KEBIJAKAN DAN STARTEGI DEPKES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN
Saida Simanjuntak, SKp, MARS
INDIKATOR KINERJA RS HOSIZAH.
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN “PROGRAM MENJAGA MUTU”
Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
TAHAPAN PENYUSUNAN ISO 9001 : 2000.
DIAN KUSUMA, SKM, MPH PALEMBANG, JANUARI 2007
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT ( SPRS )
Standar Akreditasi Pertemuan IV.
QUALITY ASSURANCE FITA RAHMAWATI.
MEMBINA MUTU PELAYANAN KESEHATAN
APLIKASI PMK DAN SP2 KP DI RUMAH SAKIT Sumijatun, September 2014
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
DITJEN BINA PELAYANAN MEDIK
Pertemuan ke-10 Pengantar:
OLEH : Poppy Fransisca Amelia, S.SiT
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
AKREDITASI PUSKESMAS.
SISTEM PENJAMINAN MUTU
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
PENGANTAR AKREDITASI.
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
QA DAN PERFORMANCE IMPROVEMENT
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB TIM
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Akreditasi rumah sakit & mutu
RUMAH SAKIT.
Dr Djoni Darmadjaja,SpB,FinaCS,MARS
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PERIZINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT RIATI ANGGRIANI,SH,MARS,MHum
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Topik 2 : PERFRORMANCE IMPROVEMENT
Standar Akreditasi Pertemuan 8.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Dr Luwiharsih, Msc. 2 Merupakan metodologi yang dipergunakan KARS untuk melakukan survei on-site dng standar akreditasi versi 2012 Melalui telusur diharapkan.
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
MANAJEMEN RISIKO RUMAH SAKIT
Akreditasi Definisi Depkes Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan.
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) EDISI 1
Disampaikan pada acara
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PRODI ILMU KESEHATAN & FAKULTAS RMIK
Pertemuan ke-11 Standar akreditasi baru berstandar internasional
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
PERAN KARS DAN PROFESI KESEHATAN DI INDONESIA
MMIK STANDAR PENILAIAN
PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN
PERSIAPAN PENILAIAN AKREDITASI
KEGIATAN PENINGKATAN MUTU NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Masa awal (1995 – 2009) Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia adalah lembaga independen, sebuah organisasi not for profit yang berkomitmen.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
QUALITY ASSURANCE PROGRAM DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT.
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
PENETAPAN AREA PRIORITAS KOMITE PMKP TAHUN APRIL Staf RS & sumber daya terbatas Tidak semua proses di RS dapat diukur dan diperbaiki.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
CLINICAL GOVERNANCE. DEFINISI CLINICAL GOVERNANCE : 1)kegiatan yang merupakan mekanisme ampuh, baru dan terpadu untuk menjamin terlaksananya pelayanan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN STARTEGI DEPKES DALAM AKREDITASI RS

Akreditasi RS , dalam konteks global : Mengapa ada akreditasi dalam pelayanan kesehatan? Akreditasi mendorong peningkatan mutu, lalu apakah Quality Assurance tidak cukup meningkatkan mutu & kinerja pelayanan kesehatan ? Atau juga ISO 9000 ? Apakah peran / posisi Akreditasi dalam pelayanan kesehatan ?

PENDAHULUAN Dengan SD yang terbatas maka kinerja RS selalu menjadi sorotan analisis Dibutuhkan penilaian eksternal yang independen, untuk kinerja RS terhadap seperangkat standar nasional pelayanan RS. Di banyak negara akreditasi merupakan kekuatan utama dalam upaya evaluasi eksternal pelayanan RS. Pada dasarnya tujuan utama akreditasi RS adalah agar KUALITAS diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan di RS. Saat ini akreditasi sudah merupakan suatu gerakan global yang terbentuk karena kebutuhan

Quality of Care Quality Activities Quality Quality Evaluation Quality Standards Quality Activities Quality Evaluation Quality Documen tation

What is Accreditation ? Process not an end point Based on standards Involves external assessment by peers Repeated at regular intervals May involve self-assessment

PENGERTIAN AKREDITASI RS Akreditasi Rumah Sakit adalah : suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada RS karena telah memenuhi standar yang ditetapkan (DEPKES). suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesment pakar sebaya (peer) eksternal yang independen (ISQUA – ACREDITATION FEDERATION) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

MUTU YANKES DITINGKATKAN Tradisional PELAYANAN KESEHATAN Upaya mutu (-) Demand/tuntutan meningkat MUTU YANKES DITINGKATKAN Professional Management (Technical Quality) Resource Use (Efficiency) Risk Management (Including the Risk of Injury or Illness associated from the service provided) Satisfaction of patients (WHO) Evaluasi intern (Self assessment) QUALITY ASSURANCE ISQua QA is planned and systematic approach to Monitoring, assessing and improving the quality Of health services on a continuous basis within The existing resources Bentuk : TQM, clinical audit, Quality Circle, CQI 4 MODEL : EFQM/Baldridge Award: Accreditation Visitatie ISO Evaluasi extern (External Assessment) EXTERNAL PEER REVIEW European Research Project “ExPeRT”, 1996-1999

AKREDITASI : Menilai pemenuhan RS Hubungan : STANDAR – AKREDITASI – MUTU MUTU STANDAR 100% RS “A”   Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. SA Survei AKREDITASI : Menilai pemenuhan RS terhadap standar, mengunakan INSTRUMEN instrumen

Akreditasi Mutu RS Struktur Proses Outcome Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed.

STRUCTURE PROCESS OUTCOME Refers to physical facilities, organisa-tional structure, finances, staffing, equipment and supplies, policies, programs and qualifications of personnel i.e. resources, inputs or frameworks Refers to the actual operations of the organisation, department or service and how staff provide care or service to clients / customers Refers to the end re sults or achievements "In health care they include changes in patient health states, changes in Knowledge and behaviour poten tially impacting on future health states, and satisfaction with health care (expressed as opinion or inferred behaviour) Reference: “The Role of Outcomes in Quality Assessment and Assurance”. Avedis Donabedian, QRB, November 1992 It can also include: decreased costs, decreased rework, less 'down-time', increased staff satisfaction.

What is not measured cannot be improved (No name)

MENGAPA AKREDITASI ? Komitment ASEAN  Intercountray meeting di Bangkok, 1998 Komitment Global  Chicago APEC conference di Chicago, 2002 Komitment Nasional  Pelayanan medik prima

TUJUAN AKREDITASI RS DI INDONESIA UMUM Meningkatkan mutu layanan RS KHUSUS Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan masyarakat Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar pelayanan RS Menciptakan lingkungan intern RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil

DASAR HUKUM AKREDITASI RS Undang-undang 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 59 menegaskan bahwa peningkatan mutu sarkes perlu diperhatikan Permenkes no. 159b/88 tentang RS, pasal 26 mengatur tentang akreditasi RS SK Menkes 436/93 menyatakan berlakunya standar yan RS & standar yangmed SK Menkes tahun 2004 tentang Komisi Akreditasi RS

KOMPONEN DARI AKREDITASI Standar Kerangka utk menyiapkan yan yg bermutu Self Assessment Alat utk melakukan monitoring kinerja & Indikator mutu RS pencapaian Survei akreditasi Peer review utk mem- berikan feedback Review paska survei performance organisasi Komisi Akreditasi RS & Org fungs yg diberi tgs Dir yan yanmed utk melak akred Dirjen Yanmed Mengesahkan status akreditasi RS

STANDAR Merupakan kerangka untuk menyiapkan pelayanan yg bermutu Merupakan acuan dalam menyusun instrumen akreditasi FOCUS  Structure, process, outcome LEVEL  Minimum VS desirable SCOPE  * Organization * Wide VS service specific FRAMEWORK  - Client -focussed - Quality improvement.

STANDAR PELAYANAN RS Mengacu standar akreditasi Australia Ditetapkan dgn SK Menkes pada th 1993 Dilakukan revisi pada tahun 1999 Terdiri dari 20 kegiatan pelayanan Standar input & proses Untuk menilai output disusun indikator mutu RS

STANDAR KEGIATAN PELAYANAN Falsafah & tujuan, Administrasi & pengelolaan, Staf & pimpinan, Fasilitas & Peralatan, Kebijakan & Prosedur, Pengembangan staf & program pendidikan, Evaluasi & pengendalian mutu

Standar pelayanan RS 1. Administrasi & manajemen 2. Pelayanan Medis 3. Pelayanan Gawat Darurat 4. Pelayanan Keperawatan 5. Rekam Medis 6. Pelayanan Radiologi 7. Pelayanan Laboratorium 8. Kamar Operasi 9. Pelayanan Farmasi 10. K-3 11. Perinatal Resiko Tinggi 12. Pengendalian Infeksi 13. Pelayanan Anestesi 14. Rehabilitasi Medis 15. Pelayanaan Gizi 16. Pelayanan Intensif 17. Sterilisasi sentral 18. Pemeliharaan Sarana 19. Pelayanan lain 20. Perpustakaan

SELF ASSESSMENT Merupakan upaya RS utk melakukan penilaian diri sendiri dgn menggunakan instrumen akreditasi RS Tujuan adalah untuk membudayakan RS melakukan internal audit Self assessment dilakukan oleh Tim akreditasi RS & pokja-2 sesuai bidang pelayanan yang menjadi kewenangannya Self assessment dilakukan pra dan paska akreditasi

Instrumen akreditasi RS (self assessment) Disusun dengan mengacu pada standar pelayanan RS Skoring 0 - 5 Dilengkapi dengan Difinisi Operasional (DO), Cara pembuktian (CP) yang meliputi Dokumentasi, Observasi & Wawancara Dipergunakan untuk semua jenis RS, tidak membedakan jenis RS & kelas RS Secara berkala dilakukan revisi (3 tahun)  revisi terakhir th 2006 (dlm proses penyelesaian)

SURVEI AKREDITASI RS 16 Pelayanan 12 Pelayanan 5 Pelayanan Admin & manaj Yanmed G.D Keperawatan Rekam Medis Kamar Operasi Laboratorium Radiologi Yan Risti Dalin Farmasi K-3 Rehab. Medis Yan intensif Yan gizi Yan darah 12 Pelayanan Admin & manaj Yanmed G.D Keperawatan Rekam Medis Kamar Operasi Laboratorium Radiologi Yan Risti Dalin Farmasi K-3 5 Pelayanan Admin & manaj Yanmed G.D Keperawatan Rekam Medis

PENJELASAN KENAPA 16 YAN ? Akreditasi lengkap tidak 20 yan tetapi 16 yan oleh karena : Sterilisasi sentral dimasukan ke dalam instrumen pengendalian infeksi Pemeliharaan sarana dimasukan ke dalam instrumen administrasi & manajemen Perpustakaan dimasukanke dalam instrumen administrasi & manajemen Pelayanan anestesi dimasukan ke dalam instrumen pelayanan intensif & kamar operasi

INDIKATOR MUTU UTK AKREDITASI RS Angka pasien dng dekubitus Angka ketidaklengkapan pengisian RM Angka kejadian infeksi dng jarum infus Angka keterlambatan yan pertama GD Angka infeksi luka operasi Angka perawatan ulang Alos pra bedah Angka kematian di OK Angka kematian di UGD (tdk termasuk DOA) Angka infeksi RS per ruangan

SURVEI AKREDITASI RS Survei akreditasi RS dilaksanakan secara bertahap yaitu : - akreditasi tingkat dasar (5 pelayanan) - akreditasi tingkat lanjut (12 pelayanan) + patient safety - akreditasi tingkat lengkap (16 pelayanan) + patient safety RS dapat memilih untuk dilakreditasi 5, 12, 16 yan sesuai dengan kemampuannya.

SURVEI AKREDITASI RS Survei akreditasi dilaksanakan setiap 3 tahun, dng aspek yg dinilai ditingkatkan secara bertahap dimulai dng struktur, struktur proses dan kemudian struktur-proses-outcome. Untuk keperluan penilaian aspek outcome, dikembang kan indikator mutu pelayanan

SURVEI AKREDITASI RS Survei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan RS & rencana kerja Propinsi & KARS Survei ulang dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi RS setelah di akreditasi akan dilakukan pembinaan paska akreditasi oleh Dinas Kesehatan Propinsi sesuai siklus paska survei

SURVEI AKREDITASI RS RS Khusus tertentu tidak dilakukan survei pelayanan resiko tinggi (mis. RS Jantung, RS Paru, RS Jiwa,dll) RS Khusus tertentu tidak dilakukan survei kamar operasi (mis. RS Jiwa) Survei akreditasi 5 (lima) yan, wajib bagi RS Kab/Kota (SK Menkes : SPM utk RS)

SURVEI AKREDITASI RS JUMLAH PELAYANAN LAMA SURVEI JML SURVEIOR KETERANGAN 5 (LIMA) 2 - 3 HARI 3 Orang 1 surveior admin, 1 surveior medis 1 surveior perawat 12 (DUA BELAS) 4 16 (ENAM BELAS) 4 Orang 2 surveior medis

PEMBAGIAN TUGAS SURVEIOR BIDANG ADMIN MEDIS I MEDIS II PERAWAT 1. Admin & Manj 2. Rekam Medis 3. Farmasi 4. K-3 Yan medis Yan GD Kamar operasi Pelayanan intensif Radiologi Lab. Yan Rehab medik Yan Darah Yan kepe rawatan Yan Risti Dalin GIZI

STATUS AKREDITASI RS Penetapan status akreditasi RS oleh Dirjen Yanmed atas rekomendasi dari KARS RS Gagal  6 bulan lagi boleh mengajukan akreditasi ulang Akreditasi bersyarat  1 tahun dilakukan survei ulang, memenuhi standar  masa berlaku sertifikat ditambah 2 tahun

Hasil keputusan akreditasi RS STATUS AKREDITASI TOTAL SKOR SKOR MASING-2 YAN MASA BERLAKU TDK TERAKREDITAS/ GAGAL < 65 % - AKREDITASI BERSYARAT Min. 65 % < 75 % Min. 60 % 1 tahun AKREDITASI PENUH Min. 75 % 3 tahun AKREDITASI ISTIMEWA Selama 3 kali 5 tahun

PENGERTIAN PEMBINAAN PASKA AKREDITASI Proses pembinaan terhadap manajemen rumah sakit agar kinerjanya dapat dipertahankan setelah menjalani survei akreditasi Proses pembinaan ini mrpk siklus kegiatan terus menerus dlm kurun waktu 3 (tiga) tahun dimulai dari titik awal pada 12 bulan setelah dilakukan survei akreditasi

PEMBINAAN PASKA AKREDITASI Tujuan umum : Mendorong manajemen RS meningkatkan mutu pelayanan Tujuan khusus : Memantau RS dalam hal pelaksanaan rekomendasi Memberikan arahan untuk dapat memenuhi rekomendasi Melakukan evaluasi terhadap penerapan standar di RS Meningkatkan interaksi antara RS, Dinkes Propinsi & KARS

PEMBINAAN PASKA AKREDITASI SA (1) X 6 bln 9 bln BINA X X S.A - 2 (Self Assessment) 6 bln X 12 bln Unsur Sistem : 1. Survei Akreditasi 2. Pembinaan-Pasca Survei 3. SA-1 = Self Assessment 4. SA-2 = Self Assessment 5. Bimbingan Akreditasi 6. KARS 7. DIRJEN X 3 bln Bimbingan Akreditasi Survei Akred di RS KARS DIRJEN

12 bulan titik awal Isi pembbinaan difokuskan pada monitoring apakah manajemen rumah sakit sdh atau blm melaksanakan rekomendasi yg dibuat oleh surveior Pelaksana Dinas Kesehatan Propinsi setempat

6 bulan setelah dilakukan pembinaan paska akreditasi manajemen RS diminta membuat SA 1 & dikirimkan kepada KARS untuk diteliti oleh surveior yg dahulu mendatangi RS utk survei akreditasi. Terhadap SA 1ini melalui KARS surveior tsb akan memberikan saran, perbaikan & pengarahan kpd manajemen RS

9 bulan sesudah SA 1 dilakukan lagi SA 2 dan juga harus dikirimkan melalui KARS kepada para surveior seperti halnya SA 1

PELAPORAN PEMBINAAN PASKA AKREDITASI Laporan sbg feed back, dibuat oleh staf atau tim Dinkes Prop kepada pimpinan RS Laporan dibuat oleh pimpinan RS kepada KARS dng muatan : a. Jadwal & hal-hal yg telah dilakukan oleh staf atau tim Dinkes Propinsi b. Upaya RS utk memenuhi rekomendasi surveior KARS

JADWAL PEMBINAAN PEMBINAAN PASKA AKREDITASI Kegiatan pembinaan paska akreditasi dilakukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah dilakukan survei akreditasi oleh KARS Jadwal kunjungan oleh staf/Tim Dinkes Propinsi ke RS ditetapkan bersama oleh Dinkes Propinsi & pimpinan RS

Evaluasi dilakukan oleh KARS melalui : PEMBINAAN PASKA AKREDITASI PEMBIAYAAN Pembiayaan utk mendukung kegiatan pembinaan paska akreditasi menjadi tanggung jawab bersama antara RS dan Dinkes Propinsi EVALUASI Evaluasi dilakukan oleh KARS melalui : 1. Jadwal & kegiatan yg dialkukan oleh Dinkes Prop 2. Laporan yg disampaikan oleh RS

PROTAP PEMBINAAN PASKA AKREDITASI Ruang lingkup  verifikasi terhaadp pemenuhan rekomendasi Prosedur  1. Di KARS 2. Di RS 3. Di Dinas Kesehatan Propinsi

DI KARS KARS mengirim rekomendasi surveior kepada Dinkes Prop & RS sesuai laporann surveior stl selesai melakukan survei akreditasi KARS menerima lap dari RS tentang hasil pembinaan yg dilakukan oleh Dinkes Kesehatan Propinsi & meneruskan lap ini kepada surveior yg sama yg melakukan survei akreditasi di RS tsb

DI RUMAH SAKIT Pimpinan RS bersama Dinkes Propinsi membuat jadwal & acara kunjungan utk melakukan pembinaan di RS Pokja di RS membahas & menyelesaikan hal-hal yg masih harus dibuat atau disempurnakan berkaitan dng rekomendasi dari surveior Pimpinan RS mengirimakn lap kpd KARS hasil keg pembinaan yg dilakukan oleh Dinkes Propinsi & upayanya utk memenuhi kekuarangan tentang hal-hal yg dimuat dlm rekomendasi

DI DINKES PROPINSI Menetapkan staf atau tim yg melakuakn kunjungan ke RS Bersama dng pimpinan RS menetapkan jadwal & acara kunjungan Membuat laporan disampaikan kepada pimpinan RS tentang hal-hal yg telah dilakukan selama melakukan kunjungan di RS