Asas konsensualisme dan formalistik dalam akad bank syariah
LBM Bank syariah dikenal sebagai represntasi dari kegiatan transaksi islam di lembaga keuangan Bank syariah dihadapkan antara idealitas dan profitabilitas Dalam mengukur idealitas bank syariah, maka yang menjadi hal terpenting adalah merujuk pada asas yang digunakan Asas konsensualisme (berlandaskan pada ketentuan fiqh dan asas formalistik (bagian dari lembaga berbasis hukum positif
Pengertian akad Secara bahasa berarti ikatan, tanggungan, jaminan persetujuan dan bukti Dalam ensiklopedi hukum islam, akad berarti perjanjian dan pemufakatan Syamsul anwar : pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada obyeknya
Asas konsensualisme dan formalistik Asas formalistik Sifat akad yang dapat tercipta hanya pada tercapainya kata sepakat antara para pihak tanpa perlu pemenuhan-pemenuhan formalitas tertentu Sifat akad yang tercipta atas dasar formalitas yang harus dilakukan oleh pihak2 yang melakukan akad
Pendekatan asas dalam akad bank syariah
Metode asimilatif konsensualisme Metode asimilatif mengartikan bank syariah sebagai pelaku yang abstrak dari seseorang yang melakukan akad-akad muamalah. Semua produk bank syariah adalah penjelmaan dari akad syariah , termasuk asas yang digunakan adalah konsensualisme Landasan hukum yang dikembangkan secara mutlaq merujuk sumber-sumber hukum islam Tidak ada peluang hukum positif dan hukum ekonomi konvensional apabila bertentangan dengan hukum islam
Metode akomodatif formalistik Kesulitan menciptakan manajemen bank ideal dalam kesyariahan Pengembangan produk bank syariah merupakan modifikasi dari produk bank konvensional Menggunakan asas formalistik
KESIMPULAN Dari beberapa penjelasan sebelumnya pada dasarnya asas akad yang dikembangkan di bank syariah lebih dekat dengan asas formalistik dengan metode asimilatif yang itu artinya bahwa akad bank syariah masih mengacu pada akomodasi terhadap aktivitas dan transaksi pada perbankan konvensional