PENGERTIAN HUKUM BISNIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Assalamualaikum Wr. Wb
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN HUKUM BISNIS Bisnis diartikan : Usaha dagang atau Urusan atau sebagai perusahaan komersial, profesi atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Hukum Bisnis adalah : Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi berupa perdagangan, pelayanan jasa dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

II. SUMBER HUKUM Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Terdiri atas 4 buku : Buku I : Tentang Orang (18 bab; 498 pasal) Buku II : Tentang Kebendaan (21 bab; 733 pasal) Buku III : Tentang Perikatan (18 bab; 631 pasal) Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluarsa (7 bab; 128 pasal) b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Terdiri atas 2 buku : Buku I : Tentang Dagang Umumnya (10 bab; 308 pasal) Buku II : Tentang Hak & Kewajiban Yang Terbit Dari Pelayaran (13 bab; 445 pasal)

III. SUBJEK & OBJEK HUKUM Subjek Hukum “Sesuatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban”. Terdiri dari: 1. Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon) 2. Badan hukum (rechts persoon)

BADAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI SIFAT Badan Hukum Publik “Badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara, serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara”. (Contoh : BI, Perum Pegadaian, dll). Badan Hukum Privat “Badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu”. (Contoh : PT, Koperasi, Yayasan)

B. Objek Hukum “Segala sesuatu yang dapat diberi hak oleh subjek hukum”. Terdiri dari: 1. Hak 2. Benda atau barang

IV. SISTEMATIKA HUKUM Hukum Privat - Hukum Perdata - Hukum Dagang - Hukum Adat Hukum Publik - Hukum Pidana - Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara - Hukum Pajak

V. PERISTIWA HUKUM & PERBUATAN HUKUM “Peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. B. Perbuatan Hukum “Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban”.