RISIKO OPERASIONAL Mata Kuliah : Manajemen Risiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Nama Kelompok 6 : KURNIAWATI (20130730016) SITI ENDANG P. (20130730032) DESI AVILIA S. (20130730038) SUCIATI (20130730059) IISMINASIH R. (20130730085)
Definisi Basel II Capital Accord mendefinisikan risiko operasional sebagai risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian eksternal dan hukum.
Kategori Kejadian Risiko Operasional Risiko Proses internal Risiko Manusia Risiko Sistem Risiko Kejadian dari Luar Risiko Hukum dan Legal Risk
1. Risiko Proses Internal Risiko proses internal didefinisikan sebagai risiko yang terkait dengan kegagalan proses atau prosedur yang terdapat pada suatu bank. Kejadian risiko proses internal meliputi : Dokumentasi yang tidak memadai, tidak lengkap, atau tidak lengkap Pengendalian yang lemah Kelalaian pemasaran Kesalahan penjualan produk Pencucian uang Laporan yang tidak benar atau tidak lengkap (terkait dengan aspek pemenuhan ketentuan) dan Kesalahan transaksi.
2. Risiko Manusia Risiko manusia didefinisikan sebagai risiko yang terkait dengan karyawan bank. Bank seringkali menyatakan bahwa asetnya yang paling berharga adalah para karyawannya, namun demikian justru karyawan banklah yang umumnya menjadi penyebab kejadian risiko operasional. Meliputi: - Kesalahan manusia - Tidak kompeten - penipuan
3. Risiko Sistem Risiko sistem adalah risiko yang berhubungan dengan penggunaan teknologi dan sistem. Bank sangat bergantung pada sistem dan teknologi yang digunakan untuk membantu dan efektifitas kegiatan sehari-hari. Munculnya risiko sistem: - kerusakan dan kehilangan data - ketidakcukupan dalam pengawasan perubahan sistem - masalah sistem keamanan - kegagalan sistem - ketidaksesuaian sistem
4. Risiko Eksternal Risiko eksternal adalah risiko yang berhubungan dengan kejadian yang berada diluar kendali bank secara langsung. Meliputi: - Bencana alam - Terorisme - Kerusuhan - Resesi dan krisis ekonomi - sengketa antar negara dan perang
5. Risiko Hukum Risiko hukum adalah risiko yang timbul dari adanya ketidakpastian karena dilakukannya suatu tindakan hukum atau ketidakpastian dalam penerapan atau interpretasi suatu perjanjian, peraturan atau ketentuan. Risiko hukum memiliki 2 aspek: - Ketidakpastian yang bersumber pada tuntutan hukum yang dilakukan oleh stakeholder terhadap bank - ketidakpastian legislasi, interprestasi dan proses pengadilan
Pengimplementasian Sistem Pengendalian Intern Manajemen Risiko Penetapan struktur organisasi Penetapan risk manajeman unit Validasi data Audit secara berkala SIM risiko yang diaplikasikan di BRI antara lain, Operational Risk Assesor (OPRA), Loan Approval System (LAS), Treasury and Market risk System (GUAVA.),
Contoh Kasus Kasus pembobolan kantor kas BRI Tamini Square sebesar Rp 29 miliar rupiah. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada bank BII dengan total kerugian Rp 3,6 milyar rupiah. Pencairan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya di bank Mandiri dengan nilai kerugian Rp 18 milyar rupiah. Jadi kejahatan yang menimpa dunia perbankan ini tidak hanya dialami bank-bank kecil tapi juga perbankan besar derngan reputasinya yang sudah teruji. Para pelaku permbobolan pun bukanlah siapa-siapa tapi dari kalangan karyawan bank itu sendiri.