Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Sengketa Pajak.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
UTANG PAJAK.
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
Universitas Esa Unggul
SENGKETA PAJAK.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Materi 12.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERTEMUAN 10.
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA

Utang Perikatan merupakan Hubungan Hukum antara 2 pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Utang-Piutang merupakan salah satu bentuk Perikatan. Perikatan bisa lahir karena Perjanjian ataupun karena Undang-Undang Utang Pajak lahir karena apa?

Utang Pajak Pajak terutang Utang pajak Timbulnya utang pajak Penetapan dan keteatapan pajak

Kedudukan Negara Pajak terutang Utang pajak Timbulnya utang pajak Penetapan dan keteatapan pajak

Lahirnya Utang Pajak Rochmat Sumitro  Utang yang timbul secara khusus karena NEGARA (KREDITUR) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan DEBITUR-nya, seperti dalam Hukum Perdata. Subekti  Perikatan2 yg lahir dari UU saja adalah perikatan-perikatan yg timbul oleh hubungan kekeluargaan. Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan dpt dibedakan lagi menjadi 2  yang diperbolehkan & yang melanggar hukum Pasal 1352 KUH Perdata  Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang sahaja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”

Saat Lahirnya Utang Pajak AJARAN FORMAL  Utang Pajak timbul karena UU pada saat di keluarkan surat ketetapan pajak oleh Dirjen Pajak AJARAN MATERIAL Utang Pajak timbul dengan sendirinya karena pada saat yang ditentukan oleh UU sekaligus dipenuhi Syarat Subjek & Syarat Objek

Urgensi Saat Lahirnya Utang Pajak Seberapa penting sihhh menentukan saat timbulnya utang pajak itu ?? Rochmat Sumitro Pembayaran / Penagihan Pemasukan surat keberatan Penentuan bermula dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa Menerbitkan SKP & SKPT

Hapusnya Utang Pajak “Pasal 1381 KUH Perdata” Pembayaran Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan Pembaharuan Utang Kompensasi Utang Pencampuran Utang Pembebasan Utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan, atau batal demi huklum Dipenuhi syarat batal Daluwarsa “Pasal 1381 KUH Perdata”

“Hal yg dapat menghapuskan Perikatan Pajak” Hapusnya Utang Pajak Pembayaran Kompensasi Utang Pembebasan Utang Pembatalan Daluwarsa “Hal yg dapat menghapuskan Perikatan Pajak”

“Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Daluwarsa Penagihan Pajak Suatu batasan waktu yg ditentukan o/ UU bahwa fiskus TIDAK mempunyai hak lagi untuk melakukan PENAGIHAN terhadap UTANG PAJAK wajib pajak KEPASTIAN HUKUM “Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP”

“Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Ayat (1) : Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB serta SKPKBT, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding serta Putusan PK. Daluwarsa Penagihan Pajak “Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Ayat (2) : Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila : Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa Ada pengakuan utang dari WP langsung/tidak langsung Diterbitkan SKPKB (Ps.13 ayat 5) atau SKPKBT (Ps. 15 ayat 4)