KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA Anna Haroen Atmodirono, SH DOSEN MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT UNAIR KONSULTAN HUKUM RS. PERSI JATIM
PROSES PENYELESAIAN PERKARA M A M A P T P T P N P N JAKSA PERDATA PERATUN POLRI PIDANA
PASAL 66 UU PRAKTEK KEDOKTERAN Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat : Identitas pengadu; Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan Alasan pengaduan (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
CARA PENANGGULANGAN Pendampingan oleh kuasa hukum yang memahami medico legal Asuransi
KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN Bekerja sesuai prosedur Memahami hak & kewajiban dokter & pasien Memahami aspek hukum yang berlaku bagi dokter / drg Membuat rekam medis Meminta persetujuan atau penolakan tindakan medik Meminta pernyataan pulang paksa dari pasien Menyimpan rahasia pasien Bersikap etis terhadap pasien Hati-hati dalam memberikan komentar
HAK PASIEN ATAS INFORMASI MEMBERIKAN PERSETUJUAN MEMILIH DOKTER MEMILIH SARANA KESEHATAN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN MENOLAK PENGOBATAN / PERAWATAN MENOLAK TINDAKAN MEDIK TERTENTU
HAK PASIEN pasal 52 UU PRADOK MENDAPAT PENJELASAN SECAA LENGKAP MEMINTA PENDAPAT DOKTER / DOKTER GIGI LAIN MENDAPAT PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS MENOLAK TINDAKAN MEDIS MENDAPATKAN ISI REKAM MEDIS
KEWAJIBAN PASIEN PASAL 53 UU PRADOK MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JELAS TENTANG MASALAH KESEHATANNYA. MEMATUHI NASEHAT DAN PETUNJUK DOKTER / DOKTER GIGI MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DISARANA PELAYANAN KESEHATAN MEMBERIKAN IMBALAN JASA S.E DIRJEN JANMED 10-6-07
HAK DOKTER Perlindungan hukum Bekerja menurut standar profesi Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, etika dan peraturan UU Menghentikan jasa profesionalnya Privacy Informasi Di perlakukan adil dan jujur Imbalan atas jasa
KEWAJIBAN DOKTER Mematuhi perundang-undangan Pelayanan medis Merujuk Px ke dokter / drg lain yang punya keahlian atau kemampuan lebih baik Memberi kesempatan pada Px utk beribadah Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari Px Membuat RM Bekerja sesuai dengan profesi
YANG DILARANG KELALAIAN 359-361 KUHP EUTHANASIA 344 KUHP SUMPAH PALSU Ps 242 KUHP MENGHALANGI PENYIDIKAN 216 KUHP TANPA PERSETUJUAN Px PermenKes 585 Th 1989 MENGHINA Px Ps 310-315 TANPA KEAHLIAN & KEWENANGAN Ps 82 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 1992 Ttg Kesehatan
YANG DILARANG ABORTUS PROV. CRIMINALIS Ps 283 ,299,346,347,348,349,534.KUHP dan Ps 15 dan 80 (1)a UUK KETERANGAN PALSU- 263-268 KUHP ASUSILA – 281-300 KUHP PENIPUAN – 378 KUHP EXPLANTASI TANPA PERSETUJUAN Px – 34, 81 UU Kes MEMBOCORKAN RAHASIA PASIEN – 48, 79 UU PK KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMI YG ILLEGAL – 16, 82 ayat (2) UU Kes
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA PERMENKES No. 290/MENKES/PER/III/2008
Pasal 1 Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. 4. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh manusia
BENTUK PERSETUJUAN Pasal 2 TERTULIS LISAN (yang berisiko tinggi) (yang tidak berisiko tinggi) Formulir khusus Ucapan setuju/ mengangguk Kalau Meragukan tertulis (Pasal 3 ayat 5)
TERAPI / ALTERNATIFNYA INFORMASI DIAGNOSE & TATA CARA TERAPI / ALTERNATIFNYA TUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN RISIKO & KOMPLIKASI KEMUNGKINAN RASA SAKIT KEUNTUNGAN PROGNOSE PERKIRAAN PEMBIAYAAN LENGKAP & JELAS
INFORMASI HARUS DIBERIKAN ISTILAH KEDOKTERAN (-) SESUAI DGN TINGKAT PENDIDIKAN LENGKAP & JUJUR, KECUALI MERUGIKAN Px TINDAKAN INVASIF -> INFORMASI DARI DOKTER AHLI TINDAKAN BUKAN INVASIF -> DOTER LAIN / PERAWAT
PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO & KOMPLIKASI LANGSUNG KEPADA PX DAN/ATAU KELUARGA TERDEKAT PX ANAK-ANAK / ORG TIDAK SADAR PENJELASAN PADA KELUARGA / YANG MENGANTAR PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO & KOMPLIKASI RISIKO & KOMPLIKASI SUDAH MENJADI PENGETAHUAN UMUM SANGAT JARANG TERJADI / DAMPAKNYA SANGAT RINGAN TIDAK DAPAT DIBAYANGKAN SEBELUMNYA / UNFORESEEABLE
PENOLAKAN PENJELASAN PASAL 9 Ayat (3) Yang merugikan Px Px menolak Diberikan kepada keluarga terdekat Saksi 1 Nakes
Dr/ Drg berhalangan menjelaskan (Pasal 10) Dr/Drg lain yang Kompeten Nakes tertentu LIFE SUPPORT Pasal 14 Harus mendapat persetujuan keluarga terdekat Persetujuan diberikan setelah mendapat informasi Harus tertulis
PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN PASAL 16 Dilakukan oleh Px atau keluarga terdekat Harus Tertulis Akibat penolakan manjadi tanggung jawab Px
YANG BERHAK T. TANGAN 21 THN / SUDAH MENIKAH (Px. SENDIRI) - AYAH / IBU KANDUNG - SAUDARA KANDUNG
YANG BERHAK T. TANGAN < 21 THN TDK PUNYA ORTU : - AYAH / IBU ADOPSI - SAUDARA KANDUNG - INDUK SEMANG
YANG BERHAK T. TANGAN < 21 THN TDK PUNYA ORTU : - AYAH / IBU ADOPSI - SAUDARA KANDUNG - INDUK SEMANG
YANG BERHAK T. TANGAN Px. DEWASA GANGGUAN MENTAL : - AYAH / IBU KANDUNG - WALI YANG SAH - SAUDARA KANDUNG
YANG BERHAK T. TANGAN Px. DIBAWAH PENGAMPUAN : - WALI - CURATOR
URUTAN PERSETUJUAN / PENOLAKAN SUAMI / ISTERI AYAH / IBU KANDUNG ANAK-ANAK KANDUNG SAUDARA KANDUNG
SANKSI HUKUM PIDANA : ps. 351 KUHP PERDATA : ps. 1365, 1366, 1367, 1370, 1371 KUH PERDATA ADMINISTRATIF : ps. 13 PERMENKES No. 585 / 1989
TANPA PERSETUJUAN Px PERMENKES No. 290/MENKES/PER/III/2008 Pasal 4 : Untuk menyelamatkan jiwa Px dan menghindari kecacatan Pasal 12 : Untuk perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya Pasal 15 : Tindakan yang sesuai dengan program pemerintah
ASPEK LEGAL REKAM MEDIS
Permenkes No. 269/MENKES/PER/111/2008 Tentang Rekam Medis Pasal 1 Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
NAKES TERTENTU 4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.
JENIS RM Pasal 2 ayat (2) Tertulis, lengkan & jelas Elektronik Isi RM Rawat Jalan Rawat Inap Gawat Darurat (A – J) (A – M) ( A – L)
(2) Isi ringkasan pulang : a. Identitas pasien b. Diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut lain. d. Nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
TATA CARA Pasal 5 Dokter / dokter gigi wajib membuat rekam medis Harus dibuat segera setelah Px menerima Yankes Catatan dan Dokumentasi : - Hasil pemeriksaan - Pengobatan - Tindakan & Pelayanan lain TT Dr, Drg dan NAKES tertentu Kalau ada kesalahan tulis dapat dibetulkan Cara pembetulan : Dicoret, Ditulis pembetulannya dan diparaf.
Sanksi Pidana: Pasal 79 UU Tentang Praktek Kedokteran: Dokter yang tidak membuat rekam medis dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 50.000.000,-
PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN PASAL 8 Px rwt Inap minimum 5 tahun Setelah 5 tahun dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan pertindok Ringkasan pulang dan pertindok 10 tahun Ayat (3) di atas dilaksanakan o/ petugas yang di tunjuk oleh Pimpinan Sarana Yankes Non Rs min 2 th (Pasal 9)
Yang wajib menyimpan RHS pasal 10 ayat (1) Dr / Drg NAKES tertentu Petugas Pengelola Pimpinan sarana Yankes INFORMASI DAPAT DIBUKA Ayat (2) U/ kepentingan kesehatan Px Memenuhi permintaan aparat penegak hukum Permintaan dan/ persetujuan Px sendiri
KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB PASAL 12 (1) Berkas RM milik sarana yankes (2) Isi RM milik px (3) Isi RM : dlm bntuk ringkasan RM (4) Ringkasan RM diberikan, dicatat / di copy oleh px / org lain yg diberi kuasa / atas persetujuan tertulis px / keluarga px yg berhak utk itu MANFAAT RM (PASAL 13) a. Pemeliharaan dan pengobatan Px b. Alat bukti proses menegakkan hukum c. Untuk pendidikan dan penelitian d. Dasar pembayaran Yankes e. Dasar statustik kesehatan
(2) Pemanfaatan RM ayat (1) huruf C yang menyebutkan identitas px hrs mendpt persetujuan scara tertulis dr px atau ahli warisnya dan hrs dijaga kerahasiaannya (3) Kemanfaatan RM utk pendidikan dan penelitian tdk diperlukan persetujuan px bila dilakukan u/ kepentingan negara PASAL 14 Pimpinan sarana yankes bertanggung jwb atas hilang, rusak, pemalsuan dan/ atau penggunaan o/ org atau badan yg tdk berhak thd RM
SANKSI HUKUM pasal 51 UU PRADOK d. Dr / drg wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya ttg px bahkan juga setelah px itu meninggal dunia. SANKSI PIDANA dr / drg yg membuka rahasia px dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah Selain dr/drg yg membuka rahasia px dipidana penjara paling lama 9 bln atau denda 9 ribu rupiah (Psl 322 KUHP)
BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATAN [Ps. 10(1) PERMENKES & BAB IV BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATAN [Ps.10(1) PERMENKES & BAB IV.1 JUKLAK] TDK BOLEH KELUAR DARI SARANA KESEHATAN Px TDK BOLEH MEMBAWA PULANG Px BUTUH RM --> BERI COPY PENYIDIK --> BERI COPY SAKSI / SAKSI AHLI --> BAWA COPY
ISI RM MILIK PASIEN [Ps.10(2) PERMENKES & BAB IV.2 JUKLAK] Px BERHAK MENGETAHUI / MELIHAT RM MILIKNYA Px BOLEH MINTA COPY RM MILIKNYA UNTUK : - SECOND OPINION - DASAR PEMBAYARAN BIAYA YANKES - CATATAN PRIBADI - ALAT BUKTI DI PENGADILAN
ASPEK LEGAL KELALAIAN
FALSIFIES CERTIFICATE ILLEGAL PLASTIC SURGERY MEDICAL MALPRACTICE CRIMINAL CIVIL FALSIFIES CERTIFICATE POST OPERATION ILLEGAL PLASTIC SURGERY BREAST SURGERY ILLEGAL ABORTION CIRCUMCITION
CONTOH KELALAIAN OBAT YG SALAH BIUS : OVER DOSIS PERALATAN TDK STERIL MELETAKKAN LILIN DIPINGGIR BOX BAYI SALAH MENYEBUT JNS KELAMIN BAYI GOL. DARAH SALAH SELANG SALAH MASUK AIR PANAS BOCOR
SANKSI PIDANA Ps. 359 KUHP BARANG SIAPA KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG MATI, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN MAX. 1 TAHUN
SANKSI PIDANA Ps. 360(1) KUHP LALAI LUKA BERAT 5 THN PENJARA 1 THN KURUNGAN
LUKA BERAT [Ps. 90 KUHP] PENYAKIT / LUKA YG TDK DPT SEMBUH TDK DPT BEKERJA SETERUSNYA TDK DPT MEMAKAI SALAH SATU 5 INDERA MENDPT CACAT BESAR LUMPUH TERGANGGU AKAL > 4 MINGGU GUGUR / MATINYA KANDUNGAN SEORANG WANITA
MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA SANKSI PIDANA Ps. 361 KUHP MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN LALAI PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA
SANKSI PIDANA Ps. 360(1) KUHP LALAI LUKA BERAT 5 THN PENJARA 1 THN KURUNGAN
TANGGUNG JAWAB PERAWAT INSTRUKSI DOKTER : A DOKTER : A PERAWAT : B PERAWAT : A PASIEN MATI PASIEN MATI TANGGUNG JAWAB DOKTER TANGGUNG JAWAB PERAWAT
Ps.55(1) KUHP MENYURUH, TURUT SERTA = PELAKU
Ps.56 KUHP PEMBANTU = PELAKU
SANKSI PERDATA Ps. 1366 KUHS SETIAP ORANG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK SAJA ATAS KERUGIAN YG DIAKIBATKAN KARENA PERBUATANNYA, TETAPI JUGA KARENA KELALAIANNYA
SANKSI PERDATA Ps. 1367 KUHS RESPONDEAT SUPERIOR / TANGGUNG JAWAB ATASAN
SANKSI PERDATA Ps. 1370 KUHS KELUARGA BERHAK MINTA GANTI RUGI.
SANKSI PERDATA Ps. 1371 KUHS KELUARGA BERHAK MINTA BIAYA PENYEMBUHAN.
CARA MEMBUKTIKAN KELALAIAN SDH SESUAI DGN PROTAP ? SDH SESUAI DGN STANDAR PROFESI ? BAGAIMANA ISI RM ? BAGAIMANA HASIL VISUM ? BAGAIMANA PENDAPAT AHLINYA ?
ASPEK HUKUM KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA DALAM KAITANNYA DENGAN REKAM MEDIK
RAHASIA DAPAT DIBUKA ? DAYA PAKSA [Ps. 48 KUHP] UNTUK MELINDUNGI : - KEPENTINGAN UMUM - KEPENTINGAN ORG YG TDK BERSALAH - KEPENTINGAN PASIEN - KEPENTINGAN DOKTER
RAHASIA DAPAT DIBUKA ? MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG. [Ps. 50 KUHP] MENJALANKAN PERINTAH JABATAN. [Ps. 51 KUHP] MENGISI FORM ASURANSI.
ASPEK HUKUM ANAPHILACTIC SHOCK
Px WANITA, 28 THN PHARINGITIS --> STREP. --> SYOK CORTISON --> DELLADRYL --> ADRENALIN RSU - 1979 MENINGGAL
PN 3 JAN ‘79 SAKSI AHLI VONIS : SEPT. ‘81 3 BLN m.c 10 BLN - CORTISON dst. - HISTORY (-) - SKIN TEST (-) - OXYGEN + INFUS (-) SAKSI AHLI VONIS : SEPT. ‘81 3 BLN m.c 10 BLN
PT ====== PN 19 - 5 - ‘82 S E MENKES JAKGUNG
MAHKAMAH AGUNG BEBAS DEMI HUKUM INDIKASI ? HISTORY ? SKIN TEST ? USAHA ? OXYGEN ? INFUS ? NIAT ? MAHKAMAH AGUNG BEBAS DEMI HUKUM
TERIMA KASIH