KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 08: AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN.
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1 PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Telaah Laporan Keuangan
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pembiayaan Pembangunan
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan
PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KAB. KOLAKA DAN KOTA KENDARI
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PUSAT PENELTIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI “LEMIGAS” BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PENGELOLAAN PERSEDIAAN.
Transcript presentasi:

KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN

Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 24 Thn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP No. 08) Peraturan Pemerintah No. 06 Thn 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Perdirjen No. Per 38/PB/2006 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

Pengertian KDP adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi KDP diklasifikasikan dalam pos aset tetap di neraca

Tujuan Penatausahaan KDP menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP; mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan; Terciptanya singkronisasi antara arus uang dan arus barang (Belanja modal dan aset).

UNIT PENATAUSAHAAN KDP Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 (UAPPB-E1) Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)

PENATAUSAHAAN KDP OLEH UAKPB Penatausahaan KDP oleh UAKPB dimulai dengan menganalisa salinan SPM/SP2D beserta Surat Pengantar (SP) dan Dokumen Pendukung (DP) yang diterima dari UAKPA untuk menentukan jenis-jenis KDP dan besaran belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya pembangunan aset

KDP dapat mencakup pembangunan: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya.

Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP 1. Pembangunan melalui kontrak: Nilai kontrak Biaya perencanaan dan pengawasan Biaya perijinan Jasa konsultan Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP (lanjutan) : 2. Pembangunan secara swakelola Biaya bahan baku Upah tenaga kerja Sewa peralatan Biaya perencanaan dan pengawasan Biaya perijinan Biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

Dokumen sumber penatausahaan KDP Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen pendukung lainnya.( Kuitansi, Faktur, Berita Acara serah Terima, Kontrak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan) Lembar Analisis SPM (LA-SPM/SP2D)

OUTPUT PENATAUSAHAAN KDP Kartu Konstruksi Dalam Pengerjaan (K-KDP) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (L-KDP)

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAKPB UAKPB menerima Dokumen Sumber yang berkaitan dengan Perolehan Aset Tetap dan melakukan analisis untuk menentukan Nilai Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan UAKPB menyusun Lap. KDP berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen sumber UAKPB menyampaikan Lap. KDP setiap semester kepada UAKPA/UAPPB-W/UAPPB-E1

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-W UAPPB-W menyusun Lap. KDP tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAKPB yang ada di wilayah kerjanya Lap. KDP tingkat wilayah disampaikan kepada UAPPB-E1 setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPPB-E1 UAPPB-E1 menyusun Lap. KDP tingkat eselon 1 berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP seluruh UAPPB-W dan UAKPB yang merupakan unit vertikal di bawahnya termasuk UAKPB Dekonsentrasi dan UAKPB Tugas Pembantuan Lap. KDP tingkat eselon 1 disampaikan kepada UAPB setiap semester

Penyusunan Lap. KDP di tingkat UAPB UAPB menyusun Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Lap. KDP dari seluruh UAPPB-E1 Lap. KDP tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap semester

PENYAJIAN KDP DALAM LK UAKPA menerima Lap. KDP dari UAKPB dan menyajikannya dalam neraca semester dan tahunan Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan mengacu kepada SAP Pengungkapan KDP secara rinci disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan

Penyajian KDP dalam Neraca PELAPORAN KDP OLEH UAK Penyajian KDP dalam Neraca KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap. Pengiriman Neraca dan CALK ke UAPPA-W s/d UAPA Setiap akhir semester/tahun Neraca beserta CALK dikirimkan kepada unit akuntansi keuangan level atasnya (UAPPA-W s/d UAPA)

PELAPORAN KDP OLEH UAK (LANJUTAN) Penyusunan CALK Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk: a. rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya; b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya; c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan; d. uang muka kerja yang diberikan; e. retensi.