Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I
Sejarah Pegadaian Di dunia, pegadaian pertama kali dilakukan di Italia meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis, dan Belanda Di Indonesia, bermula pada zaman penjajahan Belanda (VOC) Pada zaman kemerdekaan, pemerintah RI mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan UU No. 19 Prp. 1960 Pada 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pada 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Manfaat Perusahaan Pegadaian Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang Persyaratan yang sangat sederhana Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnya
Besarnya Jumlah Pinjaman Tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh Nasabah yang memperoleh pinjaman dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah Golongan nasabah ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A, B, C, dan D Besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar
Barang Jaminan Perhiasan Kendaraan Barang elektronik Mesin-mesin Barang-barang keperluan rumah tangga
Prosedur Pinjaman Nasabah datang ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan Bagi nasabah yang sudah mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman beserta surat bukti gadai
Pembayaran Kembali Pinjaman Dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran telah lunas dan diserahkan kepada nasabah untuk diperiksa kebenarannya Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan jika uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya- biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya Melayani jasa taksiran Melayani jasa titipan barang Memberikan kredit Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga