Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Mahkamah Pengadilan Internasional
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Asas-asas Hukum Internasional
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Pengantar Hukum Indonesia
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Indonesia
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
Kuliah I Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Subyek Hukum Internasional
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
DAN PERADILAN NASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
PEMAKAIAN HUKUM ASING DALAM HPI
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Subyek Hukum Internasional
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Sarjana Paralel Depok, 16 Desember 2011

Kelas Hari Ini, 15 Desember 2011 Definisi Hukum Internasional Ruang Lingkup Hukum Internasional Sumber-sumber Hukum Internasional Subyek-subyek Hukum Internasional Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Definisi Hukum Internasional Istilah “Hukum Internasional” biasa dipahami sebagai Hukum Publik Internasional. Berangkat dari situ, pengertiannya adalah: Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: Negara dengan negara; Negara dengan subyek hukum lain bukan negara; Sesama subyek hukum bukan negara. Hukum Internasional v. Hukum Transnasional Phillip C. Jessup

Ruang Lingkup Hukum Internasional Setelah melihat definisinya, kita bs melihat bahwa Hukum Internasional adalah hukum yang berkaitan dengan suatu peristiwa lintas negara yang meliputi: Peristiwa Tantra Internasional (Hukum Tantra) Peristiwa Perdata Internasional (Hukum Perdata Internasional)

Sumber-Sumber Hukum Internasional Dasar hukum: Pasal 38 Statuta International Court of Justice. Indonesia merupakan negara penandatangan Statuta ini. Sumber-sumber Hukum Internasional: Perjanjian-perjanjian Internasional; Kebiasaan Internasional; Prinsip Hukum Umum; Keputusan Pengadilan dan ajaran para Sarjana yang terkemuka.

Sumber-Sumber Hukum Internasional Perjanjian Internasional Yang diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional. Perjanjian internasional umumnya yang dilakukan secara global. Tidak semuanya mewajibkan ratifikasi. Bandingkan Perjanjian WTO dengan China ASEAN Free Trade Area Agreement. Pernyataan-pernyataan kepala negara atau pejabat yang berwenang juga dapat menjadi sumber. Contohnya komunike G-20, UNFCCC WTO diratifikasi Undang-undang No.7 tahun 1994 Pelanggaran prinsip-prinsip WTO akan membawa sanksi Kasus Mobil Nasional Kebiasaan Internasional Agar suatu kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, harus memenuhi: Kebiasaan bersifat umum Kebiasaan harus diterima sebagai hukum Kebiasaan banyak yang kemudian menjadi perjanjian internasional dan juga sebaliknya Kebiasaan protokoler menyambut tamu negara Perlakuan tawanan perang kemudian menjadi Konvensi Jenewa tahun 1949 Batas landas kontinen, proklamasi Presiden Truman pada 1945, kemudian UNCLOS 1982, kemudian diratifikasi oleh UU 17/1985.

Sumber-Sumber Hukum Internasional Prinsip Hukum Umum Asas yang diakui bangsa-bangsa yang merdeka. Kebanyakan asas hukum negara Barat yang dilandasi asas hukum Romawi Pacta Sunt Servanda Itikad Baik Asas non-intervensi kedaulatan negara lain Keputusan Pengadilan dan Ajaran Para Sarjana Merupakan sumber tambahan, biasanya mempertegas kaidah yang ada di sumber-sumber yang lain. Putusan tidak mengikat kecuali ke para pihak. Pendapat para sarjana biasanya diminta apabila tidak adanya kejelasan dalam sumber-sumber hukum yang lain.

Subyek-Subyek Hukum Internasional Negara; Tahta Suci (Vatikan); Palang Merah Internasional; Organisasi Internasional; Orang perorangan; Pemberontak yang diakui (Belligerent).

Subyek-Subyek Hukum Internasional Negara Merupakan subyek yang klasik, paling umum dan paling dikenal. Terdapat pengaturan tersendiri untuk negara dengan bentuk federasi, Dominion dan negara Protektorat Dominion: British Commonwealth Kamboja, Laos, Vietnam protektorat Prancis pada 1955. Hong Kong ke Inggris sampai 2000 Tahta Suci (Vatikan) Dari perjanjian antara Italia dengan Vatikan tahun 1929. Negara dalam negara, Paus dahulu punya kewenangan duniawi yang besar. Palang Merah Internasional Lahir dari kebiasaan jaman perang, diperkuat statusnya melalui Konvensi Jenewa tahun 1949. Lingkupnya terbatas. Organisasi Internasional Organisasi yang mempunyai hak dan kewajiban dan diakui seperti PBB dan WTO. PBB ditegaskan melalui pendapat ICJ tahun 1958.

Subyek-Subyek Hukum Internasional Orang-perorangan Individu dapat diletakkan pertanggungjawaban dalam perkara hukum internasional. Contohnya dalam perang dunia kedua, apakah negara tersebut secara menyeluruh atau dapatkah juga orang perorangan secara pribadi. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Slobodan Milosevic di Yugoslavia. Pemberontak yang diakui (Belligerent) Gerakan pemberontakan yang kemudian diakui, biasanya oleh pihak lawannya, mendapatkan hak dan kewajiban di dunia internasional Seperti hak mengajukan gugatan ke mahkamah-mahkamah internasional Contohnya adalah PLO di Palestina dan upaya-upaya GAM di Aceh mendapatkan status Belligerent.

Hukum Perdata Internasional Dasar hukumnya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving pasal 16, 17 dan 18. Asas Personalitas Hukum dimana tempat itu berada (statuta realita / lex situs) Hukum dimana hubungan hukum itu terjadi (statuta mixta / lex loci celebreationis) Adalah hukum perdata nasional dengan unsur asing dalam hubungan hukumnya WNI menikah dengan WN Singapura. HPI mengatur hubungan perdata antar subyek hukum, dimana terdapat suatu unsur asing Hukum Perdata Pribadi Harta Kekayaan Benda Perikatan Waris Keluarga

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Sarjana Paralel Depok, 16 Desember 2011