Lembaga Pembiayaan Kelompok IV
Pengertian Lembaga pembiayaan atau multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif. Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Macam-Macam Bentuk Lembaga Pembiayaan Leasing Modal Ventura Kartu Plastik Anjak Piutang Pembiayaan Konsumen Macam-Macam Bentuk Lembaga Pembiayaan
Sewa Guna Usaha (Leasing) Sewa guna usaha adalah kegiatan sewa atau menyewakan aktiva tetap, khususnya barang modal. Contoh perusahaan leasing adalah penyewaan mobil.
Modal Ventura Modal Ventura adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lainnya. Di Indonesia, perusahaan modal ventura lebih berwujud ke perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman.
Kartu Plastik (Usaha Kartu Kredit) Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
Anjak Piutang Anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan dan administrasi piutang. Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti piutang yang belum tertagih. Kegiatan pengalihan piutang ini dikenal dengan jasa financing. Sedangkan jasa pengelolaan dan administrasi piutang dikenal dengan jasa non-financing.
Pembiayaan Konsumen Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif.
Mekanisme Pembiayaan Konsumen Tahap permohonan. Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan. Tahap pembuatan customer profile Tahap pengajuan proposal kepada credit komite Tahap keputusan kredit komite Tahap pengikatan Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen Tahap pembayaran kepada supplier Tahap penagihan/monitoring pembayaran Tahap Pengambilan Surat Jaminan Mekanisme Pembiayaan Konsumen
SEJARAH LEMBAGA PEMBIAYAAN Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan. Dalam hal ini dipandang perlu oleh pemerintah dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih berkualitas, beberapa Keputusan Presiden yang dicabut / diganti sampai Peraturan Presiden yang berlaku saat ini tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai berikut : Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 ( dicabut ) Keputusan Presiden Nornor 61 Tahun 1988 (dicabut ) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009
Peran Pembiayaan Alternatif Aspirasi Masyarakat Berperan Dalam Pembangunan Membantu Faktor Permodalan Peran
Perbedaan Lembaga Pembiayaan No. Lembaga Pembiayaan Lembaga Perbankan 1. Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat. Dana bersumber dari masyarakat. 2. Menyediakan dana atau barang modal. Hanya menyediakan modal finansial. 3. Kadang kala tidak memerlukan jaminan. Selalu disertai dengan jaminan. 4. Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi. Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah. 5. Tidak dapat menciptakan uang giral. Dapat menciptakan uang giral. 6. Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan. Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
Kedudukan Lembaga Pembiayaan Lembaga keuangan di Indonesia merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang secara garis besarnya sub sistem itu terbagi menjadi dua yakni Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dimana Lembaga Keuangan Bank masuk dalam otoritas Bank Indonesia yang selanjutnya dapat di klasifikasikan sebagai Bank Umum, Bank Syariah, dan BPR, sedangkan Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi otoritas Departemen Keuangan, bidang- bidang usahanya adalah pengadaian, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga pembiayaan.
Contoh Lembaga Pembiayaan