Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA
Utang Perikatan merupakan Hubungan Hukum antara 2 pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Utang-Piutang merupakan salah satu bentuk Perikatan. Perikatan bisa lahir karena Perjanjian ataupun karena Undang-Undang Utang Pajak lahir karena apa?
Utang Pajak Pajak terutang Utang pajak Timbulnya utang pajak Penetapan dan keteatapan pajak
Kedudukan Negara Pajak terutang Utang pajak Timbulnya utang pajak Penetapan dan keteatapan pajak
Lahirnya Utang Pajak Rochmat Sumitro Utang yang timbul secara khusus karena NEGARA (KREDITUR) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan DEBITUR-nya, seperti dalam Hukum Perdata. Subekti Perikatan2 yg lahir dari UU saja adalah perikatan-perikatan yg timbul oleh hubungan kekeluargaan. Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan dpt dibedakan lagi menjadi 2 yang diperbolehkan & yang melanggar hukum Pasal 1352 KUH Perdata Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang sahaja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
Saat Lahirnya Utang Pajak AJARAN FORMAL Utang Pajak timbul karena UU pada saat di keluarkan surat ketetapan pajak oleh Dirjen Pajak AJARAN MATERIAL Utang Pajak timbul dengan sendirinya karena pada saat yang ditentukan oleh UU sekaligus dipenuhi Syarat Subjek & Syarat Objek
Urgensi Saat Lahirnya Utang Pajak Seberapa penting sihhh menentukan saat timbulnya utang pajak itu ?? Rochmat Sumitro Pembayaran / Penagihan Pemasukan surat keberatan Penentuan bermula dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa Menerbitkan SKP & SKPT
Hapusnya Utang Pajak “Pasal 1381 KUH Perdata” Pembayaran Penawaran pembayaran yang diikuti dengan penitipan Pembaharuan Utang Kompensasi Utang Pencampuran Utang Pembebasan Utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan, atau batal demi huklum Dipenuhi syarat batal Daluwarsa “Pasal 1381 KUH Perdata”
“Hal yg dapat menghapuskan Perikatan Pajak” Hapusnya Utang Pajak Pembayaran Kompensasi Utang Pembebasan Utang Pembatalan Daluwarsa “Hal yg dapat menghapuskan Perikatan Pajak”
“Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Daluwarsa Penagihan Pajak Suatu batasan waktu yg ditentukan o/ UU bahwa fiskus TIDAK mempunyai hak lagi untuk melakukan PENAGIHAN terhadap UTANG PAJAK wajib pajak KEPASTIAN HUKUM “Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP”
“Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Ayat (1) : Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB serta SKPKBT, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding serta Putusan PK. Daluwarsa Penagihan Pajak “Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP” Ayat (2) : Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila : Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa Ada pengakuan utang dari WP langsung/tidak langsung Diterbitkan SKPKB (Ps.13 ayat 5) atau SKPKBT (Ps. 15 ayat 4)