Filsafat dan Teori Tentang Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Advertisements

Pardjono, Ph.D Program Pascasarjana UNY
MATERI KULIH MPPH KELAS C
HAKEKAT ILMU PENDIDIKAN
Teori Hukum Rusdianto.
TUGAS FILSAFAT ILMU.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pengertian Teori HK Rusdianto.
TUGAS PRESENTASI MATA KULIAH 800 PPS 3 - FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN
Penelitian Ilmiah Motivasi dan tujuan penelitian
MK Filsafat dan Etika Kesejahteraan Sosial
Metodologi Penelitian
B y : k e l o m p o k d u a b e l a s ™
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Metodologi Penelitian Hukum
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Jenis Penelitian Hukum
Metodologi Penelitian
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pengertian tentang Ilmu dan Teori Dalam Komunikasi
TEORI HUKUM Slamet Suhartono.
PENGHEGEMONI ALIRAN KRITIS
TEORI HUKUM.
FILSAFAT, ILMU, & PENGETAHUAN
KE ARAH PEMIKIRAN FILSAFAT
PARADIGMA ILMU PENGETAHUAN
Bab 1. PENGETAHUAN DENGAN ILMU PENGETAHUAN TELAAH FILOSOFIS
Filsafat, Ilmu dan Filsafat Ilmu
ADI SULISTIYONO TEORI HUKUM.
Hubungan Ilmu, Penelitian
MUHAMMAD FAHMI AL HABIB ( )
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
BAB 1. RISET ILMIAH.
Hakekat Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan
SISTEM HUKUM Isnaini.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Bab III MORALITAS.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Oleh : dr. Nur Indarawati Lipoeto
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
PENGETAHUAN FILOSOFI PENGERTIAN PENGETAHUAN KEGUNAAN PENGETAHUAN
TUGAS FILSAFAT ILMU.
Pengertian tentang Ilmu dan Teori Dalam Komunikasi
Kuliah 1 dan 2 Pengertian Ilmu dan Teori Hukum
METODOLOGI PENELITIAN BISNIS
Filsafat Pendidikan dan Pembelajaran
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Yusrianto Kadir TEORI HUKUM.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
Pengetahuan Pengetahuan didefinisikan sebagai apa yang diketahui oleh seseorang tentang sesuatu. Dalam pengertian tersebut pengetahuan mempunyai subyek,
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
METODELOGI PENELITIAN 2,3,4
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
FILSAFAT ILMU Dosen Pembimbing : Subhan Kelompok 1 Wulan Anggraini Rahmah hidayati Faradhiba Dosen Pembimbing : Subhan Kelompok 1 Wulan Anggraini Rahmah.
ETIKA PROFESI.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
TUGAS FILSAFAT ILMU 1 APA ILMU ITU? 2 Cabang-cabang Filsafat 3 Pokok Permasalahan yang dikaji Filasafat: 1.Apa yang disebut benar dan apa yang disebut.
Transcript presentasi:

Filsafat dan Teori Tentang Hukum

FILSAFAT HUKUM Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo). Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen). Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen) Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSAKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM. APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN TUJUAN FH: REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

HUKUM Dalam BHS Inggris pengertian Law: Merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan dalam mencari keadilan (hukum, ius, droit, Recht) Merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat (undang-undang,lex, loi, wet)

BEBERAPA CIRI ILMU HUKUM ILMUHUKUM BERSIFAT DOGMATIS (ILMU HUKUM DOGMATIK): MEMPELAJARI HUKUM POSITIF, SDGKAN HUKUM POSITIF DIANGGAP DOGMA, DIANGGAP SEBAGAI SESUATU YANG TIDAK BOLEH DIBUKTIKAN LANJUT, TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT. MENGGUNAKAN METODE SINTESIS : MENGGABUNGKAN DUA PREMISSE SHG MENJADI SUATU KESIMPULAN YG BERBENTUK SILOGISME. BARANGSIAPA MENCURI DIHUKUM. RUKO MENCURI. RUKO DIHUKUM

ILMU HUKUM BERSIFAT NORMATIF: OLEH KARENA OBYEKNYA TERDIRI DARI NORMA ATAU KAEDAH ILMU HUKUM BERSIFAT HERMENEUTIS: ILMU HUKUM BERSIFAT MENAFSIRKAN ILMU HUKUM BERORIENTASI YURISPRUDENSIAL: ILMU HUKUM PERADILAN , ATAU ILMU HUKUM YG BERORIENTASI KEPADA YURISPRUDENSI

KREDO HUKUM FIAT JUTITIA RUAT CAELUM : HUKUM HARUS DITEGAKKAN WALAU LANGIT RUNTUH. PRESUMPTION OF INNOCENT (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH) SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU UNDANG-UNDANG. EQUALITY BEFOR THE LAW

TEORI Teori = theoria (bhs latin= perenungan)= thea (bhs yunani=cara atau hasil pandang) Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto).

SYARAT TEORI ala Malcolm Waters Pernyataan itu harus abstrak Pernyataan itu harus tematis Pernyataan itu harus konsisten secara logika Pernyataan itu harus dijelaskan Pernyataan itu harus umum pada prinsipnya Pernyataan itu harus independen Pernyataan secara substantif harus valid

TIGA TIPE TEORI 1. T. Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan.

Teori Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak.

KEGUNAAN TEORI Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum) Menilai (TH digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum) Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

TEORI ILMU HUKUM Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)

TEORI ILMU HUKUM BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU. DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL-RASIONAL=INTERDISIPLINER POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.

Konsep Hukum (the building block suatu teori) ala Soetandyo Hukum adalah asas2 kebenaran dan keadilan yg bersifat kodrati dan berlaku universal. Hukum adalah norma-norma positif di dlm sistem perundang-undangan hukum nasional. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sbg variabel sosial empirik (law as it is in society: struktural-makro-kuantitatif). Hukum adalah manifestasi makna2 simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dlm interaksii antar mereka (law as it is in human action: interaksional-mikro-kualitatif)

Teori Hukum Alam HUKUM ALAM HA pada prinsipnya menyatakan bahwa hukum itu sama karena dilahirkan oleh manusia yang sama-sama mempunyai naluri etis, sebagaimana dijadikan demikian oleh alamnya atau fitahnya sendiri. Memberikan dasar etika dan moral bagi berlakunya hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan negara; memberikan ide dasar ttg keadilan sebagai tujuan hukum; dasar bagi kontitusi beberapa negara H.A. Irrasional: bersumber pada Tuhan H.A. Rasional: bersumber pada Rasio Manusia

HUKUM ALAM SEBAGAI METODE HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI H.A.MTD : IA MERUMUSKAN DIRINYA UNTUK MENEMUKAN METODA YANG BISA DIPAKAI UNTUK MENCIPTAKAN PERATURAN YANG BAIK DAN/ATAU BERLAKU UNIVERSAL. HA.S : MENETAPKAN PERATURAN-PERATURAN YANG BERISI BEBERAPA ASAS YANG ABSOLUT, YANG LAZIM DIKENAL SEBAGAI “HAK ASASI MANUSIA”. (HA. INI MENGALAMI KEMUNDURAN SEJAK ABAD KESEMBILAN BELAS UNTUK DIGANTIKAN ALIRAN POSITIVISME)

HUKUM ALAM MERUPAKAN IDEAL-IDEAL YANG MENUNTUN PERKEMBANGAN DAN PELAKSANAANNYA. SUATU DASAR DALAM HUKUM YANG BERSIFAT MORAL, YANG MENJAGA JANGAN SAMPAI TERJADI SUATU PEMISAHAN SECARA TOTAL ANTARA “YANG ADA SEKARANG” DAN “YANG SEHARUSNYA” SUATU METODA MENEMUKAN HUKUM YANG SEMPURNA ISI DARI HUKUM YANG SEMPURNA, YANG DAPAT DIDEDUSIKAN MELALUI AKAL. SUATU KONDISI YANG HARUS ADA BAGI KEHADIRAN HUKUM

Thomas Aquinas Hukum dr Wahyu (moral agama)-hukum ilahi positif Hukum akal budi manusia-hukum positif manusia (H.A. Primer & H.A. Sekunder). H.A.Primer: norma yg bersifat umum berlaku bagi semua manusia: berikan setiap orang haknya; jangan merugikan seseorang. H.A.Sekunder: yg benar dpt dirumuskan dlm norma2 yg berlaku in abstracto, yg disimpulkan dr H.A. Primer atau wahyu, misal: jangan membunuh, jangan mencuri, hormati orang tua, jangan menghina. HUKUM YANG TDK ADIL, DAN TDK DPT DITERIMA AKAL, YG BERTENTANGAN DG NORMA ALAM, TDK DPT SBG HUKUM, TP HK YG MENYIMPANG