BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
BENTUK NEGARA ATAU SUSUNAN NEGARA UMUM Negara Kesatuan (Unitarisme) >> Mengunakan Sistem Sentralisasi atau Sistem Desenralisasi. Negara Serikat (Federasi) Negara Dominion Negara Protektorat >> Terdiri dari Protektorat Kolonial dan Protektorat Internasional. Serikat Negara atau Perserikatan Negara atau Negara Uni atau Konfederasi >> Dibagi menjadi Uni Riil dan Uni Personil
PERBEDAAN NEGARA FEDERAL (NEGARA SERIKAT) DENGAN NEGARA UNI (SERIKAT NEGARA) GEORGE JELLINEK Berdasarkan Kedaulatan Keluar. Jika dilakukan oleh Negara Bagian >> Disebut Serikat Negara Negara Federal). Namun Jika dilakukan Pemerintah Pusat >> Disebut Negara Serikat. KRANEMBURG Berdasarkan Berlakunya Peraturan Hukum. Jika Peraturan Hukum Langsung Mengikat Warganegaranya >> Negara Serikat. Namun Jika Pearturan Hukum Tidal Langsung Mengikat Warganegaranya >> Perserikatan Negara.
BENTUK PEMERINTAH MONARKHI (Kerajaan) REPUBLIK Monarkhi Absolut Monarkhi Konstitusional Monarkhi Parlementer REPUBLIK Republik Absolut Republik Konstitusional Republik Parlementer
PERBEDAAN MONARKHI DENGAN REPUBLIK GEORGE JELLINEK Berdasarkan Cara Kehendak Negara Dinyatakan. Jika Dinyatakan oleh Satu Orang >> Disebut Monarkhi. Namun Jika Dinyatakan Banyak Orang >> Disebut Republik. DUGUIT Berdasarkan Cara Kepala Negaranya Diangkat. Jika Diangkat Berdasarkan Hak Waris >> Disebut Monarkhi. Namn Jika Diangkat Berdasarkan Pemilihan Umum >> Disebut Republik.
SISTEM PEMERINTAHAN HUBUNGAN HORIZONTAL Sistem Presidensiil Sistem Parlementer HUBUNGAN VERTIKAL Sistem Sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Dekonsentrasi
BENTUK ATAU SUSUNAN NEGARA INDONESIA Ketentuan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV : “Susunan Negara RepubliK Indonesia”. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik”. Pasal 25A UUD 1945 : “ Negara Kesatuan Repulik Indonesia”. Meski Rumusan tersebut kurang tegas dan sedikit rancu, Namun Dapat Menunjukkan Bahwa Bentuk atau Susunan Negara Indonesia adalah KESATUAN.
BENTUK PEMERINTAH INDONESIA PENYEBUTAN DALAM UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV : Susunan Negara RepubliK Indonesia”. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik”. Pasal 25A UUD 1945 : “ Negara Kesatuan Repulik Indonesia”. Penyebutan dalam UUD 1945 Tersebut Kurang JELAS DAN AGAK RANCU, APAKAH Bentuk Pemerintah Atau Bukan?
BENTUK PEMERINTAH INDONESIA Namun Berdasarkan Klasifikasi Ilmu Terkait Maka Istilah di atas Sepertinya Mengacu pada Bentuk Pemerintah Indonesia : REPUBLIK. DIPERTEGAS Dengan Merujuk Teori : GEORGE JELLINEK : Kehendak Negara Dinyatakan Oleh Banyak Orang >> Pasal 1 Ayat 1 , Pasal 2 Ayat 1 dan 3 Serta Pasal 3 Ayat 1 UUD ‘45. DUGUIT : Kepala Negara Diangkat/Dipilih Melalui Pemilihan Umum >> Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA UUD 1945 tidak menyebut secara tersurat (eksplisit) mengenai Sistem Pemerintahan sebagaimana Klasifikasi Ilmu terkait. Untuk menyimpulkan Sistem Pemeintahan Indonesia, perlu melihat ciri-ciri sistem pemerintahan yang banyak dianut (Presidensiil dan Parlementer ). Ciri-ciri itu kemudian dikaji mana yang dominan dalam UUD 1945.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Ciri-ciri Sistem Parlementer Raja/Ratu/Prsiden sebagai Kepala Negara. Kekuasaan ekekutif dipegang dan dijalankan Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri. Kepala eksekutif (Perdana Menteri) bertanggungjawab kepada Parlemen (Legislatif). PARPOL mayoritas memegang kekuasaan eksekutif. Menganut sistem Multi Partai
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Ciri-ciri Sistem Presidensiil Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus pemegang Kekuasaan Eksekutif. Kedudukan eksekutif tidak tergantung pada Palemen. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden. Kekuasaan membuat Undang-Undang ada di tangan Parlemen. Presiden memiliki hak veto dalam pemberlakuan suatu Undang-Undang.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan dalam UUD UUD 1945. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) >> Ciri Presidensiil. Menteri-menteri sebagai Pembantu Presiden (Pasal 17) >> Ciri Presidensiil. Kekuasaan pembentuk UU ada di tangan DPR dengan persetujuan Presiden (Pasal 20 ayat 1 dan 2) >> Ciri Presidensiil. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tidak tergantung Parlemen (Pasal 6A ayat 1-5) >> Ciri Presidesiil
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Simpulan : Berdasarkan prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, 17, 20 ayat 1, dan 2, serta pasal 6A ayat 1-5 adalah merupakan Ciri-ciri Sistem Presidensiil. Dengan demikian meski tidak disebut secara tersurat maka Sistem Pemerintahan Indonesia adalah PRESIDENSIIL. Catatan : Ciri Presidensiil semakin tegas dengan Amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen masih memuat ciri-ciri Parlementer (Presiden dipilih dan bertanggungjawab kepada MPR).
(Pasal 14, 17 Ayat 1, 20 Ayat 1 dan 2, 6A Ayat 1-5) BENTUK NEGARA KESATUAN (Pasal 1 Ayat 1) INDONESIA BENTUK PEMERINTAH REPUBLIK (Pasal 1 Ayat 1) SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL (Pasal 14, 17 Ayat 1, 20 Ayat 1 dan 2, 6A Ayat 1-5)