Hukum Waris Adat igedeabw.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
PERKAWINAN ADAT.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Hukum Waris Adat igedeabw

Soepomo: Hukum waris adalah ketentuan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang lain yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya igedeabw

Iman Sudijat: Hukum waris adalah ketentuan hukum adat yang meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/ perpindahan harta kekayaan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi. igedeabw

Ter Haar Bzn: Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. igedeabw

Hukum waris mengacu kepada pihak: pewaris, akhli waris dan warisan Proses pewarisan tidak selalu diikuti adanya kematian terlebih dahulu Dari penerusan satu generasi ke generasi berikutnya, maka pada dasarnya hukum waris mengacu kepada konsep jiwa kekeluargaan, bukan material semata. kegiatan pewarisan selalu merujuk kepada pihak/angkatan yang lebih muda. Simpulan pengertian: igedeabw

Pewaris Ahli waris Harta warisan ahli waris bukan ahli waris tetapi kewarisan Harta warisan 3 Unsur penting igedeabw

Perbedaan Essensial: Waris adat Waris perdata dapat dibagi, tidak dapat dibagi-bagikan tidak mengenal bagian mutlak tidak ada hak menuntut sewaktu-waktu adanya pembagian warisan tidak ada hak/kemungkinan Waris perdata psl 1066 harus terbagi-bagikan ada legitime portie ada hak menuntut sewaktu-waktu untuk pembagian kemungkinan menerima sepenuhnya, menerima dengan syarat, menolak Perbedaan Essensial: igedeabw

KUHPerdata Sikap menerima secara keseluruhan; Ahli waris menerima selutuh hutang-piutang dari pewaris. Sikap menerima dengan syarat; Ahli waris menerima warisan secara terperinci dan hutang-hutang pewaris akan dibayar hanya sesuai berdasarkan barang-barang warisan yang diterima. Sikap menolak; Ahli waris tidak mau menerima warisan karena ia tidak tahu menahu mengenai pengurusan warisan itu. igedeabw

Kollektif Mayorat Individual Sistem hukum waris igedeabw

Sistem Hukum Waris Kollektif: Karakteristik: penerimaan harta warisan secara utuh, dan tidak terbagi/terpecah secara perseorangan.Peruntukan dan pemanfaatan secara kollektif. (di Minangkabau: Hak Ganggam Bauntuiq) Kelemahan: cenderung bersifat tertutup untuk orang luar Kebaikan: harta waris tidak terbagi-bagi (utuh) igedeabw

tergantung dari eksistensi moral saudara tua/mayorat Karakteristik: penerimaan harta warisan secara utuh dan tidak terbagi secara perseorangan hanya kepada anak tertentu saja. Diiringi dengan kewajiban kekerabatan terhadap anak/saudara lain.Sistem ini dibedakan atas Mayorat laki-laki dan Mayorat perempuan Kelemahan: tergantung dari eksistensi moral saudara tua/mayorat Kelebihan: ada jaminan harta tidak terbagi-bagi (utuh) dan mengutamakan azas manfaat Sistem Hukum Waris Mayorat igedeabw

Sistem Hukum Waris Individual Karakteristik: penerimaan harta warisan secara perseorangan. Masing-masing ahli waris memiliki hak dan kewajiban yang mandiri sesuai dengan bagiannya masing-masing. Kelemahan: harta waris terpecah-pecah Kelebihan:ada tanggungjawab mandiri masing-masing ahli waris Sistem Hukum Waris Individual igedeabw

Catatan: Hazairin (1952 :9) “Sifat individual ataupun kolektif maupun mayorat dalam hukum kewarisan tidak perlu langsung menunjuk kepada bentuk masyarakat di mana hukum kewarisan itu berlaku, sebab sistem kewarisan yang individual bukan saja dapat ditemui dalam masyarakat yang bilateral, tetapi juga dapat dijumpai dalam masyarakat yang patrilineal seperti di Tanah Batak, malahan di tanah Batak itu di sana sini mungkin pula dijumpai sistem mayorat dan sistem kolektif yang terbatas; demikian juga sistem mayorat…. Itu, selain dalam masyarakat patrilineal yang beralih-alih di tanah Semendo dijumpai pula pada masyarakat bilateral orang Dayak di Kalimantan Barat, sedangkan sistem kolektif itu dalam batas-batas tertentu malahan dapat pula dijumpai dalam masyarakat yang bilateral seperti di Minahasa, Sulawesi Utara. igedeabw

harta milik pewaris yang dibagi-bagikan kepada ahli waris. Harta warisan harta milik pewaris yang dibagi-bagikan kepada ahli waris. dapat berupa harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. Berwujud benda misalnya sebidang tanah, bangunan, pakaian adat, peralatan rumah tangga, alat dapur, dll. Tidak berwujud benda di antaranya gelar adat, hutang-hutang, amanat atau perjanjian, ilmu ghaib, dll. igedeabw

Warisan: Harta warisan Harta asal (sebelum dan selama ikatan perkawinan) Harta peninggalan Harta pusaka (pusaka tinggi dan pusaka rendah) Harta perkawinan penantian bawaan pencaharian pemberian Warisan: igedeabw

Harta Pusaka; igedeabw Harta pusaka tinggi; harta pusaka dari zaman leluhur, yang dikarenakan keadaannya, kedudukannya, sifatnya tidak patut, tidak pantas, tidak dapat dibagi-bagi. Harta pusaka rendah; harta peninggalan dari beberapa generasi di atas ayah, misalnya kakek atau nenek yang karena kedudukannya, keadaannya, dan sifatnya tidak mutlak yang tidak dapat dibagi-bagi, baik penguasaannya atau pemakaiannya atau juga pemilikannya. igedeabw

Adat tidak berdiri: akibat penghulunya tidak ada, sedangkan adat harus ditegakkan maka rumah gadang dapat digadaikan (disando) Rumah gadang ketirisan: Rumah gadang sudah hampir rubuh, bocor sehingga perlu perbaikan, sedangkan modal tidak ada. Gadis gedang tak berlaki: Tidak ada biaya untuk penjemput bakal suami yang mau melakukan semanda dan perkawinannya. Mayat terbujur tengah rumah: Ada yang wafat, tetapi tidak ada biaya untuk pemakaman, lebih-lebih lagi yang tertimpa adalah seorang penghulu. igedeabw Di Minangkabau “rumah gadang” tidak boleh dijual apalagi digadaikan, kecuali:

Harta Perkawinan; semua harta kekayaan yang dikuasasi atau dimiliki oleh suami isteri disebabkan adanya ikatan perkawinan. Harta perkawinan terdiri dari: harta penantian; semua harta yang dikuasasi dan dimiliki oleh suami atau isteri ketika perkawinan terjadi, berupa harta penantian suami, harta penantian isteri harta bawaan; semua harta yang dibawa masuk oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan (kebalikan dari harta penantian) harta pencaharian; semua harta yang didapat dari hasil usaha perseorangan atau usaha bersama selama proses perkawinan. harta pemberian: semua harta yang didapat dari suami atau isteri secara bersama-sama atau perorangan dari pemberian orang lain, seperti misalnya hadiah perkawinan, hibah, dan sebagainya. igedeabw

Harta perkawinan dapat bertambah dalam hal: menerima mas kawin uang atau barang dari suami dan jika mas kawin itu hutang merupakan tagihan isteri pada suami menerima pemberian barang dari suami atau uang kemudian uang itu dibelikan sesuatu barang menerima bagian harta warisan dari harta peninggalan orang tua menerima pemberian atau hadiah dari kerabat orang lain atau hibah wasiat hasil usaha sendiri baik berupa penghasilan sendiri karena kerja maupun karena kerjasama dengan suami atau orang lain hasil pertukaran barang dengan suami atau orang lain dan sebagainya. igedeabw

Ahli waris Anak kandung Anak tiri dan anak angkat Balu, janda, atau duda Waris lain Ahli waris igedeabw

Anak Kandung Anak sah Anak tidak sah lahir sebelum perkawinan lahir setelah lama bercerai lahir karena zina lahir tidak diketahui siapa bapaknya Anak laki-laki Anak perempuan Anak Kandung igedeabw

Penyebab mengangkat anak: Tidak mempunyai keturunan Tidak ada penerus keturunan Menurut ketentuan adat setempat Hubungan baik dan ikatan persaudaraan Rasa kekeluargaan dan kemanusiaan Kebutuhan akan tenaga kerja Penyebab mengangkat anak: igedeabw

Mewajibkan ahli waris untuk membagi-bagi harta secara layak Mencegah timbulnya perselisihan Pernyataan kehendak/penegasan tentang status dan asal-usul barang Hibah, hibah wasiat: igedeabw

Lintiran, dapat berupa: Weling/wekasan:penunjukan berupa pesan Cungan: jenis barang dan pewarisnya ditentukan Perangan: penunjukan jenis barang Garisan: penunjukan disertai penentuan batas, khususnya tanah garapan Gantungan: karena kondisi ahli waris masih di bawah umur Parimirma: penunjukan atas dasar welas asih igedeabw

Hilangnya hak mewaris: Membunuh dan merencanakan penghilangan nyawa pewaris/anggota keluarganya Melakukan penganiayaan atau merugikan kehidupan pewaris Merusak nama baik pewaris/kerabatnya dengan tindakan tercela Murtad dari agama dan kepercayaannya igedeabw

Soal: Bagaimana komentar anda tentang pembentukan hukum waris adat dalam konsep unifikasi hukum? igedeabw