PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Advertisements

MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Teori-teori Sebab-sebab Kejahatan dari Aspek Biologis
KORUPSI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME
Foundation of Information Syetem
Mazhab dalam kriminologi
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Cybercrime.
Cyber Law.
KEJAHATAN KOMPUTER & Cyber Crime
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN
Sejarah Perkembangan Kriminologi
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KRIMINOLOGI By; Dr. Angkasa, S.H.,M.Hum..
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Pendekatan baru dalam kriminologi (Koesriani Siswosoebroto)
Sebab-sebab Kenakalan Remaja
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RUANG LINGKUP OPINI PUBLIK Pertemuan 2
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Konsep Diri Menentukan Identitas Individu
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Evolusi Teori Manajemen
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Aliran-aliran Dalam Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
RICHARD QUINNEY SOCIAL REALITY OF CRIME
Kejahatan Kontemporer ?
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
BAB 06 PERILAKU MENYIMPANG
Pengantar Teknologi Informasi
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) MAZHAB-MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Mazhab Klasik Tokoh Cesare Bonesana Merchese De Beccaria (1738-1794). Beberapa prinsip Beccaria mengenai sistem keadilan dalam bukunya yang terkenal yaitu “Essay on Crime and Punishment” (1754) * Pembentukan suatu masyarakat yang didasarkan pada kontrak (contractual society) * Sumber hukum adalah undang-undang, bukan hakim * Tugas yang sebenarnya dari hakim hanyalah menentukan kesalahan seseorang * hak dari negara untuk menghukum * Harus ada suatu skala kejahatan dan hukuman PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Beberapa pendapat Beccaria bahwa mencegah kejahatan adalah lebih penting daripada menghukum kejahatan. semua undang-undang atau hukum positif diumumkan sehingga semua warga mengetahuinya Dalam hukuman yang penting bukan beratnya, tetapi ketegasan atau ketepatan yang mempunyai efek preventif yang terbesar Pandangan Beccaria sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan undang-undang Perancis pada tahun 1791 (French Code Penal 1791). PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Mazhab Neo Klasik Mazhab Neo-klasik ini muncul dikarenakan Diabaikannya perbedaan individual, dan arti situasi tertentu Code Penal Perancis mencoba untuk memperlakukan secara tepat sama, baik terhadap mereka yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali maupun terhadap residivis. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Ciri-ciri Mazhab Neo-Klasik ini seperti yang dikutip oleh Purnianti dan Moh. Kemal Darmawan (1994: 50) Adanya perubahan pada doktrin kehendak bebas, kebebasan kehendak untuk memilih Pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak. Hal ini dapat bersifat fisik (cuaca, mekanis, dan sebagainya), keadaan lingkungannya, atau keadaan mental dari si individu PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Mazhab Positif Aliran pemikiran dari Mazhab Positif ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda (Susanto, 1995: 5) determinisme biologi, yang menganggap organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu, serta perilakunya dipahami dan diterima sebagai pencerminan umum dari warisan biologis determinisme kultural, yang menganggap perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural yang melingkupinya PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Dasar-dasar pemikiran pendekatan positif seperti yang diungkapkan oleh Romli Atmasasmita Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan akibat Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan akibat Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik Sekali hubungan sebab-akibat membentuk tingkah laku pelaku kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan diawasi serta pelaku kejahatan tersebut dapat diubah PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Teori yang dikemukakan Lombroso seperti yang dikutip oleh Sutherland (1973: 78-79) Penjahat sejak lahirnya sudah mempunyai tipe tersendiri tipe ini dapat dikenal dari beberapa ciri tertentu, tengkorak asymetris, rahang bawah yang panjang, hidung yang pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit. mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan, kecuali bila lingkungan dan kesempatan tidak memungkinkan PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Dalam bukunya “Criminal Sociology”, Ferri mengemukakan bahwa kejahatan disebabkan oleh. Faktor fisik, (suku bangsa, iklim, letak geografis), pengaruh musim, temperatur, dan sebagainya. Faktor anthropologis, umur, kelamin, kondisi-kondisi (organis, kondisi psikoligis) c. Faktor sosial, (kepadatan penduduk, kebiasaan, susunan pemerintahan, kondisi ekonomis, kondisi industrial, dd) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Mazhab Kritis Mazhab Kritis dikenal juga dengan istilah “Critical Criminology” atau “The New Criminology” atau kriminologi baru Mazhab Kritis menganggap bahwa fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial Mazhab Kritis mempelajari proses manakala kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kejahatan pada waktu dan tempat tertentu Menurut Mazhab Kritis, tingkat kejahatan dan ciri-ciri pelaku terutama ditentukan oleh bagaimana undang-undang disusun dan dijalankan. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Secara relatif Mazhab Kritis dengan pandangan kritisnya dapat dibedakan dalam pendekatan interaksionis dan pendekatan konflik. Pendekatan Interaksionis Pendekatan Konflik PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) White Collar Crime White Collar Crime disebut ”kejahatan kerah putih”, pertama kali dikemukakan oleh Edward A Ross (1806-1951) dan dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland pada tahun 1939 dalam pidatonya di hadapan The American Sociological Society. utherland juga membedakan kejahatan kerah putih ini kedalam dua tipe yaitu (1) misrepresentation of asset values, dan (2) duplicity in the manipulation of power PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Sutherland juga membedakan kejahatan kerah putih ini kedalam dua tipe yaitu misrepresentation of asset values, dan duplicity in the manipulation of power PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Romli Atmasasmita membagi white collar crime di Indonesia kedalam dua kategori: 1) white collar crime (kejahatan kerah putih) di dalam bidang perdagangan, industri dan keuangan; 2) white collar crime (kejahatan kerah putih) di bidang penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi bekerja sama d

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Cyber Crime cyber crime : Segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Tahir, 2010 PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Bentuk cyber crime dikemukakan oleh Petrus Reinhard Golose (2006), Unauthorized access to computer system and service Illegal contents Data forgery Cyber espionage Cyber sabotage and extortion

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Corporate Crime kejahatan yang melibatkan korporasi atau perusahaan sebagai pelaku lima sumber masalah potensial yang menyebabkan kenapa korporasi melakukan kejahatan Persaingan. Pemerintah. Karyawan Konsumen Publik PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Top Hat Crime kejahatan yang dilakukan oleh politisi di pemerintahan (crimes of politicians in office Istilah top hat crimes merupakan istilah kriminologi bukan istilah yuridis yang oleh Barda Nawawi Arief dikatakan sebagai salah satu bagian dari kelompok kejahatan politik yaitu kejahatan dari pemegang kekuasaan, yang dalam istilah lain disebut “crimes of the powerful”, “abuse of public and political power”, “crimes by government”, “white collar crimes”, “kejahatan/tindak pidana jabatan PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Terrorist Crime Istilah teroris berasal dari bahasa Inggris terrorist, yang diadopsi dari bahasa Latin terrere yang artinya menyebabkan ketakutan Kejahatan terorisme membahayakan manusia, dilakukan secara terorganisir dengan pengrusakan fasilitas umum, bahkan merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, Kejahatan teroris ini disebut sebagai crime againt humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan) dan sifatnya sangat luas dan sistematik, terorganisir (organized crime) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Money Laundring Istilah ”money laundring” merupakan terjemahan dari istilah ”pencucian uang”. Money laundring dikenal di Amerika Serikat sejak 1930, istilah itu erat kaitannya dengan perusahaan laundry yang pada waktu itu dibeli oleh mafia Amerika Serikat atas dana yang diperoleh dari berbagai usaha gelap (illegal) atau dari hasil transaksi-transaksi illegal berupa pelacuran, penjualan minuman keras dan narkoba money laundry populer pada tahun 1984 saat Interpol mengusut pemutihan uang mafia Amerika Serikat yang dikenal dengan Pizza Connection menyangkut dana sekitar US $ 600 juta yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Terima kasih PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati