Konsep Dasar Ilmu Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Hukum Perdata.
Badan Hukum Pengertian :
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Gadai Ernu Widodo.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
UTANG PAJAK.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM PERUSAHAAN.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJIAN.
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Pribadi.
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Konsep Dasar Ilmu Hukum

Subjek hukum Objek hukum : hak dan kewajiban Peristiwa hukum Perbuatan hukum hubungan hukum Akibat hukum

Subyek Hukum *Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. *memiliki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum.

Subjek hukum dalam ilmu hukum : Persoon Recht persoon

persoon  suatu pendukung hak yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak.  sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Naturlijke persoon Syaratnya: 1. Seluruh manusia *Perkecualian KUHPer pasal 2  bagi yang masih ada dalam kandungan karena ada kepentingan menghendaki, maka dapat disebut sebagai subyek hukum. 2. Cakap hukum

Kriteria cakap hukum Usianya sudah dewasa Pengampuan: tidak bisa dikatakan cakap hukum karena tidak bisa mengatur kemampuan

Kriteria dewasa Pasal 330 KUHPer : perbuatan hukum di bidang harta benda UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 45 KUHP UU N0. 3 Tahun 1999 tentang pemilu PP No. 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi

Recht persoon Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum privat dan badan hukum publik

Teori pakar hukum yg dijadikan sbg landasan yuridis oleh badan hukum: Fictie Theorie dari F.C. Von Savigny Teori kekayaan tujuan dari Brinz Teori milik bersama dari planiol dan Molengraaf Organ theorie dari Otto Van Gierke

Ciri-cirinya: Teori fictie : badan hukum dianggap sama dengan manusia sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberi hak dan kewajiban Teori kekayaan bertujuan : Memiliki tujuan tertentu, harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya. Teori pemilikan bersama : semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus atau anggota. Teori organ : mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan (para pengurus dan aset), memiliki sifat kesinambungan yang tetap melekat walaupun anggotanya silih berganti.

Konsekuensi pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan harta pribadi : Penagih pribadi terhadap anggota badan hukum tidak berhak menuntut harta badan hukum Para pengurus/anggota tidak boleh secara pribadi menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga Tidak dibenarkan kompensasi (ganti rugi) utang pribadi dengan utang badan hukum Hubungan hukum berupa perjanjian antara pengurus atau anggota dengan badan hukum, disamakan hubungan hukum dengan pihak ketiga Jika badan hukum pailit, hanya para kreditur saja yang dapat menuntut harta kekayaan badan hukum

Objek Hukum “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum”. Benda menurut hukum “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis”. Benda yang dapat dibagi terrkait dengan kemanfaatannya.

Jenis benda : Pasal 503 KUH Perdata : Benda berwujud dan benda tidak berwujud Pasal 504 KUH Perdata: benda bergerak dan benda tidak bergerak

Benda bergerak (sifat - dapat dipindahkan - berdasarkan penetapan atau ketentuan UU : hak pakai atas tanah dan rumah, hak bunga yang dijanjikan) Benda tidak bergerak (sifat - menurut tujuan – penetapan UU)

Peristiwa hukum Semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum Peristiwa atau kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur oleh hukum Apeldoorn: peristiwa hukum yang berdasarkan hukum – menimbulkan atau menghapuskan hak . Peristiwa perkawinan, menimbulkan akibat-akibat hukum (diatur oleh hukum) – timbulnya hak dan kewajiban A dan B mengadakan perjanjian jual beli  merupakan peristiwa hukum yang diatur dalam KUHP pasal 1457

Peristiwa hukum: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum : pembuat surat wasiat Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum : kelahiran, kematian

Sifat peristiwa hukum * bersegi satu - sepihak akibat hukum suatu kejadian dikehendaki oleh seseorang yang melakukan tindakan hukum – KUHP pasal 875 (membuat wasiat) * bersegi dua atau lebih – timbal balik akibat hukum dikehendaki oleh dua orang atau lebih – KUHP pasal 1313 (perjanjian)

Perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Segala perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Tindakan subyek hukum dalam mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah.

Hubungan hukum Suatu hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum. Setiap hubungan hukum terdapat hak dan kewajiban Menurut logemann: dalam hubungan hukum terdapat pihak yang berhak meminta prestasi dan pihak yang wajib melakukan prestasi.

Syarat hubungan hukum: ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan Timbul peristiwa hukum

Macam-macam hubungan hukum: hub. Hukum sederajat : suami isteri hub. Hukum tidak sederajat : penguasa dengan rakyat Hubb. Timbal balik : jual beli Hub. yang timpang, bukan sepihak – satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkna pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja : pinjam meminjam

Akibat hukum Segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum.  akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Akibat hukum menyebabkan hak dan kewajiban bagi para subyek hukum

Penjatuhan hukuman terhadap seorang pencuri adalah akibat hukum dari adanya seseorang yang mengambil barang orang lain karena tanpa hak atau secara melawan hukum.