NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK DISAMPAIKAN OLEH : HERTOMO HEROE (KETUA TIM NSPK) HOTEL ASTON CENGKARENG Jakarta, 6 Juli 2010 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DASAR HUKUM PENYUSUNAN NSPK PERMEN PP NO DASAR HUKUM PENYUSUNAN NSPK PERMEN PP NO. 6 TAHUN 2009 BERDASARKAN PP NO. 38 TAHUN 2007 PASAL 9 Ayat (3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PASAL 10 Ayat (1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun. Ayat (2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria. PASAL 11 Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
LATAR BELAKANG PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lampiran huruf K, halaman 355 s.d 357)
LATAR BELAKANG (lanjutan…)
LATAR BELAKANG (lanjutan…)
LATAR BELAKANG (lanjutan…) Belum Semua Sektor baik nasional dan daerah menyediakan Data Terpilah, Beberapa data dasar sudah disediakan BPS,belum memenuhi berbagai kebutuhan terkait PP dan KPA Data Terpilah Menurut Jenis Kelamin sebagai pembuka wawasan sebelum dilakukan analisis untuk perencanaan,pelaksanaan, evaluasi kebijakan/program/kegiatan pembangunan yg responsif gender ( unsur pokok pelaksanaan Inpres No.9 Thn 2000 PUG) Data terpilah menurut jenis kelamin dapat dipakai antara lain untuk: Indentifikasi perbedaan (kondisi / progress) keadaan perempuan dan laki-laki dalam tempat dan waktu Dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki (Evaluasi, monitor, outcome menurut jenis kelamin) Informasi dan dampak dari suatu keadan (seperti ketika krisis ekonomi, bencana, dst)
LATAR BELAKANG (lanjutan…) Data Anak (tersebar di beberapa instansi) perlu kompilasi data Data Kelembagaan PUG dan PUHA (belum tersedia) – data terkait dengan prasyarat pelaksanaan PUG dan PUHA seperti komitmen, Kebijakan Daerah (perda/ Pedoman /Juknis dll) SDM, Kelembagaan dll.mengetahui kemampuan daerah secara kelembagaan dlm rangka mempercepat pencapaian kesetaraan gender Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagian besar kewenangan pelaksanaan pemerintahan ada di daerah --untuk itu data terpilah/statistik gender akan membantu perencanaan pembangunan pemerintah daerah lebih tepat sasaran Statistik Gender : statistik yang memperlihatkan realitas kehidupan perempuan dan laki-laki yang mengandung isu gender biasanya dipakai dalam konteks kebijakan
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DATA TERPILAH POKOK-POKOK PEDOMAN PENYELENGGARAAN DATA TERPILAH MENURUT JENIS KELAMIN, ANAK DAN KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK Dasar Hukum Bab I Ketentuan Umum Batasan Pengertian Maksud Tujuan Prinsip-prinsip Ruang Lingkup Bab II Jenis Data Bab III Pengelolaan Data Bab IV Penyelenggaraan Bab V Evaluasi dan Pelaporan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Penutup
DASAR HUKUM UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
PENGERTIAN Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi mengintegrasikan isu-isu dan hak-hak anak ke dalam setiap tahapan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
PENGERTIAN (lanjutan…) Data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki yang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, yang terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0 – 1 tahun, 2-3 tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat Pengarusutamaan Hak Anak, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak anak untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan anak di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD memberikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak,dan Kelembagaan PUG dan PUHA secara terpadu. TUJUAN meningkatkan komitmen pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mengelola dan memanfaatkan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan; dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan.
PRINSIP - PRINSIP spesifik, artinya data yang dikelola menggambarkan secara spesifik indikator gender, anak, dan data kelembagaan PUG dan PUHA; dapat dipercaya, artinya penyelenggaraan penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak, kelembagaan PUG dan PUHA dilaksanakan secara bertanggung jawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dapat diukur, artinya penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak, kelembagaan PUG dan PUHA dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang telah ditetapkan; dan berkelanjutan, artinya penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak, kelembagaan PUG dan PUHA dilaksanakan secara berkesinambungan dalam bidang/program/kegiatan dan waktu
RUANG LINGKUP jenis data, meliputi data terpilah menurut jenis kelamin, anak, dan kelembagaan PUG dan PUHA pengelolaan data, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data.
JENIS DATA Data Terpilah Menurut Jenis Kelamin Data Anak Data Kelembagaan PUG dan PUHA ( Pada Lampiran)
PENGELOLAAN DATA pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Pengumpulan data: Survei kompilasi produk administrasi; atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
PENYELENGGARAAN Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA Dalam menyelenggarakan dapat dilakukan secara terintegrasi ke dalam instrumen survei, kompilasi produk administrasi atau cara pengumpulan data lainnya. Unit kerja yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta SKPD yang mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah memfasilitasi dan melaksanakan penyelenggarakan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA Dalam penyelenggaraannya berkoordinasi Badan Pusat Statistik Daerah; dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga survei dalam negeri maupun lembaga donor.
PENYELENGGARAAN (lanjutan…) Dalam menyelenggarakan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA, Gubernur melakukan: penyediaan kapasitas SDM pelaksana pengelola data yang berkualitas; penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan data; dan penyusunan sistem data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA provinsi. Dalam menyelenggarakan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA, Bupati dan Walikota, melakukan: penyusunan sistem data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA kabupaten dan kota.
EVALUASI DAN PELAPORAN Untuk menjamin sinergi antar penyelenggara dan menjaga kesinambungan, dan efektivitas, Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak, dan data kelembagaan PUG dan PUHA. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA. Evaluasi penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak, dan data kelembagaan PUG dan PUHA tahun berikutnya.
EVALUASI DAN PELAPORAN (lanjutan…) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati dan Walikota berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA di daerahnya kepada Gubernur. Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan data terpilah menurut jenis kelamin, anak dan kelembagaan PUG dan PUHA di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau apabila diperlukan.
TERIMA KASIH