dengan BWI End of day BMS akan membuat laporan pencairan kepada BWI Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Laporan Pencairan Wakaf Uang Tunai FLOW CHART PENCAIRAN WAKAF UANG BERJANGKA WAKIF LKS-PWU PROSES PENCAIRAN (Updating database) AS400BMS Konfirmasi pencairan dana Wakaf uang Tunai Penyerahan SWU & Mengirimkan bukti Transf/PB, copy adm untuk BMS (realtime & online) Penyerahan SWU Instruksi Pencairan Wakaf uang Tunai (Transfer BL/PB BMS) DATABASE PC SERVER BWI LAPORAN Pencairan NAZHIR DEPAG Laporan Pencairan Wakaf Uang Tunai Penerimaan Wakaf Uang Tunai
USULAN ONLINE SYSTEM PENCAIRAN & PELAPORAN WAKAF UANG * Khusus Wakaf Tunai Berjangka BANK MEGA SYARIAH (LKS-PWU) B W I AS400BMS BRANCH BMS WAKIF Updating & Verifikasi SWU & ID Dana Pencairan Report (Host 2 host) online PC SERVER BWI Website access Penerimaan Wakaf Uang Tunai
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PENERIMAAN WAKAF UANG Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PENERIMAAN WAKAF UANG Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) Pengelolaan & Pengembangan Penerimaan Wakaf Uang Dasar Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang oleh LKS-PWU : Pasal 24 Ayat 3 huruf e : Fungsi menerima titipan (wadiah) adalah LKS-PWU memiliki produk penerimaan dana dengan berdasarkan akad titipan dengan ketentuan bahwa pihak penerima dana titipan dapat mengelola dana titipan dimaksud sampai Nazhir menentukan lain. Pasal 48 ayat 3 : Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan Pengelolaan dan Pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) 2.1. Pengelolaan Penerimaan Wakaf Uang : Melalui lembaga keuangan syariah sehingga hasil harta wakaf dapat berkembang, karena dalam pengelolaan wakaf yang diutamakan adalah peningkatan harta wakaf Produk perbankan syariah - Giro Optima - Bancassurance (Tabungan & Deposito) - On Call (Fleksi) - Deposito Plus Produk reksadana syariah yang berskema Capital Guaranted, seperti : - Mega Capital - Reksadana-reksadana 2.2. Pengembangan Penerimaan Wakaf Uang : Bekerjasama dengan berbagai intansi / perusahaan / perorangan dengan memanfaatkan tanah kosong & tanah wakaf untuk dikelola secara produktif Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Pengembangan Dana Wakaf Uang BIDANG EKONOMI BIDANG PENDIDIKAN Wakaf Uang BIDANG KESEHATAN BIDANG SOSIAL BIDANG KEBUDAYAAN Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) 2.3. Pengembangan Penerimaan Wakaf Uang – Lanjutan : Membuat berbagai proyek wakaf sesuai dengan rekomendasi BWI seperti : BIDANG SOSIAL : Membantu kehidupan masyarakat seperti fakir miskin, yatim piatu, pedagang kecil, dll Tempat Ibadah, seperti Masjid BIDANG PENDIDIKAN : Mengembangkan ilmu pengetahuan & teknologi seperti pembangunan sekolah, riset, dll BIDANG KESEHATAN : Rumah Sakit, penyediaan obat-obatan & riset BIDANG EKONOMI : Dhuafa Mandiri Penciptaan lapangan kerja yang penting untuk menghapus kemiskinan sesuai dengan syariat islam BIDANG KEBUDAYAAN : Kesenian Islami spt : Marawis, Qosidah dll Penerimaan Wakaf Uang Tunai
2.4. Penyaluran Penerimaan Wakaf Uang – Lanjutan : Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25 & Pasal 48 ayat 3) 2.4. Penyaluran Penerimaan Wakaf Uang – Lanjutan : Penyaluran Penerimaan Wakaf Uang akan disalurkan melalui Lazis-Lazis yang telah diresmikan oleh Pemerintah maupun belum diresmikan spt : 1. Dompet Dhuafa 2. Lazis Muhamadiyah 3. Rumah Zakat dsb Penyaluran Penerimaan Wakaf Uang sesuai daftar Maukuf Alaih yang ditunjuk oleh BWI atau Departemen Agama. Penyaluran Dana Wakaf Uang secara bertahap sesuai dengan progres Proyek Yang dilaksanakan Penerimaan Wakaf Uang Tunai
MEKANISME PENYALURAN WAKAF UANG TUNAI Selesai N LKS-PWU 1 B W I 2 Y 3 Cek o/BWI mengajukan MAUKUF ALAIH A* 4 *) A= BWI mengajukan permohonan pencairan dana wakaf tunai ke BMS dengan syarat dan ketentuan (sesuai termin) Syarat & ketentuan : Tahap I : dana wakaf tunai dicairkan sebesar 30% dari pengajuan Tahap II : dana wakaf tunai dicairkan sebesar 50% setelah menyerahkan laporan tahap I Tahap II : dana wakaf tunai dicairkan sebesar 20% setelah menyerahkan laporan tahap II Penerimaan Wakaf Uang Tunai
MENGAWASI DAN MELINDUNGI PENERIMAAN WAKAF UANG Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25, Pasal 48 ayat 3) MENGAWASI DAN MELINDUNGI PENERIMAAN WAKAF UANG Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (PP Tahun 2006 Pasal 24 ayat 3 huruf e, Pasal 25, Pasal 48 ayat 3) Mengawasi & Melindungi Penerimaan Wakaf Uang Tunai Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : Membukakan 4 (empat ) Rekening Giro BWI sebagai penampungan Setoran Tunai an. Badan Wakaf Indonesia Terdiri dari : - Rekening Badan Wakaf Indonesia - Wakaf Uang Tunai Abadi - Rekening Badan Wakaf Indonesia – Bonus Wakaf Uang Tunai Abadi (dari hasil Pengelolaan LKS PWU) - Rekening Badan Wakaf Indonesia - Wakaf Uang Tunai Berjangka - Rekening Badan Wakaf Indonesia – Bonus Wakaf Uang Tunai Berjangka Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (UU No. 41 Tahun 2004 pasal 11) Mengawasi & Melindungi Penerimaan Wakaf Uang Tunai – Lanjutan : Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : Membuat suatu sistem On Line dan Realtime dengan cara menempatkan PC Server Badan Wakaf Indonesia di Bank Mega Syariah yang berhubungan langsung dengan mesin AS400 milik BMS. Memberikan online sistem kepada BWI melalui PC Banking untuk mengakses PC Server BWI di BMS. PC Server ini nantinya juga berfungsi sebagai server website BWI yang dapat diakses oleh wakif / umum. Dengan menempatkan PC Server BWI di BMS akan mempermudah link BWI untuk mengakses dan mengawasi semua data wakaf yang masuk melalui LKS-PWU (BMS) realtime 24 hours. Keamanan datanya juga lebih terjamin, karena hanya bisa diakses oleh BWI. No registrasi wakif yang nantinya berfungsi sebagai identitas wakif, diperoleh dari sistem ini secara random komputer. Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Bank Mega Syariah sebagai LKS-PWU : (UU No. 41 Tahun 2004 pasal 11) Melaporkan Pelaksanaan Tugas kepada Badan Wakaf Indonesia Dengan adanya Sistem On Line & Realtime Badan Wakaf Indonesia dengan Bank Mega Syariah maka Badan Wakaf Indonesia melalui PC Banking akan dapat melihat/mencetak/mendownload seluruh data wakaf melalui BMS sebagai LKS-PWU. Hal ini sangat berguna untuk mengupdate data wakaf di BWI tanpa harus menunggu akhir hari ataupun akhir bulan. Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Usulan Pelaporan Pengembangan & Penyaluran Wakaf Uang Tunai 1 Wakif akan mendapatkan laporan dalam bentuk statement mengenai perkembangan dan penyaluran Wakaf Uang Tunai per 3 bulan 2 Wakif akan mendapatkan informasi secara rinci pada Website BWI yang online dengan BMS mengenai : Perkembangan dana yang dikelola Penyaluran dana kepada Maukuf Alaih Target keberhasilan pengentasan kemiskinan bagi Maukuf Alaih 3 Wakif akan mendapatkan informasi melalui SMS BWI & BMS mengenai : Konfirmasi setoran wakaf Total dana terhimpun Total dana tersalurkan Informasi No. Rek. BWI Dsbnya Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas BWI : Melaksanakan ketetapan-ketetapan Badan Wakaf Menginformasikan kegiatan Badan Wakaf dengan disertai peraturan perundangan yang menguatkannya Mendistribusikan hasil (Wakaf) setiap bulan dengan diikuti kegiatan di cabang Membangun dan mengembangkan lembaga wakaf Membuat perencanaan & melaksanakan evaluasi akhir Membuat laporan & menginformasikan laporan tersebut kepada Departemen Agama, Dirjen Bimas Islam serta masyarakat. Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Tugas Departemen Agama (Direktorat Wakaf) : Sosialisasi & monitoring pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 untuk pemahaman dan menggalakkan wakaf baru terutama wakaf uang sehingga dicapai produktifitas dalam wakaf Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Sertifikat Wakaf Uang Abadi Sertifikat dicetak di kertas khusus dengan no seri (seperti bilyet deposito) Terdiri dari 3 rangkap - 1 lembar untuk LKS-PWU - 1 lembar untuk BWI - 1 lembar untuk Nadzir No. Registrsi akan didpt secara online dan realtime pada BWI sebagai secure keamanan utk SWU yg dibuat BMS Menggunakan Pulpen UV pada penulisan No. Registrasi SWU Sertifikat ditandatangani oleh Pejabat LKS-PWU
Sertifikat Wakaf Uang Berjangka Sertifikat dicetak di kertas khusus dengan no seri (seperti bilyet deposito) Terdiri dari 3 rangkap - 1 lembar untuk LKS-PWU - 1 lembar untuk BWI - 1 lembar untuk Nadzir No. Registrsi akan didpt secara online dan realtime pada BWI sebagai secure keamanan utk SWU yg dibuat BMS Menggunakan Pulpen UV pada penulisan No. Registrasi SWU Sertifikat ditandatangani oleh Pejabat LKS-PWU diatas materai
Akta Ikrar Wakaf Uang
USULAN BENTUK FORMAT LAPORAN PWU PADA I.T. BWI & BMS SECARA ONLINE
Penerimaan Wakaf Uang Tunai FLOW CHART LAPORAN PWU BWI-01 (Laporan Harian) BWI-02 (Laporan Bulanan) BADAN WAKAF INDONESIA LKS-PWU BWI-01 : Wakif, Jenis (Abadi/Berjangka), Nominal BWI-02 : Jenis (Abadi/Berjangka), Wakif, Nominal periode 1 bulan Departemen Agama Republik Indonesia Branch, ATM, Chanelling melalui sistem online/ PC Banking Penerimaan Wakaf Uang Tunai
Terima Kasih
Penerimaan Wakaf Uang Tunai Keuntungan Bank sebagai LKS-PWU : National Exposure BMS sebagai Bank yang perduli pada kesejahteraan Rakyat melalui pengumpulan Wakaf Uang Perbaikan Komposisi DPK melalui dana murah dalam produk BMS Penerimaan Wakaf Uang Tunai